Bagian 2: Siapa yang dirugikan? Akibat kampanye negatif yang dilakukan oleh Inge Altemeier dkk., FIG-Indonesia terpaksa mengeluarkan dana ekstra untuk membayar pengacara di Jerman untuk menghadapi tuntutan di pengadilan di Jerman, dan juga menugaskan pengacara di Indonesia, untuk membawa masalah pemberitaan yang tidak benar dan tuduhan yang tidak beralasan ke jalur hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu, FIG-Indonesia juga harus mengeluarkan biaya yang tidak kecil untuk menerjemahkan berbagai dokumen dari bahasa Indonesia ke bahasa Jerman sebagai bukti di pengadilan dan pihak-pihak yang terkait dan berkepentingn dengan masalah ini. Dapat diperkirakan berapa besar dana yang harus dikeluarkan oleh FIG-Indonesia untuk menghadapi semua ini. Belum lagi beban psikologis yang mengiringi permasalahan yang tidak kecil bagi FIG-Indonesia, LSM kecil ini. Sekarang marilah kita teliti, siapa yang sebenarnya sangat dirugikan oleh konspirasi Tsunami ini. Entah disadari atau tidak oleh mereka yang melakukan tindakan ini atau mungkin mereka tidak peduli- bahwa kampanye negatif ini tidak hanya mempersulit kerja dan mencemarkan nama baik FIG-Indonesia, namun yang jelas, korban Tsunami di Sabang kehilangan bantuan sebesar satu juta Euro, atau sekitar duabelas milyar rupiah, yaitu dana yang diblokir di Jerman, yang sebenarnya telah disetujui untuk disalurkan bagi korban Tsunami di Sabang/Pulau Weh. FIG-Indonesia sedang mengupayakan melalui jalur hukum di Jerman untuk menuntut pengucuran dana satu juta Euro tersebut agar dapat digunakan sesuai program awal, yaitu bantuan untuk korban Tsunami di Sabang. Namun disadari, bahwa yang dilawan adalah salah harian dengan tiras terbesar di Jerman dan juga salah satu raksasa ekonomi, yang dibentengi oleh sederetan pengacara kondang di Jerman. Memang belum tentu menang, namun di sini bukan masalah kalah atau menang, melainkan masalah prinsip untuk menegakkan kebenaran dan memperjuangkan hak. Kalau menang, maka korban Tsunami di Sabang akan memperoleh tambahan dana sebesar satu juta Euro, dan kalau FIG-Indonesia kalah di pengadilan di Jerman, maka 1 juta Euro tersebut akan dikembalikan kepada donatur, dan belum diketahui kemana akan disalurkan. Seandainya hal ini terjadi, yaitu FIG-Indonesia kalah di pengadilan di Jerman dan dana satu juta Euro tidak jadi dikembalikan kepada FIG-Indonesia untuk dipergunakan bagi bantuan kemanusiaan kepada korban Tsunami, dan berarti dana pembangunan di Sabang berkurang satu juta Euro, maka akan sangat ironis, bahwa lembaga yang menamakan dirinya Gerakan Rakyat ini justru menambah sengsara rakyat, dan setelah terkena musibah bencana alam, kini mengalami musibah lagi akibat ulah manusia yang katanya ingin menolong rakyat. Saat ini belum dapat dihitung dengan tepat, berapa dana yang masih harus dikeluarkan oleh FIG-Indonesia sampai selesainya proses pengadilan di Jerman, dan menyelesaikan secara hukum di Indonesia atas tindakan beberapa pihak di Indonesia yang terlibat dalam konspirasi pencemaran nama baik FIG-Indonesia, karena ini adalah masalah yang sangat serius dan tidak dapat dibiarkan begitu saja, tanpa ada konsekwensi hukumnya. Selain itu, belum lagi dihitung biaya yang dikeluarkan oleh beberapa lembaga, baik Indonesia maupun Jerman, seperti Kedutaan Besar Jerman dan lembaga internasional lain seperti UNDP, untuk menindaklanjuti laporan Gerak-Aceh, dengan mengirim tim investigasi atau tim teknis ke Sabang untuk menilai sendiri benar tidaknya tuduhan tersebut. Dana yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga tersebut dan FIG-Indonesia untuk masalah ini dipastikan telah mencapai milyaran rupiah. Kini, ternyata hal-hal yang dituduhkan tersebut tidak benar, dan bahkan sebaliknya, berdasarkan penilaian tim investigasi dan tim teknis dari beberapa institusi termasuk Pemerintah Kota Sabang, hasil kerja dari FIG-Indonesia ternyata termasuk yang terbaik, dibandingkan dengan rumah-rumah yang dibangun oleh lembaga lain, baik di Sabang/Pulau Weh maupun di Aceh daratan dan Nias. Pertanyaan yang kemudian muncul yaitu, apa konsekwensinya apabila ternyata laporan yang diberikan oleh suatu lembaga tersebut adalah palsu dan fiktif, artinya tidak benar sama sekali dan bahkan sebaliknya. Siapa yang mengganti kerugian atau dana yang telah dikeluarkan oleh FIG-Indonesia untuk membayar pengacara di Jerman dan Indonesia serta penerjemah? Demikian juga dengan dana yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga, hanya untuk membiayai penyelidikan berdasarkan laporan yang tidak benar? Dana yang sangat besar tersebut seharusnya dapat lebih bermanfaatkan bagi rehabilitasi dan rekonstruksi NAD-Nias. Seandainya memang benar terjadi penyimpangan penggunaan dana bantuan atau tindak pidana korupsi, langkah yang ditempuh oleh Gerak-Aceh memang tepat, yaitu menindaklanjuti dan kemudian melaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang. Namun untuk menghindari terjadinya salah sasaran dan bahkan lebih parah lagi menjadi bumerang bagi Gerak-Aceh apabila tidak terbukti kebenarannya, seharusnya pihak Gerak-Aceh terlebih dahulu lebih kritis meneliti, mengkaji dan menguji sumber informasi awal, dan tidak hanya berdasarkan utang budi kepada pihak tertentu, sehingga lalai untuk bersikap kritis ke dalam. Juga yang harus dilakukan oleh Gerak-Aceh adalah mengirim tim teknis yang kompeten, dan dapat memberikan penilaian mengenai hal-hal yang sangat teknis, seperti pembangunan rumah. Selain itu, juga membandingkan dengan rumah-rumah lain yang dibangun oleh beberapa lembaga di Sabang. Pengiriman tim teknis ini telah dilakukan oleh lembaga-lembaga yang menindaklanjuti pengaduan Gerak-Aceh, sedangkan Gerak-Aceh sendiri terkesan tidak melakukan hal ini. Keunggulan rumah-rumah yang dibuat oleh FIG-Indonesia akan lebih menonjol lagi, apabila dilakukan perbandingan biaya yang dikeluarkan untuk membuat satu unit rumah dengan tipe yang sama, sehingga dapat dinilai apakah FIG-Indonesia melakukan mark up harga atau terjadi pemborosan. Untuk hal ini, Gerak-Aceh harus melakukannya sendiri, dan untuk menjaga netralitas, harus didampingi oleh lembaga-lembaga lain yang terkait dan berwenang. Semoga di masa depan, tidak lagi terjadi hal-hal seperti diuraikan di atas, yang mungkin akan menimpa lembaga/organisasi lain, yang juga bergerak di bidang bantuan kemanusiaan. Kasus ini telah mebuktikan, bahwa yang menjadi korban adalah para korban Tsunami di Sabang, yang telah KEHILANGAN DANA BANTUAN PALING SEDIKIT DUA BELAS MILYAR RUPIAH. FIG-Indonesia akan terus memperjuangkan di Jerman agar korban Tsunami di Sabang tetap dapat memperoleh bantuan yang sebenarnya telah menjadi hak mereka. Apakah quartet konspirasi ini bersedia mengganti kehilangan dana sebesar ini yang sebenarnya sudah menjadi hak para korban Tsunami di Sabang/Pulau Weh? Salam persaudaraan dan perdamaian. Sabang, 17 November 2006 Batara R. Hutagalung Catatan: 1.Bagi yang belum membaca bagian 1, dapat melihat di weblog: http://batarahutagalung.blogspot.com 2. Bagi yang ingin membaca isi press release FIG-Indonesia Nr. 1 - 4, dapat mengirim email japri ke: [EMAIL PROTECTED]