kompas
 Kamis, 06 September 2007 

  
ketenagakerjaan
62 Calon TKI Tertipu Rp 1,4 Miliar 


Denpasar, Kompas - Puluhan muda-mudi mendatangi Polda Bali, Rabu (5/9), 
melaporkan dugaan kasus penipuan calon tenaga kerja ke luar negeri yang 
melibatkan sebuah perusahaan pengerah jasa TKI di Badung, Bali. Mereka tidak 
kunjung diberangkatkan ke Amerika Serikat meski telah membayar Rp 15 juta-Rp 60 
juta per orang. 

"Kami ditipu mentah-mentah sejak setahun terakhir. Total ada 62 orang dengan 
nilai kerugian seluruhnya Rp 1,4 miliar. Sudah tidak berangkat, uang kami tidak 
juga dikembalikan," kata Mayun (28), warga Klungkung. 

Mayun mengungkapkan, iklan yang dikeluarkan PJTKI CBS yang beralamat di Dalung, 
Badung, itu membuka kesempatan bekerja di hotel dan restoran di dua kota di AS, 
Miami dan California. Untuk bekerja di Miami para calon pekerja harus membayar 
Rp 60 juta, sementara di California Rp 30 juta. 

Karena tidak kunjung berangkat ke AS, para calon pekerja itu menuntut PJTKI CBS 
mengembalikan uang mereka. Sudah digelar 15 kali pertemuan. Terakhir, Juni 
lalu, pihak CBS memberikan cek senilai Rp 1,4 miliar itu kepada salah satu 
perwakilan calon pekerja. Namun, saat akan diuangkan, cek itu ternyata kosong. 

Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar AS Reniban mengungkapkan, polisi 
segera menindaklanjuti laporan itu. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bali Komang Rai Sudjaka meminta 
masyarakat waspada. PJTKI ilegal dan fiktif berkeliaran di Bali. 

Dideportasi 

Sementara itu, sejak Januari hingga Agustus 2007 lebih dari 21.000 TKI di 
Malaysia dideportasi dari penjara-penjara Kantor Imigrasi Malaysia karena tidak 
memiliki dokumen lengkap. Konsulat Jenderal RI di Johor meminta pemerintah 
pusat dan pemerintah daerah Kota Tanjung Pinang membentuk pusat penggalian 
informasi TKI untuk menelusuri kasus-kasus TKI yang dinilai bermasalah 
tersebut. 

Itu dikatakan Konsul Fungsi Konsuler dan Ketenagakerjaan Konjen RI di Johor 
Didik Trimardjono di Johor, Rabu (5/9). "Sejak Januari-Agustus 2007, jumlah TKI 
yang dideportasi lebih dari 21.000 orang," kata Didik. 

Meskipun banyak kisah sedih para TKI, dari Kupang dilaporkan, 11 guru asal Nusa 
Tenggara Timur di Malaysia masing-masing digaji Rp 9,2 juta per bulan. Kepala 
Balai Lembaga Pengendalian Mutu Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT 
Ismail Kasim mengatakan, para guru yang bekerja di sana sejak tahun 2006 
tersebut diperlakukan adil dan penuh persaudaraan oleh warga setempat. 
(BEN/KOR/FER) 

Kirim email ke