Hukum Sembahyang Jum'at Wajib Apa Sunnah ?
Assalamualaikum warrohmatullahi wabarokkatuh ...!!! Apakah hukumnya sembahyang Jum'at ??, sunat atau wajib, karena saya pernah mendangar ada yang mengatakan wajib tapi ada juga yang mengatakan sunat. Sekian, terimakasih !!! Siddik Wiradirja RT.02/RW.12, Ds. Sukamantri, Kec. Tamansari, Bogor 2004-06-10 10:57:41 Jawaban: Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba'd. Shalat Jumat itu hukumnya fardhu Allah Subhanahu Wata`ala'in dan hal ini disepekati oleh jumhur ulama. Tentu saja bagi mereka yang memang diwajibkan shalat jumat, yaitu muslim, laki-laki, akil, baligh, dewasa bukan anak-anak, penduduk yang bermukim bukan musafir serta sehat tidak sakit. Juga tidak ada halangan syar`i seperti banjir atau halangan / uzur yang memang disepakati ulama sebagai hal yang bisa diterima. Dalil kewajiban shalat jumat bagi mereka ini adalah firman Allah Subhanahu Wata`ala dalam Al-Quran Al-Kariem: Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli . Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Jumuah : 9) Selain itu Rasulullah SAW juga menegaskan tentang kewajiban shalat jumat ini dalam sabda beliau : Dari Ibni Ma'ud ra berkatabahwa Rasulullah SAW bersabda kepada kaum yang meninggalkan shalat jumat,"Sungguh aku ingin memerintahkan seseorang menjadi imam shalat dan aku mendatangi mereka yang tidak shalat jumat dan membakar rumah mereka (HR. Muslim dan Ahmad) Dari Abil Ja'd Adh-dhamari bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Orang yang meninggalkan tiga kali shalat jumat karena lalai, maka Allah Subhanahu Wata`ala akan menutup hatinya (HR. Abu daud, Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad) Dan masih banyak lagi dalil-dali yang mewajibkan shalat jumat, tidak ada satupun yang mengatakan sunnah, sebab shalat jumat ini menjadi pengganti shalat zhuhur dan termasuk juga dalam shalat fardhu dan bagian dari rukun Islam yang lima itu. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/