Kemana Muslimah Melangkah? (Bagian Terakhir)    
  Oleh: Tim dakwatuna.com
   
   
  Bila Indonesia benar-benar ingin melakukan perubahan-perubahan 
  dan pembaharuan yang mendasar dan menyeluruh, tak ada salahnya 
  mencoba melongok agenda perubahan yang ditawarkan ulama besar 
  Mesir Hasan Al-Bana karena begitu rinci dan akurat.
   
  Para akhwat seyogianya ikut terlibat dan berperan aktif untuk mewujudkan 
  agenda perubahan tersebut di tengah masyarakat Indonesia.
  Hasan Al-Bana mengingatkan agar tidak tergiur dengan system Eropa 
  yang seronok, syahwati tetapi membawa kepada kehancuran dan sebaliknya 
  segera berpaling pada system Islam yang terhormat, penuh dengan nilai-nilai 
  kebenaran, ketegaran, keberkahan dan pengendalian diri.
   
  Beliau membagi agenda perubahan dan pembaharuan tersebut dalam 
  3 tema besar dengan 50 butir yang melingkupi semua sektor kehidupan 
  manusia.
   
  A. Politik, peradilan dan administrasi.
   
  1. Menghancurkan fanatisme kelompok dan mengarahkan potensi 
  umat Islam secara politik dalam keseragaman orientasi dan kesatuan barisan.
   
  2. Perbaikan undang-undang sehingga sesuai dengan tuntutan syariat 
  Islam dalam setiap cabangnya.
   
  3. Meningkatkan kekuatan pasukan, memperbanyak kelompok pemuda 
  untuk dilatih dan berjihad .
   
  4. Menguatkan ikatan antar wilayah Islam terutama negeri-negeri Arab.
   
  5. Meningkatkan semangat keislaman di kantor-kantor pemerintah 
  sehingga seluruh pegawai merasa butuh kajian Islam.
   
  6. Melakukan kontrol terhadap perilaku pribadi pegawai agar bisa 
  membedakan kepentingan pribadi dan pekerjaan.
   
  7. Menunaikan pekerjaan, tidak ditunda-tunda dan menghindari lembur.
   
  8. Menghapus risywah (suap) dan komisi.
   
  9. Menimbang setiap aktivitas pemerintahan dengan ajaran Islam dan 
  jadwal kegiatan tidak berbenturan dengan waktu shalat.
   
  10. Memasukkan dan melatih ulama untuk bekerja dalam bidang militer 
  dan kesekretariatan.
   
  B. Sosial dan ilmu pengetahuan.
   
  1. Membiasakan masyarakat berpegang pada etika dan kesopanan 
  serta menindak tegas para pelanggarnya.
   
  2. Mengatasi persoalan kaum wanita dengan solusi yang dapat 
  menggabungkan antara peningkatan diri dan sekaligus pemeliharaan 
  kehormatannya sesuai ajaran Islam.
   
  3. Memberantas prostitusi dan zina harus dianggap kejahatan 
  dan kemungkaran yang harus ditindak dan dihukum tegas.
   
  4. Menghancurkan praktek perjudian dengan segala bentuk.
   
  5. Memerangi minuman keras dan obat-obatan terlarang.
   
  6. Memerangi tabarruj, pamer aurat dan mengarahkan para wanita 
  untuk berperilaku sebagai muslimah shalihah.
   
  7. Meninjau kembali kurikulum pendidikan kaum wanita dan 
  melakukan pembedaan sebanyak mungkin di antara kurikulum 
  untuk siswa dan siswi.
   
  8. Melarang siswa dan siswi bercampur baur dalam satu kelas.
   
  9. Memompakan semangat para pemuda untuk menikah, membangun 
  keluarga dan mendapatkan keturunan.
   
  10. Menutup klub-klub malam, panggung tarian maksiat dan sejenisnya.
   
  11. Mengontrol kegiatan pentas dan peredaran film-film dan kaset-kaset (VCD).
   
  12. Menyeleksi nyanyian-nyanyian yang berkembang di masyarakat 
  dan menyediakan alternatif pengganti.
   
  13. Menyeleksi produk siaran radio dan teve yang dikonsumsi masyarakat.
   
  14. Menyita cerita-cerita dan buku-buku porno.
   
  15. Mengatur keberadaan vila-vila agar tidak disalahgunakan.
   
  16. Membatasi waktu buka warung-warung dan mengontrol kesibukan pengunjungnya.
   
   
  17. Menggunakan warung-warung itu sebagai tempat pengajaran baca-tulis.
   
  18. Memerangi tradisi negatif dalam perilaku ekonomi, akhlak, dan lain-lain.
   
  19. Menjadikan aktivitas menentang hukum Allah sebagai sasaran 
  amar ma’ruf nahi munkar.
   
  20. Menghimpun lembaga pendidikan resmi dan masjid-masjid 
  di kampung-kampung.
   
  21. Menetapkan kurikulum agama sebagai materi pokok di setiap sekolah 
  dan perguruan tinggi.
   
  22. Mendorong kegiatan menghafal al Quran di kantor-kantor dan sekolah 
  serta menjadi syarat kelulusan dan untuk memperoleh ijazah.
   
  23. Menetapkan strategi pengajaran yang baku dalam rangka meningkatkan 
  dan mendongkrak kualitas system pendidikan. Menyatukan kurikulum-kurikulum 
  yang memiliki tujuan beragam.
   
  24. Memberikan porsi cukup bagi mata pelajaran bahasa Arab sebagai 
  bahasa utama.
   
  25. Memberikan porsi perhatian kepada materi sejarah, sejarah nasional, 
  kebangsaan dan peradaban Islam.
   
  26. Memikirkan sarana-sarana untuk menyatukan keberagaman di masyarakat
   
  27. Menghapuskan gaya hidup kebarat-baratan.
   
  28. Memberikan pengarahan yang baik kepada para penerbit dan penulis.
   
  29. Memperhatikan urusan kesehatan masyarakat.
   
  30. Memperhatikan keadaan kampung, menyangkut hal-hal yang berkaitan 
  dengan penertiban lingkungan, kebersihan, sanitasi serta membersihkannya 
  dari nilai-nilai yang negatif.
   
  C. Ekonomi
   
  1. Mengatur pengelolaan zakat baik penggalangan maupun pendistribusiannya 
  di sektor sosial maupun kemiliteran.
   
  2. Mengharamkan riba dan mengatur system perbankan islami.
   
  3. Mendorong dan menggalakkan kegiatan ekonomi untuk membuka
  lapangan kerja dalam negeri dan melepaskan diri dari ketergantungan 
  tenaga kerja asing.
   
  4. Melindungi masyarakat umum dari penindasan akibat monopoli
   
  5. Memperbaiki nasib dan gaji para pegawai rendahan dan memperkecil 
  gaji pegawai tinggi.
   
  6. Melakukan pengaturan tugas yang proporsional di kalangan pegawai birokrasi.
   
  7. Memberikan dorongan dan pembinaan kepada para buruh dan tani
   
  8. Memberikan perhatian pada peningkatan keterampilan kerja dan aktivitas 
sosial
   
  9. Memanfaatkan sebesar-besarnya kekayaan alam untuk rakyat
   
  10. Mendahulukan proyek-proyek yang primer dan mendesak daripada yang 
  sekunder
   
  D. Konsep ‘Ailah (extended family) Sebagai Terobosan Solusi
   
  Melihat begitu luar biasanya agenda perubahan dan pembaharuan serta 
  perbaikan masyarakat yang ditawarkan Hasan Al Banna, yang segera 
  terpikir adalah gambaran sebuah masyarakat yang baik dan diridhai 
  Allah sebagai istilah baldatun thayyibatun wa rabbun ghafuri tidak 
  menjadi slogan kosong belaka.
   
  Sebagai ibu, akhwat pun lalu menjadi berharap banyak bahwa agenda 
  tidak mampu menghasilkan sebuah dunia yang baik, aman dan kondusif 
  bagi tumbuh-kembang dan terpeliharanya iman dan takwa anak-anaknya. 
  Bila tidak bagaimana ia akan dapat menutup mata kelak dengan tenang, 
  meninggalkan anak-cucunya di tengah-tengah dunia yang centang perentang.
   
  Namun yang jelas semua itu tidak akan dengan mudah begitu saja diraih 
  atau diwujudkan dalam sekejap mata tanpa perjuangan keras termasuk 
  dirinya (Ar-Ra’d: 11)
  Bila setiap orangtua baik ayah maupun ibu menyadari upaya perbaikan 
  masyarakat akan berdampak langsung bagi kebaikan keluarga dan generasi 
  mendatang kiranya tak akan ada suami-suami yang memprotes kiprah akhwat 
  yang menjadi istrinya. Bahkan ia pun turut bahu membahu memperjuangkan 
  terwujudnya gagasan mulia itu.
   
  Satu solusi jitu ditawarkan oleh Dr. Lois Lamya Al-Faruqi, seorang muslimah 
  Amerika. Beliau membedakan kedudukan dan peran wanita dalam 4 fase sejarah. 
  Fase pertama masyarakat Arab abad ketujuh pra Islam, fase kedua 
  periode awal Islam, fase ketiga abad-abad kemerosotan M) dan 
  fase keempat periode pembaharuan (1900-sekarang).
   
  Dr. Lamya menginginkan bahwa fase pembaharuan ini akan mengembalikan 
  kondisi wanita seperti di masa-masa emas periode awal Islam.
  Beliau menawarkan pola ‘Ailah (extended family) atau keluarga besar sebagai 
  suatu lembaga yang dapat memberikan keuntungan yang sangat besar bagi 
  laki-laki maupun wanita, jika lembaga ini eksis di tengah-tengah masyarakat 
  Qur ani.
   
  Beberapa keuntungan kongkret yang di dapat dengan diterapkannya ‘ailah 
  ini akan sekaligus menjadi solusi bagi kegamangan akhwat untuk 
  menyelaraskan tugas-tugas fitrahnya dengan tuntutan untuk menjadi 
  akhwat haraki yang aktif melakukan perbaikan-perbaikan di tengah 
  masyarakatnya.
   
  1. ‘Ailah (extended family) melindungi baik suami/ikhwah maupun 
  istri/akhwat dari sikap egoisme dan kekakuan individualisme.
   
  2. ‘Ailah memungkinkan terbinanya karir maupun aktivitas dakwah 
  akhwat haraki tanpa harus mengorbankan tugas-tugas fitrahnya selaku istri, 
  ibu dan anak dari orang tuanya yang bisa jadi sudah lansia dan ikut tinggal 
  di dalam rumahnya. Di dalam ‘ailah akan selalu terdapat orang dewasa lain 
  untuk membantu istri atau ibu yang bekerja tersebut. Akhwat-akhwat aktivis 
  yang berada dalam ‘ailah tidak akan menderita beban fisik ataupun emosi 
  karena kelebihan beban kerja. Dan ia juga tidak akan merasa bersalah 
  karena mengabaikan tanggung jawab perkawinan, keluarga dan keibuan.
   
  3. ‘Ailah menjamin system sosialisasi yang memadai bagi anak-anak 
  karena ia tidak semata-mata mendapatkannya dari orangtua.
   
  4. ‘Ailah memberikan keberagaman psikologis dan social dalam 
  kebersamaan orang dewasa dan anak-anak.
   
  5. ‘Ailah mencegah kemungkinan terjadinya pemisahan antar generasi, 
  karena dalam ‘ailah hidup 3 generasi atau lebih yang hidup bersama dan 
  berhubungan secara intensif sehingga menjembatani gap di antara generasi.
   
  6. ‘Ailah menghapus masalah loneliness (kesepian) yang terkadang 
  mendera wanita-wanita, laki-laki yang masih melajang atau pun para 
  kakek dan nenek.
   
  7. ‘Ailah dapat memberikan perawatan memadai dan manusiawi bagi 
  para lansia.
   
  Bila kesemua formula tersebut coba kita terapkan ditambah kemampuan 
  bekerja sama secara sinergis di antara akhwat anggota harakah juga 
  dengan masyarakat pendukungnya, insya Allah mudah-mudahan setiap 
  akhwat tidak akan mengalami kegamangan dalam meretas jalan menuju 
  ridha illahi. Wallahu a’lam 
   
   
  
http://www.dakwatuna.com/index.php/baitul-muslim/marah-muslimah/2007/kemana-muslimah-melangkah-bag-terakhir/
  
       
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
 Check outnew cars at Yahoo! Autos.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke