mohon bantuan teman-teman untuk menghitungkan pembagian harta warisan
teman kami dengan kondisi sebagai berikut :
misal harta peninggalan warisan 100 juta, bapak meninggalkan :
1. 1 istri
2. 2 orang anak laki-laki
3. 2 orang anak perempuan.
yang saya tahu dari surat an-nisa:12, pembagian harta warisan untuk
istri adalah 1/8 bagian, tetapi kami tanyakan ke depag kok dibagi 2
dulu untuk ibu, (50% untuk istri + 1/8 lagi), menurut teman-teman
yang paling baik pembagiannya bagaimana yah? kebetulan istri ini
bekerja
Terima kasih sebelumnya untuk jawabannya, mohon langsung dijapri di
[EMAIL PROTECTED]
Wassalamualaikum,
Lina
Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "media-dakwah" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.