hmm..dari mana anda ambil berita spt itu?? dan sungguh itu berita 
bohong yg mengatasnamakan islam!!memberi hukuman mencuri pada anak 
kecil dengan cara spt itu bukan yg ada di ajarkan dalam islam

yg perlu diketahui bahwa anak kecil yg belum baliq tidak terkena 
hukum apapun termasuk sholat wajib.

"yang terlepas dari hukum ada tiga macam, 1. kanak2 hingga dia 
dewasa, 2. orang tidur hingga ia bangun, 3. orang gila hingga ia 
sembuh" (riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah)

jadi syarat hukum potong tangan adalah
1. pencuri tsb sudah baliq, berakal dan melakukan pencurian dengan 
kehendaknya. Anak2, orang gila, dan orang yg dipaksa orang lain tidak 
dipotong tangannya

2. barang yg dicuri itu sedikitnya sampai satu nisab (kira2 seberat 
93.6gram emas), dan barang itu diambil dari tempat penyimpanannya. 
Barang itupun bukan kepunyaan si pencuri, dan tidak ada jalan yg 
menyatakan bahwa ia berhak atas barang itu.

oleh karena itu orang yg mencuri harta bapaknya tidaklah dipotong 
tangannya begitu juga sebaliknya. demikian juga dengan suami istri yg 
mencuri harta mahramnya, dan orang miskin yg mencuri dari baitul mal, 
dan sebagainya tidak dipotong.

"Bagi orang laki2 ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapaknya 
dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari 
peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit ataupun banyak 
menurut bagian yg telah ditetapkan" (An-Nisa : 7)

"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yg lain di antara 
kamu dengan jalan yg batil" (Al-Baqarah : 188)

jadi sekali lagi aku ingatkan, tolong berikan berita yg benar dan 
jangan pernah membonceng dan mengatasnamakan hukum islam, pada 
sesuatu yg memang bukan hukum islam!! dan jelas berita yg anda 
sampaikan itu bukan hukum islam! dan itu bohong besar. 
sekali lagi tolong dipertanggung jawabkan berita yg anda sampaikan 
itu, karena nampak jelas, anda seorang yg anti syariat islam dan 
mungkin memang anda di luar islam..?? aku tunggu berita selanjutnya 
dari anda untuk mempertanggung jawabkan fitnah ini, yg seolah2 mau 
menunjukkan di umum, kalau itu hukum islam.

salam
hana




--- In media-dakwah@yahoogroups.com, "erna" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> 
> ----- Original Message ----- 
> 
> >
> >
> > Ass. Wr.wb,
> >
> > Saya ngeri melihat ini, katanya sih demi hukum agama  ??..
> >
> > Do they live in Stone Age? Trust us... they say!!!  "This child 
stole a
> > piece of bread on a Teheran market and was condemned on the  spot 
to have
> > his arm crushed by a car, in the name of the law implemented  
since
> > Khomeini came to power.  This child will never again be
> > able to steal with this arm which is  surely  to lose  its 
function. If
> > this
> > child would be a little older, his hand would  have  been 
chopped  off and
> > the stump cauterised in boiling oil."
> >
> > Wassalam,
> > Rina
> > 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>







Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke