Dari www.syariahonline.com <http://www.syariahonline.com/> 

 

Kajian : Bayan

 

Tentang : Ruqyah Syar'iyah 

 

Ruqyah Syar'iyah

Muqaddimah 



Kajian ini diperuntukkan bagi seluruh umat Islam, baik sebagai rooqi (yang
meruqyah) maupun sebagai mustarqi (yang minta diruqyah). Sehingga diharapkan
tidak terjadi penyimpangan dalam praktek ruqyah yang dilakukannya. 



Dalam hal ini, umat diharapkan bisa bersikap proporsional dalam menyikapi
jin dan aktifitasnya, sehingga tidak jatuh pada sikap berlebih-lebihan dan
juga tidak jatuh pada sikap menafikan. Lebih dari itu, diharapkan bahwa
terapi ruqyah yang dilakukan tidak keluar dari frame dakwah Islam. Karena
sejatinya bahwa Ruqyah Syar’iyah merupakan bagian dari syumuliyah Islam yang
dapat digunakan sebagai wasail dakwah. 



Pengobatan ruqyah sebenarnya sudah ada semenjak masa Jahiliyah. Kemudian
setelah ajaran Islam datang, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam
menetapkan ruqyah yang dibolehkan secara Syari’ah. Kemudian seiring dengan
perkembangan di lapangan, maka pengobatan ini sekarang marak kembali, karena
banyaknya masyarakat yang berinteraksi dengan jin, tukang sihir, dukun dan
segala hal yang berbau misitik. 



Pengobatan ruqyah kemudian meluas ke seluruh Jawa bahkan sekarang merambah
ke luar Jawa. Sistem Pengobatan Ruqyah menjamur dimana-mana, bahkan masuk ke
media televisi. Realitas ini tentu saja sangat menggembirakan, karena ada
satu lagi sarana yang dapat digunakan untuk dakwah. Namun demikian, kondisi
euforia ini jika tidak dikontrol dan dikendalikan akan mengarah pada
penyimpangan-penyimpangan Syariah baik disadari ataupun tidak. 

Ruqyah dan Kedudukannya dalam Islam 



Ruqyah adalah sebuah terapi dengan membacakan jampi-jampi. Sedangkan Ruqyah
Syar’iyah yaitu sebuah terapi syar’i dengan cara membacakan ayat-ayat suci
Al-Qur’an dan do’a-do’a perlindungan yang bersumber dari sunnah Rasul
shalallahu ‘alaihi wa sallam. Ruqyah syar’iyah dilakukan oleh seorang
muslim, baik untuk tujuan penjagaan dan perlindungan diri sendiri atau orang
lain, dari pengaruh buruk pandangan mata manusia dan jin (al-ain) kesurupan,
pengaruh sihir, gangguan kejiwaan, dan berbagai penyakit fisik dan hati.
Ruqyah juga bertujuan untuk melakukan terapi pengobatan dan penyembuhan bagi
orang yang terkena salah satu diantara jenis-jenis gangguan dan penyakit
tersebut. 



Ruqyah adalah terapi atau pengobatan yang sudah ada di masa jahiliyah. Dan
ketika Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam diutus menjadi Rasulullah, maka
ditetapkanlah Ruqyah yang dibolehkan dalam Islam. Allah menurunkan surat
al-Falaq dan An-Naas salah satu fungsinya sebagai pencegahan dan terapi bagi
orang beriman yang terkena sihir. Diriwayatkan oleh ‘Aisyah bahwa Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa membaca kedua surat tersebut dan
meniupkannya pada kedua telapak tangannya, mengusapkan pada kepala dan wajah
dan anggota badannya. Dari Abu Said bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa
sallam dahulu senantiasa berlindung dari pengaruh mata jin dan manusia,
ketika turun dua surat tersebut, maka mengganti dengan keduanya dan
meninggalkan yang lainnya” (HR At-Tirmidzi). 



Berkata Ibnu Hajar al-Atsqalani dalam Fathul Bari (10/70),” Pengobatan cara
nabi tidak diragukan kemampuan menyembuhkannya karena datang dari wahyu”.
Berkata Ibnul Qoyyim dalam kitab as-Shahihul Burhan, “Al-Qur’an adalah
tempat kesembuhan yang sempurna dari semua penyakit hati dan semua penyakit
dunia dan akhirat. Jika Allah tidak menyembuhkan anda dengan al-Qur’an, maka
Allah tidak akan menyembuhkan anda dengan yang lainnya”. 



Sedangkan yang terkait langsung dengan landasan ruqyah disebutkan dalam
beberapa hadits, di antaranya: 

æÚä ÃÈí ÓÚíÏ ÇáÎÏÑí ÑÖí Çááøå Úäå ÞÇá: "ßäøÇ Ýí ãÓíÑ áäÇ ÝäÜÒáäÇ¡ ÝÌÇÁÊ
ÌÇÑíÉ ÝÞÇáÊ: Åäøó ÓíøÏ ÇáÍí Óáíã (Ãí áÏíÛ) æÅäøó äÝÑäÇ ÛõíøóÈ Ýåá ãäßã ÑÇÞ¿
ÝÞÇã ãÚåÇ ÑÌá ãÇ ßäÇ äÃÈäå (ãÇ ßäÇ äÃÈäå: Ãí äÚíÈå Ãæ äÊåãå) ÈÑÞíå¡ ÝÑÞÇå
ÝÈÑá ÝÃãÑ áå ÈËáÇËíä ÔÇÉ¡ æÓÞÇäÇ áÈäÇð¡ ÝáãÇ ÑÌÚ ÞáäÇ áå: ÃßäÊ ÊÍÓä¿ Ãæ ßäÊ
ÊÑÞí¿ ÞÇá: áÇ¡ ãÇ ÑÞíÊõ ÅáÇø ÈÃã ÇáßÊÇÈ¡ ÞáäÇ: áÇ ÊÍÏËæÇ ÔíÆÇð ÍÊì äÃÊí Ãæ
äÓÃá ÑÓæá Çááøå Õáì Çááøå Úáíå æÓáã ÝáãÇ ÞÏãäÇ ÇáãÏíäÉ ÐßÑäÇå ááäÈí Õáì
Çááøå Úáíå æÓáã ÝÞÇá: "æãÇ ßÇä íÏÑíå ÃäåÇ ÑõÞúíÉ¿ ÅÞÓãæÇ æÇÖÑÈæÇ áí ÈÓåã"
(ÑæÇå ÇáÈÎÇÑí æãÓáã ( 

Dari Abu Said al-Khudri ra berkata, “ Ketika kami sedang dalam suatu
perjalanan, kami singgah di suatu tempat. Datanglah seorang wanita dan
berkata, “ Sesunggunhya pemimpin kami terkena sengatan, sedangkan sebagian
kami sedang tidak ada. Apakah ada diantara kalian yang biasa meruqyah?” Maka
bangunlah seoarng dari kami yang tidak diragukan kemampaunnya tentang
ruqyah. Dia meruqyah dan sembuh. Kemudian dia diberi 30 ekor kambing dan
kami mengambil susunya. Ketika peruqyah itu kembali, kami bertanya, ”Apakah
Anda bisa? Apakah Anda meruqyah?“ Berkata, ”Tidak, saya tidak meruqyah
kecuali dengan Al-Fatihah.” Kami berkata,“Jangan bicarakan apapun kecuali
setelah kita mendatangi atau bertanya pada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa
sallam. Ketika sampai di Madinah, kami ceritakan pada nabi shalallahu
‘alaihi wa sallam Dan beliau berkata, “ Tidakkah ada yang tahu bahwa itu
adalah ruqyah? Bagilah (kambing itu) dan dan jadikan saya satu bagian.” (HR
Bukhari dan Muslim) 

Úóäú ÚóæúÝö Èúäö ãóÇáößò ÇáÃóÔúÌóÚöíøö ÞóÇáó: ßõäøóÇ äóÑúÞöí Ýöí
ÇáúÌóÇåöáöíøóÉö ÝóÞõáúäóÇ: íóÇ ÑóÓõæáó Çááåö ßóíúÝó ÊóÑóì Ýöí Ðóáößó¿ 
ÝóÞóÇáó: "ÇÚúÑöÖõæÇ Úáóíøó ÑõÞóÇßõãú¡ áÇó ÈóÃúÓó ÈöÇáÑøõÞóì ãóÇ áóãú íóßõäú
Ýöíåö ÔöÑúßñ".þ 

Dari Auf bin Malik al-Asyja’i berkata, ”Dahulu kami meruqyah di masa
jahiliyah, dan kami bertanya, “ Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu?”
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Perlihatkan padaku ruqyah
kalian. Tidak apa-apa dengan ruqyah jika tidak ada syiriknya.” (HR Muslim) 

ÃÎÈÑäÇ ãÇáß¡ ÃÎÈÑäÇ íÍíì Èä ÓÚíÏ¡ ÃÎÈÑÊäí ÚóãúÑÉ: Ãä ÃÈÇ ÈßÑ ÏÎá Úáì ÚÇÆÔÉ
ÑÖí Çááøå ÚäåãÇ æåí ÊÔÊßí ¡ æíåæÏíÉ ÊóÑúÞíåÇ¡ ÝÞÇá: ÇÑÞíåÇ ÈßÊÇÈ Çááøå. 
ÞÇá ãÍãÏ: æÈåÐÇ äÃÎÐ. áÇ ÈÃÓó ÈÇáÑøõÞì ÈãÇ ßÇä Ýí ÇáÞÑÂä¡ æãÇ ßÇä ãä ÐßÑ
Çááøå¡ ÝÃãÇ ãÇ ßÇä áÇ íÚÑÝ ãä ßáÇã ÝáÇ íäÈÛí Ãä íõÑÞóì Èå. 

Dari Amrah, bahwa Abu Bakar masuk rumah ‘Aisyah ra. dan dia mengadu,
sedangkan seorang wanita Yahudi sedang meruqyahnya. Abu Bakar berkata,
”Lakukanlah ruqyah dengan kitab Allah.” Berkata Muhammad bin Al-Hasan,
”Dengan ini kami berpendapat. Tidak apa-apa dengan ruqyah selagi memakai
Al-Qur’an dan Dzikrullah. Sedangkan jika ruqyah dengan perkataan yang tidak
dikenal, maka tidak boleh.” 

Hukum Ruqyah 



Para ulama berpendapat bahwa pada dasarnya ruqyah secara umum dilarang,
kecuali ruqyah syariah. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : 

Åä ÇáÑÞì æÇáÊãÇÆã æÇáÊæáÉ ÔÑß 

“Sesungguhnya ruqyah (mantera), tamimah (jimat) dan tiwalah (pelet) adalah
kemusyrikan.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al-Hakim). 

ãä ÊÚáÞ ÔíÆÇ æßá Åáíå 
"Barangsiapa menggantungkan sesuatu, maka dirinya akan diserahkan
kepadanya." (HR Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud dan Al-Hakim) 

Úä ÚöãúÑóÇä ÞóÇáó: ÞóÇáó äóÈöíø Çááøåö -Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- :
íóÏúÎõáõ ÇáúÌóäøóÉó ãöäú ÃõãøóÊöí ÓóÈúÚõæäó ÃóáúÝÇð ÈöÛóíúÑö ÍöÓóÇÈò"
ÞóÇáõæÇ: æóãóäú åõãú íóÇ ÑóÓõæáó Çááøåö¿ ÞóÇáó: "åõãõ ÇáøÐöíäó áÇó
íóßúÊóæõæäó¡ æóáÇó íóÊóØóíøóÑõæäó æóáÇó íóÓúÊóÑúÞõæäó æóÚóáóì ÑóÈøåöãú
íóÊóæóßøáõæäó 

Dari Imran berkata, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” Akan
masuk surga dari umatku 70 ribu dengan tanpa hisab”. Sahabat bertanya,
“Siapa mereka wahai Rasulullah ?” Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,” Mereka adalah orang yang tidak berobat dengan kay (besi), tidak
minta diruqyah dan mereka bertawakkal pada Allah”. (HR Bukhari dan Muslim). 



Para ulama banyak membicarakan hadits ini, diantaranya yang terkait dengan
ruqyah. Ulama sepakat bahwa ruqyah secara umum dilarang, kecuali tidak ada
unsur syiriknya. Dan mereka juga sepakat membolehkan ruqyah syar’iyah, yaitu
membacakan al-Qur’an dan doa’do’a ma’tsurat lainnya untuk penjagaan dan
menyembuhkan penyakit. Disebutkan dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi syarh kitab
Sunan at-Tirmidzi, integrasi dari hukum ruqyah adalah bahwa jika ruqyah
dengan tidak menggunakan Asma Allah, sifat-sifat-Nya, firman-Nya dalam
kitab-kitab suci, atau tidak menggunakan bahasa Arab dan menyakini bahwa itu
bermanfaat, maka tidak diragukan lagi itu bagian dari bersandar pada ruqyah.
Oleh karenannya itu dilarang. Dalam konteks inilah Rasulullah shalallahu
‘alaihi wa sallam menyebutkan dalam haditsnya: 
ãÇ Êæßá ãä ÇÓÊÑÞì 
”Tidaklah bertawakkal orang yang minta diruqyah.” (HR At-Tirmidzi) 

Adapun yang selain itu, seperti berlindung dengan Al-Qur’an, Asma Allah
Ta’ala dan ruqyah yang telah diriwayatkan (dalam hadits), maka itu tidak
dilarang. Dan dalam konteks ini Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda kepada orang yang meruqyah dengan Al-Qur’an dan mengambil upah : 

ãä ÃÎÐ ÈÑÞíÉ ÈÇØá ÝÞÏ ÃÎÐÊ ÈÑÞíÉ ÍÞ". æÃãÇ Þæáå Úáíå ÇáÕáÇÉ æÇáÓáÇã: áÇ
ÈÑÞíÉ ÅáÇ ãä Úíä Ãæ ÍãÉ¡ ÝãÚäÇå áÇ ÑÞíÉ Ãæáì æÃäÝÚ ãäåãÇ 

”Orang mengambil ruqyah dengan batil, sedang saya mengambil ruqyah dengan
benar.” (HR At-Tirmidzi) 

Imam Hasan Al-Banna berkata, “Jimat, mantera, guna-guna, ramalan,
perdukunan, penyingkapan perkara ghaib dan sejenisnya merupakan kemungkaran
yang wajib diperangi, kecuali ruqyah (mantera) dari ayat-ayat Al-Qur’an atau
ruqyah ma’tsurah (dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam).” 

Praktek Ruqyah 



Secara umum ruqyah terbagi menjadi dua, ruqyah sesuai dengan nilai-nilai
Syariah dan ruqyah yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Syariah. 
Adapaun ruqyah sesuai Syari’ah harus sesuai dengan dhawabit syari’ah, yaitu:

1. Bacaan ruqyah berupa ayat-ayat al-Qur'an dan do’a atau wirid dari
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam 
2. Do'a yang dibacakan jelas dan diketahui maknanya. 
3. Berkeyakinan bahwa ruqyah tidak berpengaruh dengan sendirinya, tetapi
dengan takdir Allah SWT. 
4. Tidak isti'anah (minta tolong) kepada jin (atau yang lainnya selain
Allah). 
5. Tidak menggunakan benda-benda yang menimbulkan syubhat dan syirik. 
6. Cara pengobatan harus sesuai dengan nilai-nilai Syari'ah, khususnya dalam
penanganan pasien lawan jenis. 
7. Orang yang melakukan terapi harus memiliki kebersihan aqidah, akhlak yang
terpuji dan istiqomah dalam ibadah. 

Sehingga ruqyah yang tidak sesuai dengan dhawabit atau kriteria di atas
dapat dikatakan sebagai ruqyah yang tidak sesuai dengan Syari’ah. 

Di bawah ini beberapa contoh ruqyah dan pengobatan yang tidak sesuai
Syariah: 
1. Memenuhi permintaan jin. 
2. Ruqyah yang dibacakan oleh tukang sihir. 
3. Bersandar hanya pada ruqyah, bukan pada Allah. 
4. Mencampuradukan ayat-ayat Al-Qur’an dengan bacaan lain yang tidak
diketahui artinya. 
5. Meminta bantuan pada jin 
6. Bersumpah kepada jin 
7. Ruqyah dengan menggunakan sesajen 
8. Ruqyah dengan menggunakan alat yang dapat mengarah ke syirik dan bid’ah 
9. Memenjarakan jin dan menyiksanya. 

Ruqyah Dzatiyah 



Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam berbagai kesempatan
menyampaikan kepada para sahabatnya untuk melakukan ruqyah dzatiyah, yaitu
seorang mukmin melakukan penjagaan terhadap diri sendiri dari berbagai macam
gangguan jin dan sihir. Hal ini lebih utama dari meminta diruqyah orang
lain. Dan pada dasarnya setiap orang beriman dapat melakukan ruqyah
dzatiyah. Berkata Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa,” Sesungguhnya tauhid
yang lurus dan benar yang dimiliki seorang muslim adalah senjata untuk
mengusir syetan”. 

Beberapa hadits di bawah adalah anjuran Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa
sallam kepada orang beriman untuk melakukan ruqyah dzatiyah 

"ãä ÞÑà ÂíÉ ÇáßÑÓí Ýí ÏÈÑ ÇáÕáÇÉ ÇáãßÊæÈÉ ßÇä Ýí ÐãÉ Çááå Åáì ÇáÕáÇÉ ÇáÃÎÑì"

“Siapa yang membaca ayat Al-Kursi setelah shalat wajib, maka dalam
perlindungan Allah sampai shalat berikutnya” (HR At-Tabrani). 

Úä ÚÈÏ Çááå Èä ÎõÈóíúÈò Úä ÃóÈíåö ÞÇáó: "ÎóÑóÌúäóÇ Ýí áóíúáóÉò ãóØöíÑóÉò
æÙõáúãóÉò ÔóÏöíÏóÉò äóØúáõÈõ ÑóÓõæáó Çááå Õáì Çááå Úáíå æÓáã íõÕóáøí áóäóÇ
ÞÇáó ÝÃóÏúÑóßúÊõåõ ÝÞÇáó: Þõáú. Ýóáóãú ÃóÞõáú ÔóíúÆÇð. Ëõãø ÞÇáó: Þõáú
Ýóáóãú ÃóÞõáú ÔóíúÆÇð. ÞÇáó Þõáú ÝóÞõáúÊõ ãóÇ ÃÞõæáõ ÞÇá Þõáú: Þõáú {åõæó
Çááå ÃóÍóÏñ} æóÇáãõÚóæøÐóÊóíúäö Íöíäó ÊõãúÓöí æÊõÕúÈöÍõ ËóáÇóËó ãóÑøÇÊò
ÊóßúÝöíßó ãöäú ßõáø ÔóíúÁ". 

Dari Abdullah bin Khubaib dari bapaknya berkata, ”Kami keluar di suatu
malam, kondisinya hujan dan sangat gelap, kami mencari Rasulullah shalallahu
‘alaihi wa sallam untuk mengimami kami, kemudian kami mendapatkannya.” Rasul
shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata,” Katakanlah”. “ Saya tidak berkata
sedikitpun”. Kemudian berkata, “Katakanlah.” “Sayapun tidak berkata
sepatahpun.” “Katakanlah, ”Saya berkata, ”Apa yang harus saya katakan?“
Rasul, ”Katakanlah, qulhuwallahu ahad dan al-mu’awidzatain ketika pagi dan
sore tiga kali, niscaya cukup bagimu dari setiap gangguan.” (HR Abu Dawud,
At-tirmidzi dan an-Nasa’i) 

ãä ÞÑà ÂíÊíä ãä ÂÎÑ ÓæÑÉ ÇáÈÞÑÉ Ýí áíáÉ ßÝÊÇå 
“ Siapa yang membaca dua ayat dari akhir surat Al-Baqarah setiap malam, maka
cukuplah baginya.” (Muttafaqun ‘alaihi) 

ãóäú äóÒóáó ãóäúÒáÇð Ëõãøó ÞÇáó: ÃÚõæÐõ ÈößóáöãÇÊö Çááøóåö ÇáÊøóÇãøóÇÊö ãöäú
ÔóÑø ãóÇ ÎóáóÞó¡ áóã íóÖõÑøõåõ ÔóíúÁñ ÍóÊì íóÑúÊóÍöáó ãöäú ãóäúÒöáöåö
Ðáßó".þ 
“Siapa yang turun di suatu tempat, kemudian berkata, ‘A’udzu
bikalimaatillahit taammaati min syarri maa khalaq’, niscaya tidak ada yang
mengganggunya sampai ia pergi dari tempat itu.” (HR Muslim) 

Oleh karena itu bagi orang beriman harus senantiasa melakukan ruqyah
dzatiyah dalam kesehariannya. Hal-hal yang harus dilakukan dengan ruqyah
dzatiyah adalah: 
1. Memperbanyak dzikir dan do’a yang ma’tsur dari Nabi SAW, khususnya setiap
pagi, sore dan setelah selesai shalat wajib. 
2. Membaca Al-Qur’an rutin setiap hari 
3. Meningkatkan ibadah dan pendekatan diri dengan Allah. 
4. Menjauhi tempat-tempat maksiat 
5. Mengikuti majelis ta’lim dan duduk bersama orang-orang shalih. 

Mengambil Upah dari Ruqyah 



Para ulama sepakat membolehkan mengambil upah dari mengobati dengan cara
ruqyah syar’iyah. Bahkan dalam hadits terkenal tentang para sahabat yang
meruqyah kepala suku yang terkena bisa ular, Abu Sa’id Al-Khudri berkata, “
Saya tidak bersedia meruqyah sampai kalian memberiku upah”. Sehingga dalam
kitab shahih Al-Bukhari, salah satunya memasukkan hadits ini dalam bab
al-ijarah. Dalam ujung hadits Abu Said Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda: 
ÅÞÓãæÇ æÇÖÑÈæÇ áí ÈÓåã 
“Bagilah (upah itu), dan masukan aku dalam satu bagian.” 

Sedangkan terkait dengan menjadikan pengobatan ruqyah sebagai usaha rutin
dan tafarrugh, maka hukumnya sama dengan mengambil upah dari pengobatan yang
lainnya. Hal ini karena pengobatan secara ruqyah membutuhkan waktu yang
cukup dan dilakukan secara profesional. Begitu juga para peruqyah dituntut
untuk senantiasa meningkatkan ilmu dan keikhlasan/ketaqwaannya. 
Syekh Abdullah bin Baaz dalam kumpulan ceramah yang berjudul liqo-al ahibbah
memfatwakan bolehnya tafarrugh dalam pengobatan ruqyah, beliau beralasan
karena terkait dengan maslahat syar’iyat. Demikian juga fatwa syekh Muhammad
bin Shalih al-Utsaimin dalam Liqo-ul qurra membolehkan tafarrugh dalam
pengobatan ruqyah. 
Namun demikian karena pengobatan ruqyah adalah bagian dari fardhu kifayah
dan kebutuhan ummat, maka sebaiknya jangan dijadikan sarana komersial atau
bisnis murni, demikian halnya dengan penyelenggaraan janaiz, khutbah, imam
shalat, adzan dan iqomah, mengajarkan Al-Qur’an, bimbingan haji dll. 

Kesimpulan 
1. Ruqyah Syar’iyah mempunyal landasan dan dalil yang kuat dalam Islam
2. Pengobatan ruqyah syar’iyah hendaknya menjadi bagian dari dakwah Islam. 
3. Dibolehkan mengambil upah dari pengobatan ruqyah syar’iyah. Sedangkan
tafarrugh dalam hal ini diukur dari konteks kemashlahatan syar’iyah dan
dakwah. 
4. Pengobatan dilakukan sesuai dengan gejala penyakit pasien dengan tahapan
sebagai berikut: 
• Ruqyah Dzatiyah 
• Memeriksakan ke dokter 
• Jika Ruqyah dzatiyah dan terapi medis tidak berhasil, maka dapat diruqyah
dengan bantuan orang lain.



[Non-text portions of this message have been removed]






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Something is new at Yahoo! Groups.  Check out the enhanced email design.
http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke