"Perintah untuk segera menyelesaian persoalan pengungsi yang masih bertahan di 
Pasar Porong hingga hari ini, adalah bukti bahwa SBY tidak memahami "peta", 
karena kami menolak Perpres no.14 tahun 2007 yang berisi pembayaran 20 persen 
ganti rugi. Kami menginginkan 50 persen, karena itu yang paling adil,"

*penggalan artikel berjudul   Pengungsi Pasar Porong Tetap Dicuekin. Artikel 
dan foto bisa dilihat di http://idnugroho.blogspot.com

salam
iman

       
---------------------------------
Be a better Globetrotter. Get better travel answers from someone who knows.
Yahoo! Answers - Check it out.

Kirim email ke