http://www.sinarharapan.co.id/berita/0705/14/sh09.html
"Khalwat" Dominasi Pelanggaran Syariat Islam Banda Aceh - Kasus khalwat (mesum) mendominasi pelanggaran Syariat Islam di Kota Banda Aceh selama April 2007 dibandingkan dengan dua kasus lainnya, yakni minuman keras dan judi. Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, M Natsir Ilyas, di Banda Aceh, Senin (14/5), menyebutkan selama April, petugas Wilayatul Hisbah (polisi syariah/WH) menangkap 41 pasangan yang bukan muhrim melakukan tindakan mesum, sedangkan dua kasus lainnya tergolong kecil. Dari 41 kasus mesum yang merupakan pelanggaran Qanun (peraturan daerah) No 14 2003 tentang khalwat itu, dua di antaranya diserahkan ke polisi, dan dua diselesaikan secara adat. (ant)