Assalamu'alaikum wr. wb Saya ingin bertanya : 1. Sorang teman saya dipasangin susuk oleh ayahnya untuk menghilangkan semacam kulit yang seperti mengelupas di beberapa bagian tubuhnya, sampai sekarang masih terpasang. Bagaimana hukumnya? 2. Jika ada yang tahu rukyah yang syar'i untuk surabaya dan sekitarnya mohon beritahu saya, tapi lewat japri saja.
Terima Kasih. Wassalam wr. wb. Asrofi