Dari www.syariahonline.com <http://www.syariahonline.com/> , mudah2an bermanfaat.
Mengikuti Kuis Sms Berhadiah Umroh Assalamu'alaikum wr wb Ust bagaimana hukumnya mengikuti kuis melalu sms yang berhadiah umroh dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan sehingga terkumpul 1 pin yaitu 60 jawaban yang benar, harga sms itu lebih mahal dari biasanya yaitu Rp. 550, Jazakallah atas jawabannya wassalamu'alaikum wr wb Eni Jakarta 2003-12-04 11:27:35 Jawaban: Assalamu `alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d Kami sudah seringkali membahas masalah batasan kuis yang mensyaratkan pembayaran dengan sebuah perjudian. Kuis atau sayembara dalam literatur fiqih disebut dengan istilah "Ju`al" dan hukumnya boleh. Dalil yang membolehkannya adalah firman Allah SWT : Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya". (QS Yusuf 72) Bentuk "Ju`al" yang biasa dilakukan adalah seseorang mengumumkan kepada khalayak,"Siapa yang bisa mencarikan untukku sesuatu, maka aku beri hadiah sekian". Dan "ju`al" ini berlaku untuk siapa saja tanpa harus ada kesepakatan antara pemberi hadiah dengan peserta lomba sebelumnya. Dengan dasar "Ju`al" ini maka undian atau kuis dibolehkan. Namun harus diperhatikan dalam kaitannya dengan kuis yang biasa dilakukan agar jangan sampai terkontaminasi dengan praktek-praktek judi atau riba. Seperti undian yang mensyaratkan peserta untuk membayar biaya tertentu baik langsung atau tidak langsung seperti membayar melalui pulsa telepon premium call, dimana pihak penyelenggara akan menerima sejumlah uang tertentu dari para peserta, lalu hadiah diambilkan dari jumlah uang yang terkumpul dari pemasukan premium call itu, maka ini termasuk judi dan undian seperti ini haram hukumnya meski diberi nama apapun. Dan termasuk yang sama dengan praktek ini adalah melalui SMS. Kuis bisa menjadi haram bila tata aturan mainnya mengandung praktek perjudian. Misalnya, hadiah yang diberikan diambil dari uang para peserta. Katakanlah untuk ikut kuis itu anda harus 'membayar' Rp. 550,-, kalau pihak operator mendapat Rp. 350,- per SMS maka keuntungan penyelenggara kusi itu adalah Rp. 200,- per SMS. Bila jumlah yang mengikuti kuis itu 5.000.000 orang. Maka tentu akan terkumpul dana Rp. 1000.000.000,-. Nah bila uang ini yang digunakan untuk memberikan hadiah, disini terjadi praktek perjudian itu. Karena sudah pasti pemenangnya terbatas dan uang kelebihannya akan menjadi hak bandar, dalam hal ini adalah penyelenggara kuis sms itu. Para peserta kuis tidak mungkin selalu menang karena akan diundi dan hanya beberapa saja yang akan menang. Hal ini berbeda bila hadiah yang diberikan bukan diambil dari uang yang terkumpul dari peserta, misalnya dari sponsor dan pihak luar lainnya. Ini adalah sayembara yang dihalalkan. Jadi kuis itu bila memang benar mengambil hadiah dari keuntungan pemasukan charge SMS, maka merupakan kuis yang haram, meski hadiahnya adalah umroh, haji atau yang berbau agama. Bila seseorang menang dan pergi umroh atau haji, maka umroh dan hajinya itu dari uang haram. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Something is new at Yahoo! Groups. Check out the enhanced email design. http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/