Dari www.syariahonline.com <http://www.syariahonline.com/> 

 

Kajian : Muzakarah

 

Tentang : Penerapan Syariat Islam di Bidang Ekonomi (1)

 

KH. Dr. Didin Hafidhuddin, MS.

A. Potensi dan Kekuatan

Ajaran Islam sebagai satu-satunya agama yang diridhai Allah (QS 3:19 dan QS
3:85) yang berisikan petunjuk bagi kehidupan (manhaj al-hayah) memiliki
karakter komprehensip dan universal. Komprehensip mempunyai pengertian bahwa
aturan-aturan dalam Islam mencakup seluruh aspek kehidupan, baik yang
bersifat ibadah mahdlah maupun muamalat. Ibadah (mahdlah) mempunyai tujuan
untuk tetap menjaga dan memelihara keharmonisan hubungan dengan Allah SWT.
Yang akan termanifestasikan dalam bentuk tanggung jawab terhadap kehidupan.
Muamalat ditujukan untuk menjadi rule of the game (aturan main) dalam
kehidupan sosial. Universal mempunyai makna bahwa aturan dalam Islam dapat
diterapkan setiap waktu dan tempat sampai hari akhir nanti (QS 30:30, QS
34:28, QS 15:9). Keuniversalan muamalat ini antara lain karena terdapatnya
aturan tSawabit dan muthaghariyyat atau yang disebut prinsip dan variabel.
Dalam bidang ekonomi misalnya, prinsipnya tidak boleh melakukan kegiatan
riba dan 

 

cara-cara yang bathil lainnya (QS 2:188 dan QS 4:29 dan QS 2:275-278),
sistem bagi hasil, prinsip zakat, infak dan shadaqah (QS 30:39). Sedangkan
variabel adalah instrumen untuk melaksanakan prinsip-prinsip tersebut yang
berkembang sesuai dengan perkembangan kebutuhan, seperti penerapan asas
mudharabah atau yang lainnya (lihat Muhammad Antonius Syafi`i dalam Bank
Syari'ah wacana ulama dan cendikiawan : 1999). 

Aplikasi aturan Islam dalam aktivitas ekonomi dan keuangan merupakan
kewajiban sekaligus kebutuhan yang didorong antara lain oleh dua hal: 

Perwujudan keimanan kepada Allah SWT dan ajaran-Nya (QS 2:85 dan QS 2:208). 

Pembuktian bahwa syariat Islam adalah bersifat tanfiziyyah dan thahtbiqiyyah
(bisa diamalkan dalam kehidupan). 

Jumlah umat Islam Indonesia merupakan potensi yang sangat besar bagi lembaga
keuangan, baik untuk kepentingan mobilisasi dana/simpanan maupun untuk
kepentingan penyaluran/pembiayaan. Sebagai ilustrasi untuk sisi simpanan :
apabila jumlah penduduk Indonesia saat ini kurang lebih 200 juta dan 80%
(160 juta) adalah umat Islam, jika 50% (80 juta) sudah bekerja dan dari
jumlah tersebut yang mampu menabung berjumlah 50% (40 juta) dengan kemampuan
menabung rata-rata 50.000 rupiah/bulan, maka jumlah dana yang dapat
terkumpul 2 triliun/bulan atau 24 triliun per tahun.

B. Kelemahan dan Hambatan
1. Kesiapan dan kepahaman umat Islam sendiri terhadap ajarannya masih sangat
lemah dengan indikasi antara lain:

a. Pemahaman terhadap ajaran Islam yang masih bersifat parsial.
b. Paradigma berpikir yang masih materialistik dan sekularistik.
c. Masih ada anggapan bahwa bunga itu bukan riba (dianggap masih
khilafiyyah).

2. Kesiapan dan political will pemerintah dalam melaksanakan regulasi yang
terkait dengan peluang beroperasinya lembaga ekonomi Islam, terutama lembaga
keuangan syariat non-bank. Untuk lembaga keuangan perbankan syariat kita
sudah memiliki undang-undang No. 10 tahun 1998 yang secara resmi membolehkan
beroperasinya bank dengan sistem syariat. Demikian pula kita bersyukur
karena telah memiliki undang-undang tentang pengelolaan zakat, yaitu
undang-undang No. 38/1999 dan undang-undang pajak yang menempatkan zakat
sebagai pengurang pajak, yaitu undang-undang No. 17/2000. Hanya saja
undang-undang tersebut perlu segera diperkuat ataupun dijabarkan dalam
bentuk peraturan pemerintah (PP).

C. Beberapa Langkah Kegiatan

Kegiatan dakwah yang teratur, sistematis dan terus menerus untuk memberikan
penjelasan dan pemahaman kepada masyarakat tentang ajaran Islam yang
komprehensip dan universal. 

Melakukan kegiatan pendidikan (formal maupun nonformal) yang berperan dalam
penyiapan SDM yang akan berfungsi sebagai pelaku aktivitas ekonomi dan
keuangan secara syariat, sekaligus sebagai sarana sosialisasi kepada
masyarakat. Alhamdulillah kini sudah mulai tumbuh dan berkembang beberapa
lembaga pendidikan yang mengkhususkan diri pada kegiatan tersebut seperti
SEBI, Mu'amalah Institute, Tazkia Institute, Magister Agama konsentrasi
program Ekonomi Islam UIKA Bogor dan yang lainnya termasuk IMZ (Institute
Manajemen Zakat). 

Tekanan dan dorongan kepada pemerintah untuk segera melakukan regulasi di
bidang lembaga keuangan syari'ah non- bank. 

Perlu segera dibentuk institusi ekonomi yang kuat, terbuka, amanah dan
dikelola secara profesional, seperti Bank-bank Syari'ah, Koperasi Syari'ah,
Asuransi Takaful dan lain sebagainya. 

Wallahu a'lam bishshawab.



[Non-text portions of this message have been removed]






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Great things are happening at Yahoo! Groups.  See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/TISQkA/hOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke