Selasa, 02 Mei 2006
WACANA Line
Perguruan Tinggi Menuju Badan Hukum
Oleh Miyasto
PADA saat ini bangsa Indonesia berada pada posisi yang kurang menguntungkan di era percaturan dunia. Ketertinggalan dalam bidang teknologi ternyata telah menyebabkan negeri ini berada pada posisi inferior dalam era persaingan global. Tuntutan untuk mengejar ketertinggalan menjadi sangat dominan dan tentunya memerlukan kerja keras dari kita semua.
Peranan perguruan tinggi (PT) sangat dominan karena paling diharapkan oleh masyarakat menjadi motor perubahan. Inovasi teknologi seharusnya datang dari institusi itu, namun sampai saat ini kita menyadari bahwa PT di Indonesia belum mampu diharapkan. Apalagi sebagai motor perubahan, untuk mengejar perubahan pun masih terlalu berat.
Perguruan Tinggi masih banyak dihadapkan pada masalah internal terutama yang berkaitan dengan kualitas, relevansi, kapasitas, budaya akademik dan manajemen pendidikan. Diperparah lagi dengan kendala dana dan rigiditas penggunaannya. Dinamika perubahan eksternal ternyata lebih banyak menimbulkan kendala bagi pendidikan tinggi daripada peluang.
Perubahan perundang-undangan baik yang secara langsung berkaitan dengan sistem pendidikan maupun yang tidak langsung mempengaruhi kinerja. Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional seharusnya memberikan peluang yang sangat luas bagi kebebasan akademik dan pengembangan profesionalisme sumber daya manusia (SDM). Namun kendala utama adalah pada SDM, budaya akademik dan keterbatasan dana.
Sebagaimana institusi pemerintah yang lain, PT negeri dalam pengelolaan keuangannya harus mengikuti sistem pengelolaan keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 29 Tahun 2002.
Berdasarkan sistem pengelolaan keuangan, yang walaupun tujuannya sangat baik, yaitu dalam rangka transparansi pengelolaan, menimbulkan kesulitan yang sangat berarti bagi pendidikan tinggi. Hal itu karena sering tidak match dengan kegiatan operasional pendidikan tinggi yang memerlukan sistem pengelolaan keuangan yang lebih fleksibel.
Oleh karenanya diperlukan suatu sistem pengelolaan yang mampu menjamin fleksibilitas perguruan tinggi, agar perguruan tinggi mampu menghadapi perubahan lingkungan eksternal yang sangat dinamis dan cenderung turbelensi.
Badan Hukum Perguruan Tinggi (BHP) menawarkan solusi akan fleksibilitas tersebut. Apabila PT sudah menjadi badan hukum, maka perguruan tinggi diberi wewenang untuk menggali sumber- sumber dana secara lebih fleksibel, demikian juga penggunaannya. Banyak pihak yang mengartikan BHP dengan kemandirian dalam arti sempit. Banyak orang mengartikan dengan BHP, perguruan tinggi harus mampu self financing.
Seluruh lembaga yang ada di PT tersebut diarahkan untuk mampu menghasilkan uang untuk pengembangan institusi.
Sering diartikan juga bahwa setelah BHP, pemerintah tidak lagi banyak memberikan subsidi lagi sehingga dikhawatirkan akan meningkatkan beban SPP mahasiswa. Sebetulnya hal tersebut tidak seluruhnya benar. Jadi walaupun PT sudah menyatakan menjadi BHP, subsidi pemerintah tetap akan diberikan.
Bahkan untuk dunia pendidikan sesuai dengan amanat UUD, anggaran pendidikan secara bertahap akan naik sampai 20 % dari APBN. Demikian juga untuk Pemerintah Daerah, nantinya juga secara bertahap akan ada alokasi APBD untuk dunia pendidikan sampai 20 %.
Pertanyaannya adalah mengapa Banyak Perguruan Tinggi yang seolah-olah menunda untuk menjadi BHP.
Beberapa hal memang harus dipertimbangkan secara masak apabila kita akan BHP. Terutama yang berkaitan dengan masalah SDM dan kultur akademik. Karena dalam BHP ada perubahan yang sangat mendasar yang harus diterima oleh komponen-komponen stake - holder dari PT. Misalnya nanti akan ada Wali Amanah yang mempunyai kewenanganan untuk merumuskan arah kebijakan yang selama ini diambil oleh Senat . Oleh karena itu nantinya tidak semua Guru Besar otomatis menjadi Senat Akademik Perguruan Tinggi.
Apabila sudah menjadi BHP, diperlukan juga kesiapan untuk menerima orang luar sebagai pengelola. Kesiapan unit-unit (baik fakultas maupun unit-lain di lingkungan uiversitas) untuk responsif terhadap dinamika pasar. Hal ini mengingat keterbatasan kemampuan uiversitas untuk melakukan subsidi silang.
BHP juga memerlukan kesiapan lembaga (walaupun tidak seluruhnya) untuk tidak selalu menjadi cost centre.Kalau bisa justru menjadi profit centre. Persiapan inilah terutama yang harus dilakukan agar PT dapat menjadi BHP secara baik.
Di samping itu ada persyaratan-persyaratan lain yang tidak kalah pentingnya, misalnya persyaratan administrasi, harus mampu melakukan identifikasi aset yang dimiliki dan sebagainya.
Tahap Antara
Badan Layanan Umum (BLU) sebagai tahap antara dari BHP. Perguruan Tinggi memang harus menyiapkan diri ke arah BHP, namun menurut pendapat saya persiapan harus matang dan bertahap. Tahap pertama yang harus dilakukan oleh PT adalah menyiapkan suatu sistem manajemen integratif yang lebih mandiri, fleksibel namun tetap dalam koridor Perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005, tentang BLU memberi keleluasaan pada lembaga di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan palayanan pada masyarakat, berupa penyediaan barang dan jasa yang tidak mengutamakan mencari keuntungan, untuk mengelola keuangannya berdasarkan Pola Pengelola Keuangan BLU
Pola ini akan memberikan fleksibilitas tinggi pada PT sehingga mampu memberikan pelayanan pada masyarakat dengan lebih baik.
Syarat untuk dapat menjadi BLU memang tidak ringan, hampir mirip dengan BHP, misalnya arus mampu mengindentifikasi seluruh aset-asetnya. Manajemen PT tersebut juga harus mampu menunjukkan prinsip-prinsip manajemen yang transparan, partisipatif dan akuntabel yang mengarah pada terselenggaranya good governance.
Manajemen Perguruan Tinggi harus memiiiki sistem perencanaan yang komprehensif, baik jangka panjang, menengah maupun jangka pendek yang secara konsisten dilaksanakan.
Dengan pendekatan BLU tadi sekaligus dapat merupakan test-case bagi manajemen universitas, tentang kesiapan untuk menjadi BHP. Pada tataran BLU ini belum terjadi perubahan radikal terhadap struktur organisasi perguruan tinggi. Sebaiknya PT akan menjadi BHP, sambil menyiapkan persyaratan untuk BHP, menggunakan sistem BLU ini sebagai sistem antara. (11)
--- Prof. Dr. Miyasto, SU , dosen Fakultas Ekonomi Undip,
---------------------------------
Love cheap thrills? Enjoy PC-to-Phone calls to 30+ countries for just 2ยข/min with Yahoo! Messenger with Voice.
[Non-text portions of this message have been removed]
Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
SPONSORED LINKS
Rek | Beyond belief | Islam online |
Nation of islam | Media |
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "media-dakwah" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.