Senin, 17 September 2007 UTAMA Terima Rumah Senilai Rp2,7 Miliar,T.B.Silalahi Diperiksa Kasus Asabri JAKARTA (Lampost): Kasus korupsi Asabri Rp410 miliar terus bergulir. Mantan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara yang kini menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), T.B. Silalahi, diperiksa terkait pemberian rumah senilai Rp2,7 miliar. "Dia (T.B. Silalahi, red) sudah diperiksa. Dia datang ke Kejaksaan Agung. Apakah T.B. Silalahi juga menerima pemberian rumah dari Henry Leo, saya belum tahu persis," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman, kepada Media Indonesia (grup Lampung Post) di Jakarta, Minggu (16-9). Yahya Rahman tidak menyebutkan tanggal pemeriksaan atas diri anggota Wantimpres itu. Sementara itu, istri tersangka kasus Asuransi ABRI (Asabri) Henry Leo, Iyul Sulina, menegaskan suaminya selain memberi rumah kepada mantan KSAD R. Hartono juga memberi rumah kepada Silalahi. Hartono mengembalikan sertifikat rumah di kawasan Menteng kepada Kejaksaan Agung. Pemberian rumah dari Henry kepada T.B. Silalahi terungkap dalam pemeriksaan rekening koran kredit Henry Leo di BNI 46 Cabang Kota wilayah 12 yang dilakukan Kejaksaan Agung. Menurut Iyul, rumah yang diberikan Henry Leo kepada T.B. Silalahi bernilai Rp2,7 miliar. "Rumah itu dibeli Henry dari hair stylist Pieter Saerang. Rumah itu terletak di Jalan Pasir Putih, Ancol, Jakarta Utara," kata Iyul, akhir pekan lalu. Berdasar pada rekening koran milik Henry, ujar Iyul, ada sejumlah pengeluaran lain yang digunakan membeli sejumlah mobil mewah. "Cuma saya belum tahu, kepada siapa mobil-mobil itu diberikan." Khusus untuk pemberian rumah kepada Hartono, Iyul mengatakan baru dilakukan Henry setelah kerja sama dengan Dirut PT Asabri ketika itu, Mayjen (Purn.) Subarda, berjalan selama 11 bulan. Iyul juga menjelaskan Henry mengenal Subarda bukan melalui Hartono. "Sebab itu, saya prihatin ketika mendengar ada yang menyebut pemberian itu berkaitan dengan kasus Asabri." Iyul bersedia membayar kerugian negara dalam kasus Asabri. Ia minta dilakukan audit untuk mengetahui kerugian negara secara pasti. "Itu sesuai dengan akta kerja sama nomor 16 tanggal 2 Desember 1997. Akta itu menyebutkan soal penempatan uang Rp410 miliar, tapi di pasal berikutnya dikatakan nilai uang secara pasti hanya bisa ditentukan hasil audit dari auditor yang ditunjuk kedua pihak." Menurut dia, sejumlah rumah dan tanah telah disita untuk dijadikan jaminan. "Dan hingga sekarang, kami juga belum diberi tahu berapa nilai total aset yang disita sebagai jaminan. Tapi yang pasti, Henry sudah memberikan dana pengganti Rp150 miliar dari total Rp410 miliar." Dia juga menyoal gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung yang diajukan Tan Kian, pemilik Plaza Mutiara. Sebagaimana ketahui, Plaza Mutiara termasuk aset Henry Leo yang disita Kejaksaan Agung. "Demi keadilan dan kepastian hukum serta pengembalian uang negara, tindakan Kejaksaan Agung menyita Plaza Mutiara sudah layak. Sebab, dalam proses penjualan Plaza Mutiara seharga 26 juta dolar AS, Henry sudah membayar 23 juta dolar AS kepada Tan Kian, yang 13 juta dolar AS di antaranya ada yang berasal dari dana prajurit," katanya. Sementara itu, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Muhammad Salim mengaku tidak ingat persis apakah memang ada pemberian rumah kepada Silalahi. "Saya harus membaca berita acara pemeriksaan dahulu," katanya. Soal mobil mewah, Salim mengaku belum mengetahuinya. U-1 Kasus Rp410 M Dana Asabri ------------------------- - Korupsi Asabri terjadi tahun 1995--1997. Saat itu Dirut Asabri Mayjen (Purn.) Subarda Midjaja menyimpangkan dana deposito Asabri Rp410 miliar. Dana itu dijadikan jaminan kredit di BNI 46 Cabang Jakarta Kota atas nama Henry Leo. Subarda dan Henry ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Agung telah memeriksa 35 saksi. - Mantan KSAD Jenderal (Purn). R. Hartono, Rabu (12-9), menyerahkan sertifikat rumah ke Kejakgung. Rumah itu beralamat di Jalan Suwiryo No. 7 Menteng, Jakarta Pusat. Rumah itu didapat Hartono dari Henry Leo tahun 1995 saat ia menjabat KSAD. - Selain Hartono, mantan Menneg PAN T.B. Silalahi mendapat rumah dari Henry. Rumah senilai Rp2,7 miliar itu di Jalan Pasir Putih, Ancol, Jakarta Utara
--------------------------------- Yahoo! oneSearch: Finally, mobile search that gives answers, not web links.