Kejati Temukan Penyimpangan Retribusi Pelabuhan
<http://bantenlink.com/BU.html>

  07 Juli 2007

www.bantenlink.com <http://www.bantenlink.com/>


Serang —  Kejati Banten menemukan dugaan penyimpangan anggaran yang
tidak masuk ke kas Pemkot Cilegon.

Oleh : Mdika

Dugaan penyimpangan itu, dari hasil penyelidikan terhadap perkara dugaan
penyelewengan retribusi jasa pelayaran selama 2002-2006 yang dilakukan
oleh Pemkot Cilegon.

Asintel Kejati Banten, Firdaus Dewilmar didampingi Kasi Ekonomi Kejati
Banten, Jumat (6/7) menyatakan, pungutan yang dilakukan BUMD milik
Pemkot Cilegon yaitu PD Pelabuhan Cilegon Mandiri (PDPCM) sama sekali
tidak menyetorkan ke Kas Daerah. "Hasil keterangan yang kita dapat
dari Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Cilegon,
Gumelar Selamet, kami juga mendapatkan keterangan adanya pungutan yang
itu tidak masuk ke kas daerah Pemkot Cilegon," papar Firdaus.

Namun untuk mengetahui batasan kewenangan PDPCM tidak menyetorkan hasil
usahanya kepada Pemkot Cilegon, Kejati telah melayangkan surat
pemanggilan terhadap Sekda Kota Cilegon Edy Ariadi, Kepala BPKD Kota
Cilegon Gumelar Selamet, mantan Kepala Dishub Cilegon Marfi Fahzan
Sinungan, Septo Kalnadi dan Pengelola PDPCM  Nasdion Agus. "Kami
akan memintai keterangan terkait pengelolaan keuangan yang dilakukan
BUMD itu," akunya.

Firdaus juga mengaku, pemeriksaan yang akan dilakukanya itu masih
terkait adanya pengalihan danan kepada dua bank yang mengakibatkan dana
hasil retribusi pelabuhan menjadi berkurang. "Dana hasil retribusi
yang setiap tahunya diperkiran sebesar Rp8 miliar atau sebesar Rp40
miliar selama lima tahun terhitung dari 2002-2006 kerugianya masih kita
cari," katanya.

Sekda Kota Cilegon Edy Ariadi, membantah dana dikelola PDPCM tersebut
tidak masuk ke kas daerah. Sebab, dana dari PDPCM yang setiap tahunnya
selalu masuk ke kas daerah. "Dana yang setiap tahunya didapat PDPCM
lebih dari Rp10 miliar itu ada saja yang masuk ke kas daerah,"
akunya.

Selain itu, dana hasil usaha yang diperoleh oleh PDPCM juga, sebagian
dananya untuk mencicil pembelian tiga buah kapal tug boat dan juga biaya
operasional bagi perusahaan BUMD tersebut. "Kalau masalah dipanggil
tidak ada masalah dan saya siap-siap saja," akunya. Seraya
menambahkan dirinya sudah menerima surat panggilan dari Kejati Banten.
"Suratnya panggilanya sudah saya terima," katanya.

Kejati Banten juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang pejabat
dari lingkungan Pemrintah Kota Cilegon dan Pemerintah Kabupoaten Serang
atas perkara Pungutan Retribusi jasa pelayaran yang dilakkan oleh Pemkot
Cilegon selama kurun waktu 2002-2006 terhadap mantan Kepala Dinas
Perhubungan Kota Cilegon, Marfi dan mantan Kasi Hubungan Laut,
Marsongko, sedangkan untuk pejabat Kabupaten Serang yakni Kepala Dinas
Perhungan Kabupaten Serang, Supena Rusyana dan Kasi Hubungan Laut,
Suryono. (nr)


Kirim email ke