Siaran Pers

*Jakarta, 17 September 2007*



*Tanggapan Aliansi Nasional Reformasi KUHP atas Rencana Proses Legislasi RUU
KUHP*



Menanggapi berita yang menyebutkan bahwa Menteri Hukum dan HAM telah membaca
secara intensif dan membubuhkan paraf pada lembar RUU KUHP pada Agustus 2007
yang lalu, maka *Aliansi Nasional Reformasi KUHP* menyambut positif terhadap
berita tesebut. Hal ini menunjukkan bahwa Menteri Andi Mattalata selaku
Menteri Hukum dan HAM memiliki perhatian atas hasil kerja Tim Perumus RUU
KUHP. Draft RUU yang telah dibaca tersebut adalah draft terakhir versi
Januari 2007 yang akan disampaikan Pemerintah ke DPR dan tampaknya tidak
banyak mengalami perubahan mendasar dari RUU KUHP versi 2005.



Namun, Aliansi masih menganggap perkembangan tersebut belumlah cukup
dilakukan dalam kerangka legislasi dan rencana untuk melakukan upaya proses
reformasi KUHP itu sendiri. Menurut Aliansi, hal yang paling penting
dilakukan oleh pemerintah dan departemen Hukum dan HAM adalah sosialisasi,
Baik sosialisasi  atas substansi pasal-pasal dalam RUU KUHP tersebut maupun
sosialsasi proses legislasinya.



Aliansi menilai bhawa kedua proses tersebut masih minim dilakukan sehingga
informasi yang seharusnya di berikan kepada masyarakat luas masih sangat
minim, demikian juga akses publik terhadap naskah RUU KUHP yang paling baru.
Selain itu proses konsultasi publik justru hanya terbatas di lakukan oleh
para akademisi.



Untuk itu, Aliansi merekomendasikan:



1.    Meminta Pemerintah, dalam hal ini Departemen Hukum dan HAM dan pihak
terkait lainnya, untuk mengoptimalkan proses sosialisasi, baik terhadap
perubahan substansial pasal-pasalnya maupun proses legislasinya. Jangan
sampai proses legislasi didahulukan ketimbang proses sosialisasi
substansinya di masyakat, karena Aliansi menilai proses sosialisasi
substansi RUU KUHP masih memiliki beberapa kelemahan.



2.    Meminta Pemerintah dan DPR untuk membuka lebih luas akses publik
terhadap naskah RUU KUHP yang dihasilkan oleh Tim Perumus, karena selama ini
akses tersebut masih sulit didapatkan oleh masyarakat. Aliansi juga meminta
Pemerintah dan DPR untuk memperhatikan Undang-Undang No. 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimana proses pembuatan
Undang-Undang harus mengikutsertakan peran dan partisipasi publik

Kirim email ke