Siaran Pers *Jakarta, 17 September 2007*
*Tanggapan Aliansi Nasional Reformasi KUHP atas Rencana Proses Legislasi RUU KUHP* Menanggapi berita yang menyebutkan bahwa Menteri Hukum dan HAM telah membaca secara intensif dan membubuhkan paraf pada lembar RUU KUHP pada Agustus 2007 yang lalu, maka *Aliansi Nasional Reformasi KUHP* menyambut positif terhadap berita tesebut. Hal ini menunjukkan bahwa Menteri Andi Mattalata selaku Menteri Hukum dan HAM memiliki perhatian atas hasil kerja Tim Perumus RUU KUHP. Draft RUU yang telah dibaca tersebut adalah draft terakhir versi Januari 2007 yang akan disampaikan Pemerintah ke DPR dan tampaknya tidak banyak mengalami perubahan mendasar dari RUU KUHP versi 2005. Namun, Aliansi masih menganggap perkembangan tersebut belumlah cukup dilakukan dalam kerangka legislasi dan rencana untuk melakukan upaya proses reformasi KUHP itu sendiri. Menurut Aliansi, hal yang paling penting dilakukan oleh pemerintah dan departemen Hukum dan HAM adalah sosialisasi, Baik sosialisasi atas substansi pasal-pasal dalam RUU KUHP tersebut maupun sosialsasi proses legislasinya. Aliansi menilai bhawa kedua proses tersebut masih minim dilakukan sehingga informasi yang seharusnya di berikan kepada masyarakat luas masih sangat minim, demikian juga akses publik terhadap naskah RUU KUHP yang paling baru. Selain itu proses konsultasi publik justru hanya terbatas di lakukan oleh para akademisi. Untuk itu, Aliansi merekomendasikan: 1. Meminta Pemerintah, dalam hal ini Departemen Hukum dan HAM dan pihak terkait lainnya, untuk mengoptimalkan proses sosialisasi, baik terhadap perubahan substansial pasal-pasalnya maupun proses legislasinya. Jangan sampai proses legislasi didahulukan ketimbang proses sosialisasi substansinya di masyakat, karena Aliansi menilai proses sosialisasi substansi RUU KUHP masih memiliki beberapa kelemahan. 2. Meminta Pemerintah dan DPR untuk membuka lebih luas akses publik terhadap naskah RUU KUHP yang dihasilkan oleh Tim Perumus, karena selama ini akses tersebut masih sulit didapatkan oleh masyarakat. Aliansi juga meminta Pemerintah dan DPR untuk memperhatikan Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimana proses pembuatan Undang-Undang harus mengikutsertakan peran dan partisipasi publik