http://www.poskota.co.id/news_baca.asp?id=37432&ik=3
Trauma Dicambuk TKI Terjun Dari Kapal Sabtu 25 Agustus 2007, Jam: 10:09:00 JAKARTA (Pos Kota) - Beberapa bulan mendekam di balik terali besi ditambah dengan hukuman cambuk yang dirasakan membuat sebagian besar TKI ilegal, mengalami depresi. Lantaran stres, 1 dari 481 TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia nekat terjun dari kapal KM Sirimau, Jumat (24/8) pagi. Yogi, 25, TKI ilegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil diselamatkan awak kapal. Setelah kapal tersebut sandar di pelabuhan, korban dalam kondisi tidak sadarkan diri langsung dibawa ke Posko Kesehatan yang sudah disediakan Direktorat Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial dan Direktorat Bantuan Sosial Korban Tindak Kekerasan (KTK) dan Pekerja Migran bermasalah, Departemen Sosial (Depsos) RI. Menurut Sunarti, satgas pemulangan pekerja migran bermasalah, Yogi salah satu dari 481 TKI ilegal yang diperlakukan tidak wajar oleh aparat di sana. Mereka disiksa dalam tahanan bahkan hampir setiap hari mendapat hukuman cambuk. "Di tubuh mereka masih ada bekas-bekas luka akibat cambukan. Ada yang di badan ada juga di pantat," ujar Sunarti.Setelah menjalani perawatan, Yogi bersama dengan ratusan TKI ilegal yang di antaranya mengalami stres langsung dipulangkan ke kampung halamannya"Kalau yang dekat menggunakan bis. Sedangkan yang jaraknya jauh dengan kapal laut," ujar Sunarti. DISIKSA Ny. Saidah, 35, TKI ilegal asal NTB, mengaku setahun lalu berangkat ke Malaysia dengan maksud mengangkat ekonomi keluarganya. Dia diberangkatkan oleh satu perusahaan PJTKI. "Padahal semua dokumen disiapkan penyalur, saya taunya beres," ujarnya. Setelah sampai di negeri jiran ini, ia dibawa penyalur ke majikan. Di tempat ini, dia selalu mendapat siksaan. "Kadangkala disiram air panas. Pokoknya sengsara sekali di sana," katanya. Tidak tahan dengan perlakuan sang majikan, wanita beranak satu ini akhirnya nekat kabur dari rumah. Dengan uang sedikit di tangan, dia mencoba mencari kerja sendiri. Namun karena pekerja ilegal, akhirnya tertangkap hingga mendekam lima bulan dalam tahanan.