"Perintah untuk segera menyelesaian persoalan pengungsi yang masih bertahan di Pasar Porong hingga hari ini, adalah bukti bahwa SBY tidak memahami "peta", karena kami menolak Perpres no.14 tahun 2007 yang berisi pembayaran 20 persen ganti rugi. Kami menginginkan 50 persen, karena itu yang paling adil,"
*penggalan artikel berjudul Pengungsi Pasar Porong Tetap Dicuekin. Artikel dan foto bisa dilihat di http://idnugroho.blogspot.com salam iman --------------------------------- Be a better Globetrotter. Get better travel answers from someone who knows. Yahoo! Answers - Check it out.