Refleksi: Dari dulu cuma gugat-gugatan saja, tanpa action ibarat tong kosong 
nyaring bunyinya.

http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail&id=8797

Senin, 18 Juni 2007,



Nilai Gugatan Kasus Tommy Rp 3 Triliun 


Korupsi Dana KLBI di BPPC
JAKARTA - Nilai gugatan terhadap Tommy Soeharto dalam kasus dugaan korupsi 
kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI) mencapai Rp 3 triliun. Kejaksaan Agung 
(Kejagung) sedang menyiapkan draf gugatan penggunaan uang negara yang 
dimanfaatkan Tommy untuk membiayai Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkih (BPPC) 
itu.

"Nilai gugatan tersebut merupakan nilai minimal," kata Direktur Perdata JAM 
Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejagung Yoseph Suardi Sabda kepada koran 
ini di Jakarta kemarin.

Dia menyatakan, nilai gugatan itu didasarkan pada taksiran kerugian negara 
dalam kasus BPPC. Selain dana KLBI Rp 175 miliar, Tommy selaku ketua umum BPPC 
diduga menyalahgunakan uang petani serta rekanan bernilai triliunan rupiah. Hal 
itu terkait dengan penyertaan modal (DPM) koperasi unit desa (KUD) dan ribuan 
petani cengkih yang ditengarai tidak jelas pertanggungjawabannya.

"Sesuai ketentuan, dana-dana tersebut harus dikembalikan ke petani. Tapi, 
sejauh ini, BPPC tidak pernah melaporkan pengembalian dana tersebut ke Depkeu," 
tegas jaksa senior itu.

Operasional BPPC diatur secara detail dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 
20/1992 jo Inpres No 1/1992.

Yoseph menegaskan, nilai gugatan bisa bertambah. Sebab, kejaksaan bakal 
memasukkan potensi kerugian negara dari bunga, denda, serta kewajiban BPPC lain 
terhadap pemerintah. 

Menurut dia, kejaksaan sedang menyiapkan penyusunan draf gugatan tersebut. Tim 
jaksa pengacara negara (JPN) menargetkan penyusunan draf selesai sebelum 
pertengahan Agustus. "Sebab, kami di-deadline 22 Agustus harus sudah 
mendaftarkan gugatan ke pengadilan," ujar jaksa berkacamata tebal itu. 

Draf gugatan harus dilaporkan ke pengadilan Guernsey, Inggris, pada 22 Oktober. 
Selanjutnya, 22 November, pengadilan Guernsey menilai apakah gugatan tersebut 
memenuhi syarat untuk memperpanjang pembekuan sementara (temporary freezing 
order) atas uang Tommy di BNP Paribas EUR 36 juta (Rp 424 miliar).

Yoseph menyatakan, saat menyusun draf gugatan, tim JPN banyak mengutip hasil 
penyidikan kasus BPPC dari jaksa penyidik di bagian pidana khusus (pidsus). 
Sebagian hasil penyidikan memang telah diserahkan ke JPN. "Kami (JPN) bakal 
melihat kerugian negara dari aspek perdata," jelas jaksa eselon II tersebut.

Di tempat terpisah, Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, kejaksaan 
optimistis bisa mendaftarkan gugatan kasus Tommy sebelum deadline yang 
ditetapkan pengadilan Guernsey. "Saat ini masih dipersiapkan," katanya. Tim JPN 
diminta bekerja keras selama tiga bulan penyiapan draf gugatan.

Saat ditanya soal kasus Tommy di luar BPPC yang menjadi objek gugatan, 
Hendarman menyatakan belum mendapat laporan. "Itu (kasus BPPC) yang termasuk," 
ujar mantan JAM Pidana Khusus tersebut. 

Dia menambahkan, kejaksaan akan mengumumkan kasus yang digugat, jika berkasnya 
benar-benar siap didaftarkan ke pengadilan. (a

Kirim email ke