Manfaat pembentukan kelompok pelaku usaha mikro dan kecil dengan metoda 
tanggung renteng dalam Program Kemitraan dan bagi pribadi pelaku usaha tersebut 
adalah bagi kepentingan pembangunan ekonomi makro adalah: Pertama, 
Mengembangkan peran pelaku usaha mikro dan kecil sebagai salah satu pilar 
ekonomi daerah secara lebih cepat; Kedua, Menciptakan rasa tanggung jawab 
bersama di antara pelaku usaha; Ketiga, Mengamankan dana investor walaupun para 
pelaku secara pribadi tidak mempunyai kolateral (jaminan) dan terjaminnya 
keberlangsungan pemupukan modal di masa berikutnya; Keempat, Menciptakan kader 
pimpinan di antara para pelaku usaha; Kelima, Menumbuhkan rasa memiliki dan 
disiplin; Keenam, Menciptakan pelaku usaha yang tangguh dan berkualitas; 
Ketujuh, Biaya untuk melakukan analisis pembiayaan bagi lembaga keuangan akan 
menjadi lebih murah.
   
  Di samping manfaat kepada pembagunan makro ekonomi, pembangunan usaha mikro 
secara berjamaah juga memberikan manfaat bagi pribadi pelaku usaha mikro dan 
kecil sebagai berikut: Pertama, Menciptakan rasa kebersamaan dan keterbukaan, 
sehingga melahirkan rasa kekeluargaan; Kedua Menciptakan keberanian 
mengungkapkan pendapat, mengoreksi pimpinan, belajar demokrasi, dan kontrol 
otomatis; Ketiga, Menanamkan disiplin, tanggungjawab, rasa percaya diri, dan 
harga diri pelaku usaha mikro dan kecil; Keempat, Mempersiapkan pelaku menjadi 
pemimpin di masa depan; Kelima, Menumbuhkan rasa memiliki dan disiplin; Keenam, 
Seluruh pelaku usaha dalam satu kelompok akan memperoleh layanan yang standar; 
Ketujuh, Biaya analisis kredit yang lebih rendah dari lembaga keuangan akan 
dapat menekan biaya produksi, sehingga memberi peluang untuk memperoleh labah 
usaha yang lebih besar bagi pelaku usaha.
   
  Perlu diingat, bahwa kelompok pelaku usaha ini bukan berbentuk Koperasi, 
melainkan merupakan Kelompok Swadaya Masyarakat. Para anggota beberapa 
kelompok, dapat mendirikan Badan Hukum Koperasi jika jumlah anggota melebihi 20 
orang dan asset yang dimiliki telah mencapai kriteria tertentu yang disyaratkan 
oleh perundang-undangan dan peraturan perkoperasian. Koperasi ini nantinya 
dapat berfungsi sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang berbentuk KBMT 
(Koperasi Baitul Mal wat Tamwil) atau KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Syariah. 
Dengan demikian BMT yang belum mempunyai badan hukum (Koperasi), para 
anggotanya dihimpun dalam kelompok-kelompok pelaku usaha mikro dan kecil dengan 
jumlah anggota maksimum 20 orang per kelompok.
   
   
  Penulis:  MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)
   


 
---------------------------------
Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail beta.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke