Assalamualaikum wr wb,
 seorang rekan saya (laki2) ingin menikah dengan calonnya.
namun sang orang tua gadis tidak mengijinkannya dengan
alasan sudah dijodohkan dengan orang lain, padahal sang
gadis tidak menyetujui perjodohan tersebut.
Apakah dalam syariah diperbolehkan pernikahan yang 
tidak diijinkan oleh Orang tua sang Gadis?
mohon penjelasan dan dalil2 syarii dari rekan2 di milis ini.
Jazakallah katsiron
 wassalam,
  andri


[Non-text portions of this message have been removed]





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke