Assalamu'alaikum wr wb, Berikut adalah artikel tentang suap-menyuap termasuk dalam mencari pekerjaan.
Jika dia telah bekerja, hendaknya dia bertobat dan tidak mengulangi pekerjaan. Jika dia bisa pindah bekerja, pindahlah. Jika tidak, bertobatlah dan bekerjalah dgn sejujur2nya dan sebaik2nya. Wassalam Suap/Sogok/Risywah adalah sesuatu yang diberikan kepada orang lain, baik berupa uang, harta, kedudukan, janji dan lain sebagainya, dengan harapan orang yang diberi tersebut dengan kekuasaan dan jabatannya akan memberikan sesuatu yang menguntungkan kepada dirinya. Nabi Muhammad saw bersabda : Orang yang menyuap dan orang yang disuap akan masuk neraka. Hadits riwayat Thabrani dari Abdullah ibn ÂAmr dalam kitab al-Mujam al-Ausath (II:296). Hadits ini secara tegas menyatakan bahwa orang yang menyuap dan orang yang disuap kedua-duanya masuk neraka. Rasulullah saw bersabda : Aku mengangkat seorang pegawai untuk tugas yang diberikan Allah kepadaku, ketika telah melaksanakan tugas, ia berkata, Ini bagianmu, dan ini hadiah yang diberikan orang-orang kepadaku. Mengapakah ia tidak duduk saja di rumah ibu atau ayahnya sehingga datang hadiah itu kepadanya?. Demi Allah, tiada seseorang yang mengambil sesuatu yang bukan haknya, pasti akan dipikulnya di hari kiamat. (HR.Bukhari-Muslim). HUKUM MEMBERI UANG SUAP AGAR MEMPEROLEH PEKERJAAN DAN SEJENISNYA Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin Pertanyaan. Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Bagaimana hukum syraiat tentang orang yang memberi uang dengan terpaksa agar bisa memperoleh pekerjaan atau bisa mendaftarkan anaknya di suatu perguruan tinggi atau hal-hal lain yang sulit diperoleh tanpa memberikan uang kepada petugas yang berwenang. Apakah orang yang memberi uang itu berdosa dalam kondisi seperti demikian ? Berilah kami fatwa, semoga anda mendapat pahala. Jawaban. Tidak boleh memberi uang untuk memperoleh pekerjaan atau untuk bisa belajar di suatu perguruan tinggi atau fakultas tertentu, karena lembaga-lembaga pendidikan dan lowongan-lowongan pekerjaan itu terbuka bagi siapa saja yang berminat atau diprioritaskan bagi yang lebih dulu mendaftar atau yang lebih professional, maka tidak boleh dikhususkan bagi yang memberi uang atau bagi yang mempunyai hubungan dekat. Memberikan uang seperti itu disebut menyogok, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah melaknat orang yang menyogok dan yang disogok, karena uang/pemberian itu akan mempengaruhi kinerja para petugas yang memegang tugas-tugas tersebut atau lembaga-lembaga pendidikan tersebut sehingga mereka tidak obyektif dan tidak selektif, mereka hanya menerima orang yang mau memberi uang sejumlah yang diminta. Seharusnya mereka bekerja sesuai dengan peraturan dan tata tertib yang telah ditetapkan oleh atasan-atasan mereka, seperti ; mengutamakan orang-orang yang potensial dan para professional, mengutamakan yang lebih dulu mendaftar atau menentukan dengan di undi jika kualifikasinya sama. Dengan demikian setiap muslim akan rela dengan keputusan yang ditetapkan dan tidak ada paksaan untuk menyerahkan sejumlah uang untuk memperoleh pekerjaan-pekerjaan tersebut. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah akan memberikan jalan keluar baginya dan mengaruniainya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Wallahu Alam. [Diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 554-555 Darul Haq] http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=548&bagian=0 Ingin belajar Islam? Mari bergabung milis Media Dakwah Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] __________________________________ Yahoo! Music Unlimited Access over 1 million songs. Try it free. http://music.yahoo.com/unlimited/ ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/