From: bambang wisudo [EMAIL PROTECTED] (wartawan Harian Kompas)

Untuk kawan-kawan yang setia,

Saya bermaksud minta dukungan kawan-kawan terhadap kasus yang menimpa diri saya 
selaku sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas, serikat pekerja resmi di Harian 
Kompas.

Baru-baru ini kami pengurus berhasil memaksa perusahaan bernegosiasi soal 
kejelasan kepemilikan saham kolektif karyawan Kompas. Kesepakatan telah 
ditandatangani. Meski kami kehilangan saham, kami bisa memperoleh jaminan untuk 
memperoleh deviden 20 persen. Tapi sebelum kesepakatan dilaksanakan, minggu 
lalu muncul keputusan, empat orang pengurus dimutasi. Saya akan dibuang ke 
Ambon.

Kawan-kawan tahu, bahwa ini pelanggaran serius terhadap UU Serikat Pekerja. 
Pembuangan saya sebagai aktivis SP jelas dengan maksud memberangus gerakan 
pekerja yang kami rintis sejak 1998. Menurut UU itu, pelanggarannya 
dikategorikan sebagai tindakan pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara 
atau denda Rp 100 juta. Saya telah memutuskan untuk melakukan perlawanan. Saya 
akan membawa kasus ini ke pidana dan perdata. 

Berhubung usia saya yang sudah makin tua, tentu saja saya tidak bisa melawan 
sendiri. Di tubuh intern Kompas, saya sulit memperoleh solidaritas yang 
dinyatakan eksplisit. Mereka takut, termasuk sebagian besar dari anggota AJI di 
sana yang jumlahnya sangat sedikit. Saya minta tolong pada kawan-kawan untuk 
melakukan advokasi. Masalah ini telah bicaraan dengan pengurus AJI Indonesia 
dan AJI Jakarta. Minggu depan saya resmi membuat pengaduan. 


Terima kasih

P Bambang Wisudo
Koordinator Divisi Etik dan Profesi AJI


 



 
____________________________________________________________________________________
Sponsored Link

Mortgage rates near 39yr lows. 
$310k for $999/mo. Calculate new payment! 
www.LowerMyBills.com/lre

Kirim email ke