JaringanKerja Prolegnas Pro Perempuan Jl. Raya Tengah No.16 Rt.01/09 Kp. Tengah, Kramatjati, Jakarta 13540. Telp./Fax. (021) 87797289; Email : [EMAIL PROTECTED]
PERS RILIS Kemajuan dan Harapan atas Pembahasan PTPPO TIM PANJA DPRRI dan Pemerintah Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan, sebagai gabungan berbagai organisasi yang mendukung lahirnya kebijakan yang berpihak pada kepentingan perempuan dan anak dalam mengadvokasinya hadir dalam rapat terbuka Tim Panja DPRRI Rancangan Undang-undang Pemberantasan Perdagangan Orang (RUU PTPPO) antara dan Pemerintah di Bekasi 15-16 November 2006, mencatat beberapa hal penting untuk diketahui khalayak umum. Hal-hal penting tersebut adalah merupakan kemajuan berdasarkan masukan dan harapan JKP3 1) Kesepakatan definisi tetap merujuk pada definisi perdagangan orang (trafficking) sesuai dengan Protocol Palermo (2000), dalam definisi ini perdagang orang mencakup tiga unsur: proses atau tindakan perbuatan, cara, dan tujuan eksploitasi. 2) Definisi korban sudah lebih komprehensif, karena telah juga memasukan aspek penderitaan seksual korban 3) Telah menghapus status perkawinan dalam definisi anak dan sesuai dengan UU Perlindungan Anak 4) Pada beberapa pasalnya Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT) dijadikan acuan: - memasukan terobosan soal alat bukti yakni ketentuan saksi korban sebagai alat bukti utama ke dalam RUU - kondisi-kondisi yang mendapat pemberatan sanksi pidana diperluas yaitu mencakup kondisi hamil, keguguran, dan cacat 5) Menambah hukuman minimal menjadi 4 tahun untuk semua bentuk pemidanaan 6) Memperberat jeratan hukum bagi pelaku perdagangan anak 7) Memasukan adopsi tidak hanya ilegal teatpi juga yang legal untuk tujuan eksploitasi sebagai tindak pidana perdagangan orang 8) Terkait proses perlindungan korban dan saksi, saat ini masih akan membandingkan dengan Undang-undang Perlindungan Saksi No.15/2006 9) Definisi saksi ahli lebih maju daripada KUHAP maupun UU No.13/2006 karena memasukan tidak hanya mereka yang mendengar, melihat, dan mengalami, tapi juga yang mengetahui tindak pidana perdagangan orang Adapun catatan kritis terhadap pembahasan RUU PTPPO adalah: Perdebatan yang cukup lama dan alot mengenai definisi eksploitasi dan eksploitasi seksual yang akan dibahas lebih lanjut oleh Tim Perumus (Timus), dengan kesepakatan akan tetap mengakomodir eksploitasi seksual dalam Penjelasan Umum. Agar RUU menyempurnakan hak-hak saksi dan kobran dan tidak menghilangkannya hanya karena sudah diatur (sebagian) dalam UU Perlindungan Saksi Korban (UU PSK). Pada UU PSK memiliki kelemahan karena perlindungan korban memerlukan pesetujuan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk mendapatkan akses pelayanan, sementara LPSK belum lagi terbentuk. Ratna Batara Munthi Kordinator (0818 758089) JARINGAN KERJA PROLEGNAS PRO PEREMPUAN Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB), AJI, Bupera FSPSI Reformasi,, Derap Warapsari, Elsam, ICMC, ICRP, Insitut Perempuan, Kakilima, Kalyanamitra, Kapal Perempuan, PGI-Div.PA, PERWATI, KePPaK Perempuan, Kowani, Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi (KPI)-Jabotabek, LBH APIK Jakarta, LBH Jakarta, LKBH PeKa, LSPP, Mitra Perempuan, Perempuan Mahardika, PKT RSCM, PP Fatayat NU, PP Muslimat NU, PSHK Indonesia, Puan Amal Hayati, Rahima, Rekan Perempuan, Rumpun Gema Perempuan, Rumah Kita, Seknas KPI, Senjata Kartini (SEKAR), SIKAP, Solidaritas Perempuan, Solidaritas Buruh Migran Karawang, The Asia Foundation (TAF), Yappika, Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), Yayasan Pulih, YATRIWI, YLBHI. Feeling is either personal or universal.u/l ____________________________________________________________________________________ Sponsored Link Compare mortgage rates for today. Get up to 5 free quotes. Www2.nextag.com Umi Lasmina Reseacher Lembaga Studi Pers Pembangunan/Institute for Press and Development Studies. Address: Jl.Penjernihan I, Komp Keuangan No.12 Jakarta 10210 Indonesia Phone:62-21-5746656, 62-21-5701656 email:[EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] --------------------------------- Sponsored Link $420,000 Mortgage for $1,399/month - Think You Pay Too Much For Your Mortgage? Find Out!