PENGANTAR !
Firman: Sesungguhnya orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, mereka termasuk orang-orang yang "sangat hina". (20) (QS. Al-Mujaadalah:20) Firman Allah: Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan "hawa nafsu" sebagai tuhan, dan Allah membiarkan sesat berdasarkan ilmunya, dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah, maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran? (QS.al-Jatsiyah:23) (Tafsir Ibnu Katsir: dia hanya berbuat berdasarkan perintah nafsunya, jika nafsunya memandang sesuatu sebagai kebaikan (meski bertentangan dengan al- Quran dan Hadits Shohih/ Hasan), maka dia mengerjakannya. Bila dia melihatnya sebagai kejelekan maka dia akan meninggalkannya) BID'AH? Bid'ah menurut BAHASA (lughoh) adalah SESUATU YANG BARU, yang TIDAK ADA CONTOH sebelumnya. Oleh Nabi s.a.w. bid'ah dikatakan sebagai "muhdats"; yaitu sesuatu yang baru didalam urusan agama, yang tidak pernah disyariatkan oleh Allah atau Rasul-Nya. (lihat:al-Iqtidlo hal.276 oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) Bid'ah HANYA TERBATAS di masalah IBADAH; ibadah yaitu segala sesuatu yang dicintai dan diridhoi oleh Allah, baik perkataan atau perbuatan yang lahir atau batin. Untuk mengetahui RITUAL-RITUAL ibadah yang dijalani masuk tidak dalam kategori "bid'ah", tentu harus mengukurnya dengan sumber hukum islam yaitu "al-Qur'an dan as-Sunnah (hadits)". Apabila ritual-ritual tersebut tidak diperintahkan oleh "al-Qur'an atau as-Sunnah (hadits)"; berarti ritual-ritual itu (dari sudut pandang agama) MERUPAKAN HAL BARU (bid'ah). Dan barang siapa MEMBUAT ATURAN-ATURAN yang Allah tidak perintahkan, maka mereka telah membuat "bid'ah"; dan Nabi Muhammad s.a.w. menegaskan: "Pembuat bid'ah di NERAKA". --------------------------------------------------------------------------------- Bab JENGGOT! Lihyah (jenggot) adalah nama rambut yang tumbuh pada kedua pipi dan yang di dagu. Dan hukum memelihara adalah "wajib" atas setiap muslim laki-laki yang baligh, dan berakal. (tentang merapikan jenggot, para ulama masih berselisih; kalau yang dimaksud merapikan adalah memotong pendek sebagian ulama menyatakan TIDAK BOLEH; sedang kalau yang dimaksud MENYISIR sungguh Allah itu indah, dan menyukai keindahan (rapi)) Dalil-dalil hukum memelihara "Jenggot", (HR. Bukhari). : "Selisihilah orang-orang musyrik, (dengan) lebatkanlah jenggot, dan cukurhabislah kumis". (HR. Muslim) : "Cukurlah kumis, biarkanlah jenggot, selisihilah orang-orang Majusi." (HR. Muslim) : "Sepuluh perkara termasuk fitrah, yaitu MENGUNTING KUMIS, MEMELIHARA JENGGOT, bersiwak, istinsyag (menghirup air kehidung), memotong kuku, membasuh persendian, istinja, ...". Syarah (penjelasan) Hadits! Imam Nawawi berkata: "walhasil, ada lima riwayat. Seluruh kata tersebut maknanya sama yaitu BIARKANLAH SEBAGAIMANA ADANYA, artinya tanpa PENGUBAHAN (dipotong).-(Syarah Shahih Muslim). Ali'faa' berarti membiarkan dan melepaskan jenggot hingga menjadi banyak tanpa MENCUKUR nya sedikit pun. Aufiruu semakna dengan u'fuu yaitu biarkanlah secara utuh TANPA DICUKUR. Ketika Kisra (penguasa Persia) mengutus dua orang untuk menemui Nabi s.a.w.. Mereka menemui beliau dalam keadaan jenggot tercukur dan kumis lebat. Rasulullah TIDAK SUKA melihat keduanya. Beliau bertanya, "Celaka kalian! Siapa yang memerintahkan kalian seperti ini?" Keduanya berkata, Rabb kami (tuan kami raja Kisra) memerintahkan kami seperti ini. Rasulullah s.a.w. bersabda; "akan tetapi Rabbku (Allah) memerintahkanku untuk memelihara jenggotku dan menggunting kumisku." (HR. Thabrani,hasan) Wahai orang yang mencukur jenggot, bagaimana pendapatmu APABILA Rasulullah tidak suka melihat wajahmu? Bahkan, JAWABAN APA yang akan kau berikan ketika Nabi Muhammad s.a.w. memalingkan wajahnya darimu seraya berkata,"SIAPA YANG MENYURUHMU SEPERTI INI". Haramnya mencukur Jenggot! "Allah melaknat orang yang menato, orang yang minta ditato, orang yang mencabut bulu wajah, orang yang minta agar bulu wajahnya dicabut, dan orang-orang yang merenggangkan gigi untuk kecantikan sekaligus mengubah ciptaan Allah." (HR. Bukhari dan Muslim) Rasulullah s.a.w. menganggap semua hal itu termasuk mengubah ciptaan Allah; tak diragukan bahwa MENCUKUR JENGGOT termasuk mengubah ciptaan Allah. Firman Allah: "Sungguh, Kami telah memuliakan anak keturunan Adam." (qs.al-Isra':70) "Dia telah memberi rupa kalian, lalu Dia baguskan rupa kalian." (qs.al-Mukmin:64) Imam Baghawi ketika menafsirkan ayat ini mengatakan,"Dikatakan bahwa Allah memuliakan laki-laki dengan jenggot dan wanita dengan rambut kepala." Allah berfirman: "Sungguh, Kami telah ciptakan manusia dalam sebaik-baik bentuk". (qs.at-Tiin:4) "Ciptaan Allah dzat yang membuat segala sesuatu dengan kokoh". (qs. An-Naml:88) Tak diragukan bahwa mencukur jenggot merupakan KEKUFURAN TERHADAP NIKMAT yang besar Myenyelisihi Perintah Rasul! Dalam ilmu ushul fiqh bahwa larangan adalah "tuntutan untuk tidak berbuat". Larangan untuk mencukur jenggot terdapat dalam bentuk perintah, semisal sabda Nabi Muhammad s.a.w.: Ihfuu, arkhuu, waffiruu, a'fuu. Semua merupakan bentuk perintah yang TEGAS. Tehadap yang "kekeh, kukuh (bhs.jawa), ngeyel (bhs.jawa juga), dengan mencukur jenggot serta MENCELA orang yang berjenggot (katanya: mereka SALAFI KERAS, salafi wahabi); Allah telah berfirman: "Barangsiapa durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya serta MELANGGAR BATASAN-BATASAN-NYA maka Allah akan memasukkannya ke dalam neraka dan ia kekal di dalamnya." (qs. An-Nisaa':14) Mencukur jenggot termasuk kebiasaan dan tradisi orang-orang kafir, yang menulari umat islam. Nabi Muhammad s.a.w. berabda: "Tidak termasuk golongan kita orang yang melakukan KEBIASAAN orang kafir." (lihat Shahih al-Jami' no.5439) Catatan: Kalau ada umat Muhammad s.a.w. YANG BERUSAHA untuk tidak MELANGGAR BATASAN-BATASAN Allah (qs. An-Nisaa':14), sungguh tidak patut bila trus dihadiahi kecaman, celaan dengan kata-kata: salafi KERAS/EXTRIM, salafi Wahabi. Bila hal ini "tetap diperbuat", berarti telah mempunyai dua keslahan yaitu: "MENGABAIKAN ilmu yang disampaikan (peringatan), dan ditambah PENCELAAN dengan TANPA dalil. Bab ISBAL ! Isbal! Menurut bahasa yaitu Asbala izaarahu artinya menjuraikannya. Sedang menurut istilah, yaitu: Menjuraikan dan melabuhkan pakaian sehingga melewati batas yang telah ditetapkan dalam nas-nas syar'i. Batas Panjang Kain! Dari Hudzaifah r.a., beliau berkata: "Rasulullah memegang otot betisku lalu bersabda, "ini merupakan batas bawah kain sarung. Akan tetapi jika engkau tidak setuju maka boleh lebih bawah lagi, jika engkau tidak setuju juga maka tidak ada hak bagi sarung berada pada mata kaki." (HR. Tirmidzi-Shohih). Nabi bersabda: "Sampai mata kaki. Tidak ada kebaikan untuk kain yang lebih bawah dari itu." (HR. Ahmad 3/140, Shohih) Syarah Hadits! Al Hafizh Ibnu Hajar (disyarah Fathul Bari -Bhukari) berkata: "walhasil, ada dua ketentuan untuk batas kain (atau celana), yaitu: 1. dianjurkan, yaitu mencukupkan diri pada pertengahan betis, 2. diperbolehkan, yaitu hingga mata kaki BAGI PENCELA ISBAL! Dari Asy'ats bin Salim, beliau berkata, "Aku mendengar bibiku bercerita dari pamannya bahwa pamannya berkata, "Ketika aku berjalan menyusuri kota Madinah tiba-tiba ada seseorang dibelakangku berkata, "Naikkan sarungmu karena hal itu lebih menunjukkan ketakwaan." Ternyata dia adalah Rasulullah s.a.w.; aku lantas berkata: 'wahai Rasulullah s.a.w., ini hanya sebuah pakaian yang bagus!" Beliau bersabda: "Tidakkah PADA DIRIKU TERDAPAT TELADAN?" setelah kuperhatikan ternyata pakaian beliau hingga pertengahan betis." (Syamail, at Tirmidzi, Shahih). Rasulullah bersabda:"Orang (laki-laki) yang shalat dalam keadaan ISBAL tidaklah dalam keadaan yang dihalalkan dan tidak pula dalam keadaan yang diharamkan Allah." (HR. Abu Dawud, Shahih) Maksudnya, orang tersebut TIDAK BERIMAN terhadap perkara yang Allah HALALkan dan yang Allah HARAMkan. Catatan: Allah berfirman: "Katakanlah, jika kalian mencintai Allah maka ikutilah aku, tentu Allah akan mencintaimu." (qs.Ali Imran:31) (Apakah disebut MENCINTAI Allah,bila MENCELA, umat Muhammad s.a.w. yang Berjenggot, dan Tidak Isbal) [EMAIL PROTECTED] accounting PT. Tri Wall Indonesia Kaw. Ind. Jababeka I Cikarang - Bekasi [Non-text portions of this message have been removed]