Note: forwarded message attached.

e-mail: [EMAIL PROTECTED]
  blog: http://mediacare.blogspot.com

       
---------------------------------
Need a vacation? Get great deals to amazing places on Yahoo! Travel. 
--- Begin Message ---
PENGUMUMAN ;
   
   
  Diumumkan kepada masyarakat ramai ;
   
  Berdasarkan Putusan Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung R.I. tanggal 20 Juli 
2007 jo Putusan PT DKI Jakarta No.441/PDT/2005/PT.DKI tanggal 14 Februari 2006 
jo PN Jakarta Selatan No.69/PDT.G/2003/PN.Jaksel tanggal 25 September 2003, 
ditetapkan ;
   
    
     Bahwa RUPS PT. Sac Nusantara tahun 1997 yang didasari Penetapan PN Jakarta 
Selatan No.218/PDT.P/1997/PN.Jaksel yang menyatakan perubahan anggaran dasar 
PT.Sac Nusantara apabila dihadiri 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham adalah 
bertentangan dengan Undang-Undang dan anggaran dasar perseroan, sehingga tidak 
berlaku serta tidak berkekuatan hukum mengikat.

  Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut, kepengurusan PT.Sac Nusantara 
sejak tahun 1997 berdasarkan Penetapan PN Jakarta Selatan yang bertentangan 
dengan hukum tersebut, batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum 
yang mengikat.
   
  Karena itu, berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas, maka para Pengurus 
baik sendiri-sendiri atau bersama-sama bertanggung jawab renteng atas semua 
risiko dan kerugian yang menimpa PT.Sac Nusantara sejak tahun 1997 tersebut, 
serta memikul tanggung jawab atas akibat hukum batalnya semua 
ikatan/perjanjian/kebijakaan yang dilakukan pengurus PT Sac Nusantara sejak 
tahun 1997.
   
  Kepada masyarakat diharapkan menjadikan maklum, serta tidak melakukan 
ikatan/perjanjian dengan pengurus PT Sac Nusantara. agar tidak menimbulkan 
kerugian dan/atau gugatan dimasa yang akan datang.
   
   
  Jakarta, 20 Agustus 2007
   
  Ahliwaris Tuan Rudy Max Gustav Schulz
   
   
  Ny Carita Smith

       
---------------------------------
Bosan dengan spam? Mel Yahoo! memiliki perlindungan spam yang terbaik
http://my.mail.yahoo.com/

--- End Message ---

Kirim email ke