Hehehe... termasuk cara Anda bicara juga ngaco. Anda bilang malas komentar tapi
toh komentar juga, Anda bilang Ny.Muslim ngaco tetapi mengakui dia benar juga.
Mengapa tidak terus terang saja mengakui NY, MUSLIM binti Muskitawati itu
memang benar seratus persen!!!
Orang Jawa bilang kita
kutipan 1 :
Untuk tersangka penjahat meskipun belum terbukti,
tidak ada lagi HAM
karena HAM penting untuk melindungi setiap orang
yang tidak bersalah
bukan melindungi penjahat atau tersangka kejahatan.
Itulah sebabnya
seorang yang baik tidak boleh di interogasi misalnya
sebagai saksi,
Dear Muskitawati,
Sebelum menjalani peradilan, seseorang harus diperlakukan secara adil
walaupun dia disangka melakukan kejahatan, dan pembuktiannya harus melalui
pengadilan terbuka (baca yg article 11)
Silahkan baca Universal Declaration of Human Right (
http://www.un.org/Overview/rights.html)