http://www.beritabumi.or.id/berita3.php?idberita=859 Pelaksanaan HBKB belum optimal Setyo Rahardjo - 28 Sep 2007 11:06 Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada mulanya adalah salah satu kegiatan kampanye LSM/NGO di seluruh dunia untuk mengurangi pemakaian kendaraan bermotor atau lebih sering disebut sebagai car free day. Di Jakarta kegiatan kampenye tersebut diadopsi dalam Perda No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Polusi Udara. Dalam Perda tersebut juga diamanatkan bahwa setiap bulan Pemda DKI Jakarta wajib menyelenggarakan HBKB di lima wilayah kota. Pemda DKI Jakarta telah melaksanakan kegiatan HBKB untuk pertama kali pada Sabtu (22/9) lalu. Dari pelaksanaan kegiatan tersebut, muncul berbagai tanggapan baik dari kalangan LSM maupun masyarakat. Salah satu LSM tersebut adalah Kaukus Lingkungan Hidup Jakarta. Firdaus Cahyadi dari Kaukus LH Jakarta (24/9) mengungkapkan bahwa HBKB yang mulai dilaksanakan pada tgl 22 September 2007 tersebut harus tetap dilanjutkan sesuai dengan Perda No. 2 Tahun 2005. Ia juga mengkritik pelaksanaan kegiatan HBKB terkait dengan kenyataan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta masih menggunakan kendaraan bermotor pribadi ketika hadir dalam acara tersebut. Gubernur dan Wakil Gubernur DKI belum atau tidak memberikan teladan yang baik terkait dengan pesan dari HBKB yang ingin menekan penggunaan kendaraan bermotor pribadi. Terbukti dengan kedatangan Gubernur dan wakilnya yang masih menggunakan kendaraan dengan kawalan sepeda motor, ujarnya. Untuk itu, ia memberi saran bahwa ke depan seharusnya Gubernur dapat datang ke acara HBKB dengan menggunakan sepeda atau transportasi publik semacam busway bahkan bisa juga dengan berjalan kaki. Kedatangan Gubernur dan Wakil Gubernur pada acara HBKB kemarin dengan masih menggunakan mobil justru memperlemah semangat dari pelaksanaan HBKB itu sendiri. Saran, tanggapan, dan kritik juga datang dari Walhi Jakarta. Menurut Direktur Eksekutif Walhi Jakarta, Selamet Daroyin, berdasarkan amanat perda, seharusnya HBKB dilakukan satu bulan sekali. Namun ternyata pelaksanaanya baru setahun sekali, itu pun baru dilakukan pada tahun 2007, padahal perda itu sendiri sudah berlaku sejak 2005. Pelaksanaan perda tersebut belum cukup ideal. Tidak hanya waktu pelaksanaannya, saat acara berlangsung juga tidak sesuai dengan yang diumumkan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jakarta, katanya. Ia kemudian memberi contoh, dalam pengumuman disebutkan kawasan Sudirman dan Thamrin bebas kendaraan bermotor pribadi kecuali kendaraan umum. Kenyataannya hanya empat jalur saja yang ditutup, sedangkan empat jalur lainnya tetap dibiarkan dilintasi oleh kendaraan umum dan kendaraan pribadi. Kenyataan ini membuktikan bahwa pelaksanaan HBKB kali ini masih belum berjalan dengan baik. Perlu adanya evaluasi agar dalam pelaksanaan pada waktu yang lain dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan apa yang sudah dijadwalkan, tegasnya. Sementara itu, dalam pernyataannya, Mitra Emisi Bersih (MEB) menjelaskan bahwa sumber utama pencemaran udara di Jakarta berasal dari gas buang angkutan umum. Oleh karena itu, usaha uji emisi yang dilakukan Pemda DKI Jakarta akan sia-sia jika tidak melibatkan uji emisi angkutan umum. Sedangkan warga yang ada di lokasi kegiatan menyambut baik kegiatan ini. Salah seorang warga yang tergabung dalam komunitas Bike to Work mengatakan bahwa udara di kawasan tersebut menjadi segar dan sejuk, sehingga dirinya tidak perlu lagi memakai masker untuk melindungi diri dari asap kendaraan bermotor. Mereka juga berharap, setelah ini Pemprov DKI Jakarta dapat membangun jalur khusus untuk sepeda. Sia-sia Pada kesempatan itu, Firdaus juga mengungkapkan bahwa kegiatan HBKB akan sia-sia jika tidak diikuti dengan kebijakan publik yang mampu menekan polusi udara. HBKB saja tidak cukup untuk mengatasi polusi udara jika tidak diikuti dengan adanya kebijakan publik yang mampu menekan laju penggunaan kendaraan bermotor pribadi di Jakarta, katanya. Menurutnya, kebijakan itu di antaranya adalah membatalkan rencana pembangunan enam ruas jalan tol dalam kota, mengenakan tarif parkir yang tinggi terhadap para pengguna kendaran bermotor pribadi, dan memperluas pemberlakukan Three in One serta memberlakukan tarif jalan (road pricing) bagi kendaraan bermotor pribadi (mobil) di setiap jalan yang telah dilalui oleh koridor busway. Di samping itu juga perlu adanya revitalisasi tata ruang kota Jakarta dengan tidak menambah lagi pembangunan kawasan komersial di Jakarta yang selama ini terbukti menjadi daya tarik bagi hadirnya kendaraan bermotor pribadi ke Jakarta. Sebaliknya, Pemprov DKI Jakarta harus memperluas areal RTH, menyediakan infrastruktur bagi kendaraan non-motorize dan juga pejalan kaki yang nyaman dan aman, terangnya. Dalam sebuah media massa, Nirwono Jogo, seorang Arsitek Lanskap, menuliskan bahwa suhu udara kota Jakarta meningkat 1,46 derajat celcius hanya dalam dua tahun, jauh di atas kenaikan suku rata-rata bumi 0,8 derajat celcius (1980-2005). Jakarta juga memiliki kualitas udara terburuk ketiga di dunia, kedua di Asia, dan nomor wahid di Indonesia. Selama ini warga Jakarta menikmati udara bersih yang berubah-ubah dari tahun ke tahun. Pada tahun 2000 terdapat 108 hari berudara bersih selama setahun, 75 hari (2001), 21 hari (2002, 2003), 56 hari (2004), 28 hari (2005) dan 45 hari (2006). --------------------------------- Don't let your dream ride pass you by. Make it a reality with Yahoo! Autos.