Dear All,

Berita gembira ini aku ambil dari milis pembaca kompas.Semoga menjadi angin 
segar bagi pendamping perempuan korban kekerasan juga untuk korban kekerasan 
sendiri.Mudah-mudahan ini bukan janji semata tetapi terjadi di kenyatannya.Amin

Hentikan Kekerasan Terhadap Perempuan ! 

Salam,

Dinda


==============
  Korban KDRT Berobat Gratis 
 Berlaku bagi Warga DKI maupun Tidak
  Jakarta, kompas - Korban kekerasan dalam rumah tangga bisa berobat gratis di 
17 rumah sakit yang selama ini melayani pasien gratis DBD di Jakarta. 
Pengobatan dan perawatan gratis ini berlaku bagi korban yang memiliki kartu 
tanda penduduk DKI maupun tidak. 
  Upaya ini merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial Pemerintah Provinsi 
DKI Jakarta. 
  Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Salimar Salim, Kamis (30/11), 
mengatakan, layanan kesehatan gratis untuk korban kekerasan dalam rumah tangga 
(KDRT) sebenarnya sudah ada sejak 1 Agustus lalu. Namun, layanan ini belum 
banyak diketahui masyarakat secara umum. 
  Direncanakan, pada tahun 2007 layanan ini akan semakin disosialisasikan ke 
masyarakat dan rumah sakit di Jakarta. "Siapa saja yang menjadi korban KDRT, 
tanpa ditanya kartu identitasnya warga DKI atau bukan, bisa mendapatkan layanan 
ini di rumah sakit yang ada di Jakarta. Bisa visum atau perawatan lainnya," 
kata Salimar. 
  Selama itu, lanjutnya, yang sering memanfaatkan layanan ini adalah korban 
KDRT yang melapor ke polisi lalu divisum atau mendapat pemeriksaan lainnya di 
Rumah Sakit Polri. Padahal, sebenarnya pemeriksaan di rumah sakit lain pun bisa 
dengan rekomendasi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak 
(P2TP2A). 
  Menurut Salimar, anggaran untuk pelayanan sosial kepada masyarakat ini 
diambil dari alokasi dana keluarga miskin yang dimiliki dinas kesehatan. 
Diharapkan, dengan layanan gratis ini korban bisa tertangani segera, baik fisik 
maupun psikis. 
  Penanganan perempuan dan anak korban kekerasan juga akan diupayakan dapat 
dilakukan di tingkat puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan yang 
dekat dengan masyarakat. 
  Salimar menyebutkan, kebijakan untuk menggratiskan pelayanan kesehatan kepada 
perempuan dan anak korban KDRT ini sebagai salah satu kegiatan sosial 
Pemerintah Provinsi DKI melalui dinas kesehatan. 
  "Kita peduli terhadap korban dan ingin mereka ditangani dengan baik tanpa 
mengkhawatirkan biaya, terutama untuk mereka yang tidak mampu," kata Salimar. 
  Umumnya, ketika korban KDRT melapor ke kantor polisi, biaya visum dan biaya 
perawatan lainnya terpaksa dirogoh dari kocek sendiri. Jika korban saat itu 
memiliki dana, tentu tidak masalah. 
  Belum lagi jika korban memerlukan perawatan yang serius karena penganiayaan 
fisik yang dialami cukup berat. Ada juga kasus, korban tidak memiliki sanak 
saudara yang bisa menanggung pengobatan korban. Kebijakan Dinas Kesehatan DKI 
yang berpihak kepada korban KDRT sedikit banyak akan meringankan korban yang 
berasal dari keluarga tidak mampu. 
  P2TP2A DKI Jakarta adalah pusat kegiatan terpadu yang menyediakan pelayanan 
bagi masyarakat DKI Jakarta, terutama perempuan dan anak korban tindak 
kekerasan. Tujuannya, untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan jender yang 
dikelola oleh masyarakat dengan pemerintah. 
  Wadah ini melayani masyarakat melalui pelayanan fisik, informasi, rujukan, 
konsultasi, dan berbagai permasalahan yang dihadapi perempuan dan anak. 
  P2TP2A sendiri dibentuk karena perempuan merupakan kelompok yang selama ini 
tersisih. Pasalnya, konteks sosial-budaya masyarakat kita yang patriarkal. 
Karena tersisih, kelompok ini kurang memiliki keberdayaan dalam berbagai hal. 
  Perempuan juga merupakan kelompok yang secara sosial-budaya-ekonomi mengalami 
kekerasan. Di sisi lain, anak-anak juga merupakan kelompok masyarakat yang 
rentan mengalami eksploitasi dan kekerasan. 
  Saat ini kesadaran dalam masyarakat bahwa diperlukan pemberdayaan dan 
perlindungan perempuan dan anak untuk mengatasi hal tersebut mulai mendapat 
sambutan positif dalam berbagai bentuk. Upaya pemberdayaan perempuan ini 
disadari sebagai kewajiban semua pihak, termasuk pemerintah. Pemerintah harus 
mengikutsertakan partisipasi masyarakat. (ELN) 
  


                
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

Kirim email ke