"Imam Syafei" <[EMAIL PROTECTED]> Nulis: Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Tidak Boleh Mengatakan Si Fulan Syahid. Ia berkata dalam Al-Fath Juz 6 halaman. 90, yaitu tidak memvonis syahid kecuali ada wahyu. Seakan dia mengisyaratkan hadits Umar, bahwa beliau berkhutbah. "Dalam peperangan, kalian mengatakan bahwa si fulan syahid, dan si fulan telah mati syahid. Mudah-mudahan perjalanannya tenang. ========= Berikut ada penjelasan dari millis sebelah. Barang kali bisa menjadi informasi pengimbang. Salam, Abu Suwailih Ustadz Nabil==> AlhamduliLLAH wash Shalatu was Salamu 'ala rasuliLLAH, Amma Ba'd, Ikhwah fiLLAH rahimakumuLLAH, ana ingin meluruskan pembahasan dlm masalah ini, karena nampaknya sebagian fihak telah menjadi ifrath (berlebihan) & sebagian yg lain menjadi tafrith (berkekurangan). Memastikan (menta'yin) bahwa seorang adalah syahid atau mendapat rahmat (almarhum) adalah terlarang, hal ini telah disebutkan dlm berbagai kitab para imam salafus-shalih, diantaranya dlm Fathul Bari' Syarh Shahih Bukhari juz VI karangan Imam al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani, karena tdk ada manusia yg bisa memastikan seorang pasti syahid atau pasti mendapat rahmat kecuali ALLAH SWT & rasuluLLAH SAW (atas petunjuk ALLAH SWT). Namun ana kira kita semua disini semua sepakat bahwa yg dimaksud dlm pernyataan : Si fulan syahid atau si fulan almarhum atau si fulan ALLAHu yarhamuh, atau si fulan rahimahuLLAH, atau fulan radhiyaLLAHu anhu tidak ada sedikitpun dlm benak kaum muslimin untuk mengambil hak ALLAH SWT dlm memastikan kedudukan orang tsb. Semua kaum muslimin dari dulu sampai sekarang hanya berkeinginan untuk mendoakan saudaranya sesama muslim & menghukumi atas seseorang berdasarkan apa yg nampak selama hidupnya & di akhir hayatnya sebagaimana diperintah oleh ahkam syar'iyyah, juga untuk berhusnuzhan terhadap saudaranya sesama muslim sebagaimana yg juga disyariatkan oleh KitabuLLAH & sunnah rasul-NYA. Semua ini tdk terlarang dan doa tsb telah dilakukan oleh para imam salafus-shalih dari sejak dulu sampai sekarang dg niat mendoakan & bukan menta'yin. Sbgmn diperintahkan oleh ALLAH SWT dlm QS al-Hasyr, ayat-10 : "Dan orang2 yg datang setelah mereka berdoa : Wahai RABB kami ampunilah kami & saudara2 kami yg telah mendahului kami dlm keimanan & janganlah ENGKAU membiarkan dlm hati kami kedengkian terhadap orang2 yg beriman, wahai RABB kami, sesungguhnya ENGKAU adalah Maha Penyantun lagi Maha Penyayang." Oleh karenanya marilah kita kembali pd ahkam syar'iyyah itu sendiri, yaitu niat penyebutan istilah2 tsb semuanya adalah doa & bukan ta'yin ataupun istbat terhadap seseorang. Dg demikian semua kelompok telah kembali pd al-haqq & menjauhi hal2 yg dilarang oleh ahkam syar'iyyah. WalhamduliLLAHi RABBil 'alamin, WaLLAHu a'lam bish Shawab, Abu AbduLLAH Syariah Online==> http://www.syariahonline.com/konsultasi/?act=view&id=9740 Tentang Assyahid Lagi Al-Bukhari dalam menerangkan hal ini ia berkata : BAB. TIDAK BOLEH MENGATAKAN SI FULAN SYAHID. Ia berkata dalam Al-Fath Juz 6 halaman. 90, yaitu TIDAK MEMVONIS SYAHID KECUALI ADA WAHYU. Seakan dia mengisyaratkan hadits Umar. Umar pernah berkhutbah. "Dalam peperangan, kalian mengatakan bahwa si fulan syahid, dan si fulan telah mati syahid. Mudah-mudahan perjalanannya tenang. Ketahuilah, JANGANLAH KALIAN BERKATA DEMIKIAN, akan tetapi katakanlah sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : Barangsiapa mati di jalan Allah atau terbunuh maka ia syahid". Ini adalah hadits hasan yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Sa'id bin Manshur dan lainnya dari jalur Muhammad bin Sirrin dan Abi Al-A'jafa' dari Umar. Jawaban: Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba?d. Terima kasih atas masukan Anda. Anda benar bahwa Al-Bukhari telah membuat satu bab khusus di dalam kitab shahihnya tentang tidak boleh mengatakan si fulan syahid kecuali ada wahyu. Demikian zhahir haditsnya, namun membaca sebuah hadits begitu saja tanpa membaca syarahnya seakan kita menafsirkan segala sesuatu semata-mata dengan ra`yu, bukan ? Kitab yang secara syah dijadikan penjelas dari shahih Bukhari diantaranya adalah Fathul Bari. Tentang hadits yang ada di dalam bab ini, pensyarah Fathul Bari menyebutkan bahwa kita memang tidak mengatakan bahwa setiap orang yang mati di jalan Allah SWT sebagai syahid. Sebab masih mungkin terjadi hal yang hakikatnya berbeda. Namun demikian, kita boleh menetapkan hukum orang itu sebagai syahid secara zhahirnya. Landasannya adalah apa yang dilakukan oleh para salaf kita terdahulu. Mereka tetap menyebut orang-orang yang wafat di Badar, Uhud dan peperangan lainnya sebagai syahid. Sebab semua ini terkait dengan hukum zhahir yang bisa kita lakukan yang ditegakkan di atas zhan yang ghalib. Maka orang yang secara zhahir wafat di jalan Allah SWT, kita perlakukan sebagaimana zahirnya. Sebab kalau tidak, maka semua orang yang mati syahid di dunia ini harus dimandikan dan dikafani. Sebab belum tentu dia mati syahid dan mungkin saja mati bunuh diri seperti kisah yang dijelaskan di dalam hadits bab ini. Tetapi buat kita, yang Allah SWT perintahkan adalah memberi hukum sesuai dengan zhahirnya. Dan menyebut seseorang sebagai syahid lebih sederhana dari pada tidak memandikan dan tidak mengkafani. Padahal syariat telah menentukan bahwa orang yang mati syahid tidak perlu dimandikan dan dikafani. Bahwa Bukhari membuat judul demikian, jelas ini adalah masalah khilaf. Sebab kita tahu persis bagaimana ulama salah ketika menyebutkan tarjamah para shahabat terutama yang wafat di peperangan, tetap disebut dengan istilahMata Syahidan yang maknanya adalah beliau mati syahid. Sebutan seperti ini tidak datang dari zaman khalaf, tetapi dari para salaf. Tentu ini adalah hukum zhahir sebagaimana kaidah Nahkumu bizhzhawahir wallahu watallas-sarair ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/