JaringanKerja Prolegnas Pro Perempuan
Jl. Raya Tengah No.16 Rt.01/09 Kp. Tengah, Kramatjati,
Jakarta 13540.
Telp./Fax. (021) 87797289; Email :
[EMAIL PROTECTED] 

PERS RILIS
“Kemajuan dan Harapan atas Pembahasan 
PTPPO TIM PANJA DPRRI dan Pemerintah” 

Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan, sebagai
gabungan berbagai organisasi yang mendukung lahirnya
kebijakan yang berpihak pada kepentingan perempuan dan
anak dalam mengadvokasinya hadir dalam rapat terbuka
Tim Panja DPRRI Rancangan Undang-undang Pemberantasan
Perdagangan Orang (RUU PTPPO) antara dan Pemerintah di
Bekasi 15-16 November 2006, mencatat beberapa hal
penting untuk diketahui khalayak umum. 

Hal-hal penting tersebut adalah merupakan kemajuan
berdasarkan masukan dan harapan JKP3

1) Kesepakatan definisi tetap merujuk pada definisi
perdagangan orang (trafficking) sesuai dengan Protocol
Palermo (2000), dalam definisi ini perdagang orang
mencakup tiga unsur: proses atau tindakan perbuatan,
cara, dan tujuan eksploitasi.
2) Definisi korban sudah lebih komprehensif, karena
telah juga memasukan aspek penderitaan seksual korban
3) Telah menghapus “status perkawinan dalam definisi
anak” dan sesuai dengan UU Perlindungan Anak
4) Pada beberapa pasalnya Undang-undang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT) dijadikan
acuan:
- memasukan terobosan soal alat bukti yakni ketentuan
saksi korban sebagai alat bukti utama ke dalam RUU
- kondisi-kondisi yang mendapat pemberatan sanksi
pidana diperluas yaitu mencakup kondisi hamil,
keguguran, dan cacat
5) Menambah hukuman minimal menjadi 4 tahun untuk
semua bentuk pemidanaan
6) Memperberat jeratan hukum bagi pelaku perdagangan
anak
7) Memasukan adopsi tidak hanya ilegal teatpi juga
yang legal untuk tujuan eksploitasi sebagai tindak
pidana perdagangan orang
8) Terkait proses perlindungan korban dan saksi, saat
ini masih akan membandingkan dengan Undang-undang
Perlindungan Saksi No.15/2006
9) Definisi saksi ahli lebih maju daripada KUHAP
maupun UU No.13/2006 karena memasukan tidak hanya
mereka yang mendengar, melihat, dan mengalami, tapi
juga yang mengetahui tindak pidana perdagangan orang

Adapun catatan kritis terhadap pembahasan RUU PTPPO
adalah:

Perdebatan yang cukup lama dan alot mengenai definisi
eksploitasi dan eksploitasi seksual yang akan dibahas
lebih lanjut oleh Tim Perumus (Timus), dengan
kesepakatan akan tetap mengakomodir eksploitasi
seksual dalam Penjelasan Umum.

Agar RUU menyempurnakan hak-hak saksi dan kobran dan
tidak menghilangkannya hanya karena sudah diatur
(sebagian) dalam UU Perlindungan Saksi Korban (UU
PSK). Pada UU PSK memiliki kelemahan karena
perlindungan korban memerlukan pesetujuan Lembaga
Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk mendapatkan
akses pelayanan, sementara LPSK belum lagi terbentuk. 

Ratna Batara Munthi
Kordinator (0818 758089)

JARINGAN KERJA PROLEGNAS PRO PEREMPUAN
Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB), AJI, Bupera FSPSI
Reformasi,, Derap Warapsari, Elsam, ICMC, ICRP,
Insitut Perempuan, Kakilima, Kalyanamitra, Kapal
Perempuan, PGI-Div.PA, PERWATI, KePPaK Perempuan,
Kowani, Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan
Demokrasi (KPI)-Jabotabek, LBH APIK Jakarta, LBH
Jakarta, LKBH PeKa, LSPP, Mitra Perempuan, Perempuan
Mahardika, PKT RSCM, PP Fatayat NU, PP Muslimat NU,
PSHK Indonesia, Puan Amal Hayati, Rahima, Rekan
Perempuan, Rumpun Gema Perempuan, Rumah Kita, Seknas
KPI, Senjata Kartini (SEKAR), SIKAP, Solidaritas
Perempuan, Solidaritas Buruh Migran Karawang, The Asia
Foundation (TAF), Yappika, Yayasan Kesehatan Perempuan
(YKP), Yayasan Pulih, YATRIWI, YLBHI.




Feeling is either personal or universal.u/l



____________________________________________________________________________________
Sponsored Link

Compare mortgage rates for today. 
Get up to 5 free quotes. 
Www2.nextag.com



Umi Lasmina
Reseacher
Lembaga Studi Pers Pembangunan/Institute for Press and Development Studies.
Address: Jl.Penjernihan I, Komp Keuangan No.12 Jakarta 10210 Indonesia
Phone:62-21-5746656, 62-21-5701656 email:[EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED]
 
---------------------------------
Sponsored Link

$420,000 Mortgage for $1,399/month -   Think You Pay Too Much For Your 
Mortgage? Find Out!

Reply via email to