pentingnya peningkatan kesadaran konsumen dalam mempertahankan hak-haknya
...
 
 
Regards,
LEO TOBING
 
 
-------------------
NO PEACE WITHOUT JUSTICE!
 

  _____  

From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]
On Behalf Of tobing_jaejae
Sent: Tuesday, March 20, 2007 3:11 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [tobing] Fw: [suara_konsumen] "Air Bag" Tak Berfungsi, Indomobil
Digugat Pemilik Mobil




perlindungan konsumen ...
 
 
Propatria et Eclessia,
OP. Raja Jaejae L. Tobing
 
| email: tobing_jaejae@ <mailto:[EMAIL PROTECTED]> yahoo.co.id
| Y!M: tobing_jaejae
 
 ~ Parsadaan dibagasan holong na mamolin ~
 
 
----- Original Message ----- 
From: SWARA KONSUMEN <mailto:[EMAIL PROTECTED]>  
To: suara_konsumen@ <mailto:[EMAIL PROTECTED]> yahoogroups.com 
Sent: Tuesday, March 20, 2007 3:08 PM
Subject: [suara_konsumen] "Air Bag" Tak Berfungsi, Indomobil Digugat Pemilik
Mobil

Air Bag Tak Berfungsi, Indomobil Digugat Pemilik Mobil
[19/3/07] 

Dianggap lalai produknya cacat, Indomobil menyatakan air bag bekerja namun
sensornya tak tersentuh. Harus dibuktikan apa penyebabnya, juga beda antara
kesalahan sistem dan teknis.

Sepasang mertua dan menantu, Koribun dan Siti Rohillah menggugat PT
Indomobil Niaga Internasional (Indomobil), PT Pusaka Motor, Menteri
Perhubungan dan Menteri Perindustrian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tidak tanggung-tanggung, mereka dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar
Rp5,7 milyar secara tanggung renteng.

Perkara ini bermula ketika pada Agustus 2006, Koribun membeli sebuah mobil
Suzuki Grand Vitara bernomor polisi B 8884 AY. Petaka muncul saat Koribun
sekeluarga, termasuk anaknya, Ali Imron Rosadi, bermobil ke Semarang.
Awalnya lancar, namun memasuki jalan Semarang-Kudus terjadi kecelakaan yang
merenggut nyawa Ali Imron. Para penggugat menuding salah satu faktor
meninggalnya Imron adalah tidak berfungsinya fasilitas pengaman seperti air
bag, body tag maupun sabuk pengaman (seat belt).

"Padahal dalam buku petunjuk disebutkan ketika (mobil melaju dalam
kecepatan) 25 km/jam kemudian terjadi benturan, air bag dan body tag
seharusnya berfungsi," urai James Manalu, kuasa hukum penggugat, kepada
hukumonline.

Sebaliknya, Agustinus Hutajulu, kuasa hukum Indomobil sebagai produsen dan
Pusaka Motor sebagai penjual mobil menilai gugatan ngawur dan sama sekali
tidak berdasar. Ia mengaku sudah menjelaskan pada penggugat dan kuasa
hukumnya tentang cara kerja air bag dan alat pengaman lainnya dalam buku
petunjut yang menyertai mobil.

"Di bagian bawah ada sensor, kalau terbentur head on (berhadapan, red) baru
bekerja. Kalau mobil ditabrak dari samping atau berguling-guling sensor
tidak akan berfungsi. Maka air bag juga tidak akan keluar."

Mengutip keterangan polisi, Agustinus menyatakan mobil Grand Vitara naas itu
menyenggol pagar pembatas dari samping dan akibatnya terguling keluar dari
jembatan. "Ketika diangkat dari kali, otomatis bagian depan utuh, yang
penyok samping dan atap. Dan itu kita foto dan rekam dengan video juga ada
sketsa dari polisi dan kita bisa buktikan. Jadi, karena sensor tidak
tersentuh, otomatis air bag juga tidak mengembang," jelas Agustinus. 

Ia mengeluhkan James yang tak mau tahu, ketika diminta untuk melihat buku
petunjuk mobil mepelajari. "Ketika kita minta untuk itu, dijawab oleh James
tidak perlu dibaca" ulang Agustinus. 

Menurut kuasa hukum penggugat James Manalu, gugatan dilayangkan  karena hak
sebagai konsumen untuk menikmati produk secara aman dan nyaman telah
diabaikan oleh para tergugat. "Perbuatan tergugat jelas melanggar ketentuan
Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata James.

Penyelesaian secara kekeluargaan, lanjut James, bukannya tidak pernah
dilakukan. Namun menurutnya, Indomobil malah terkesan 'cuci tangan.
"Tanggung jawab secara mutlak melekat pada Indomobil karena Indomobil tidak
mampu menciptakan rasa nyaman dan aman kepada konsumen pada saat mengendarai
mobil " tandasnya.

Agustinus tidak terima. "Masak dia bilang itu karena cacat pabrik, itu kan
mengada-ada. Itu 'kan fitnah pak" tukasnya. Indomobil, menurutnya tak
bermaksud lari dari tanggungjawab, tapi yang penting jelas dulu faktanya.
"Kasarnya kalau ketimpa pesawat terbang pun belum tentu tersentuh sensor air
bag-nya" pungkas Agustinus.

Ia telah meminta pihak tergugat sebagai yang berhak untuk meminta rumah
sakit melakukan visum terhadap Ali Imron. In ipenting untuk mengetahui apa
sebetulnya penyebab kematian. "Karena kan mungkin saja karena sakit jantung,
atau tenggelam karena mobil kejebur sungai. Buktinya yang lain sempat
keluar, bahkan supir yang duduk di sebelahnya" jelas Agustinus.

Kasus Pertama? 

James Manalu mengklaim perkara adalah yang pertama kali di Indonesia dimana
konsumen menggugat produsen karena cacat produksi. Namun Indah
Suksmaningsih, anggota pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
(YLKI), tak serta merta mengakui pernyataan itu. Ia menuturkan, sejauh ini
YLKI hanya menerima beberapa perkara yang hampir sama. "Hanya saja bisa
diselesaikan melalui mediasi oleh instansi pemerintah tanpa melewati proses
peradilan. Itu pun hanya beberapa dan tidak sampai mengakibatkan korban
jiwa," Indah menjelaskan.

Khusus mengenai perkara ini, ia berpendapat harus dibuktikan terlebih dahulu
sejauh mana kesalahan pihak produsen maupun dealer. "Harus dibuktikan apakah
air bag berfungsi atau tidak. Kalau memang tidak berfungsi, apakah itu yang
mengakibatkan kematian? Harus jelas dan perlu diuji terlebih dahulu," Indah
berujar.

Dari hasil dari pengujian, masih menurut Indah, dapat terlihat apakah
terdapat kesalahan sistem atau hanya kesalahan teknis. "Kesalahan sistem
menunjukkan adanya cacat produk, sehingga produsen harus bertanggung jawab.
Sedangkan kesalahan teknis lebih dikarenakan human error sehingga mungkin
teknisinya yang harus bertanggung jawab," jelas Indah.

James menyatakan telah ada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim
langsung yang berasal dari Indomobil-Suzuki sendiri. "Timnya berjumlah lima
orang termasuk salah seorang di antaranya adalah orang Jepang. Mereka
menyatakan bahwa air bag memang tidak berfungsi sama sekali," ia menegaskan.

Agustinus membenarkan adanya tim pemeriksa itu namun malah mempertanyakan
kesimpulan James. "Setelah dengar ada kecelakaan yang menyangkut produk kita
kirimkan tim untuk mencari tahu, apakah itu human error atau apa" jelasnya.
Ia menambahkan kesimpulan tim itu justru menyimpulkan air bag tidak
berfungsi karena sensornya tidak tersentuh.  Ia tak habis pikir dengan
kesimpulan James Manalu "Dia waktu itu kan tidak di sana. Rumusannya juga
dalam bahasa Jepang dan harus pakai penerjemah."

Indah menegaskan Indomobil harus bertanggung jawab jika ada cacat produk.
"Harus dicocokkan dengan brosur produknya. Setiap orang kan dalam membeli
produk barang pasti memperhatikan unsur jaminan keamanan dan kenyamanannya,"

Nah kalau jaminan keamanan tidak diberikan, diingkari, maka pihak pelaku
usaha harus bertanggung jawab. "Apalagi kalau sudah ada keterangan ahli yang
menguatkannya. Bisa masuk ke pidana juga perkaranya atas kelalaian pelaku
usaha," pungkas Indah. Walau mobil sudah dijual oleh Koribun, semoga masih
diperiksa oleh ahli. 

(IHW/ISA)

http://www.hukumonl
<http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=16374&cl=Berita>
ine.com/detail.asp?id=16374&cl=Berita

 

/swara_konsumen

 

Kirim email ke