http://jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=264200 Minggu, 31 Des 2006, Januari 2007, Kejagung Gugat Perdata Soeharto
Gagal Seret Pidana, Arman Target Tarik Uang Negara JAKARTA - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan akan melayangkan gugatan perdata kepada yayasan-yayasan milik mantan Presiden Soeharto. Gugatan perdata itu diajukan setelah tidak mungkin lagi menyeret penguasa Orde Baru tersebut ke pengadilan dengan tuduhan korupsi. "Kami akan ajukan pada akhir Januari, daripada Anda bertanya-tanya terus kapan pastinya," ungkapnya kepada wartawan sesaat setelah menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk Dinamika Politik-Hukum 2007 di Mario?s Place kemarin. Namun, Arman -panggilan jaksa agung-yang saat itu mamakai kemeja lengan panjang warna putih tersebut memilih tutup mulut soal materi gugatan. Termasuk yayasan yang bakal digugat. "Tunggu tanggal mainnya. Yayasan yang mana? Banyak. Kalau diceritakan, teknis sekali," katanya sambil tersenyum. Kejagung, lanjut Arman, optimistis terhadap gugatan tersebut. "Dari yang kita kumpulkan selama ini (bukti, Red), kita merasa cukup kuat," tambahnya. Yang jelas, tujuan gugatan itu adalah meminta sejumlah uang sebagai ganti kerugian negara yang diakibatkan yayasan-yayasan tersebut. Berapa nilainya? Arman enggan menjelaskan. Kemunculan Soeharto dalam acara-acara keluarga seperti pernikahan cucunya, Danny Bimo Hendro Utomo, dan artis Lulu Luciana Tobing membuat banyak pihak mempertanyakan kesehatan pria kelahiran Kemusuk, Godean, Jogjakarta, itu. Soeharto tampak sehat, padahal -dengan alasan kesehatan tersebut- dia bebas dari tuntutan pidana. Kasus pidana Soeharto adalah dugaan korupsi tujuh yayasan yang dipimpinnya, yaitu Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, dan Yayasan Trikora. Akar korupsi adalah Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995. Keppres itu mengimbau para pengusaha untuk menyumbangkan 2 persen keuntungannya kepada Yayasan Dana Mandiri. Dari data yang dihimpun Kejagung, diduga negara dirugikan triliunan rupiah. Dengan alasan Soeharto tidak bisa dihadapkan dalam persidangan, pada 12 Mei 2006 jaksa agung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3). "Daripada terkatung-katung, saya keluarkan SKP3. Ini demi alasan kemanusiaan. Daripada dia bengong di pengadilan, malah jadi skandal dalam masyarakat," jelas Arman. Pengajuan gugatan perdata tersebut juga dimaksudkan untuk menepis anggapan bahwa Kejagung takut menghadapi Soeharto. "Takut kepada Pak Harto? Nonsense, apa yang ditakutkan?" katanya. Ditambahkan, yang membedakan pemerintah saat ini dengan era Soeharto adalah soal penghargaan terhadap hukum dan HAM. Didukung pernyataan ahli kesehatan bahwa Soeharto unable to face the trial, alasan kemanusiaan adalah faktor yang paling berpengaruh. "Kalau kita ?gebuk?, gampang saja. Tapi, apa itu manusiawi? Di situlah letak ujiannya," terangnya. Dihubungi terpisah, kuasa hukum Soeharto M. Assegaf mengungkapkan, boleh-boleh saja Kejagung menggugat kliennya itut. Namun, Kejagung harus membuktikan bahwa yayasan-yayasan tersebut melakukan perbuatan melawan atau melanggar hukum. "Apakah betul-betul yayasan tersebut dipimpin Pak Harto," tambahnya. Sebagaimana seharusnya gugatan perdata, gugatan yang bakal dilayangkan Kejagung harus betul-betul rinci. Juga, apakah betul yayasan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi? Pengacara paro baya itu menolak berkomentar lebih jauh. "Masih terlalu pagi untuk berkomentar. Kita belum tahu siapa yang digugat. Itu kan baru suara jaksa agung," ujarnya. (ein)