Ibadah berasal dari bahasa Arab abada, ya'budu artinya menyembah. Jika dikatakan ibadah kepada Allah swt berarti perbuatan / ibadah / menyembah yang ditujukan kepada Allah swt .
Kesalahpahaman kaidah yang didefinisikan oleh sebagian ulama, inilah yang harus diluruskan. Hukum asal ibadah/perbuatan adalah haram kecuali ada dalil yang memerintahkan Yang benar adalah Hukum asal ibadah/perbuatan adalah mubah(boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya Coba saya jelaskan hukum / kaidah ini dengan menjadikan formula. Hukum asal ibadah/perbuatan adalah mubah(boleh), Kita formulakan sebagai nilai awal/asal ibadah/perbuatan = 0 (mubah/boleh) Rumus/formula yang berlaku adalah atas petunjukNya (al Qur'an dan Hadits) , melakukan perbuatan/ibadah yang dilarang bernilai = -X , melakukan perbuatan/ibadah yang merupakan kewajiban bernilai +X Jadi aneh kalau hukum asal ibadah/perbuatan adalah haram atau mempunyai nilai -X Allah ta'ala telah "membolehkan" manusia melakukan perbuatan di muka bumi semenjak Dia memutuskan menjadikan manusia sebagai khalifah di bumi. Kemudian bagi manusia yang mengaku sebagai hamba Allah, maka perbuatan mereka (setelah pengakuan) harus merujuk petunjukNya (al-Qur'an dan Hadits) dimana hukum awalnya mubah(boleh) berubah hukumnya sesuai petunjukNya yakni bisa berubah menjadi haram atau wajib, atau sunnah atau makruh atau syubhat atau pula tetap sebagai mubah. Siapapun manusia di dunia ini boleh melakukan perbuatan apapun di dunia ini. Allah ta'ala akan penuhi balasan/hasil perbuatan mereka di dunia dan tidak akan dirugikan sedikitpun. Namun Allah telah menyampaikan kepada manusia yang artinya, "Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, maka Kami penuhi balasan pekerjaan-pekerjaannya di dunia dan mereka tidak akan dirugikan sedikitpun. Tetapi di akhirat tidak ada bagi mereka bagian selain neraka. Dan sia-sialah apa-apa yang mereka perbuat di dunia dan batallah apa-apa yang mereka amalkan". (QS. Hud : 15-16) Seorang muslim seluruh perbuatannya hanya terbagi dalam 2 kategori , ibadah mahdah atau ibadah ghairu mahdah. Ibadah mahdah adalah Ibadah yang syarat rukunnya telah ditetapkan sesuai dengan syariat. Ibadah yang tatacaranya diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah sangat jelas, dan bersifat pasti/mutlak. seperti puasa, zakat, sholat haji dan lain2. Aturan atau petunjukNya yang disampaikan Rasulullah saw inilah yang disebut "urusan kami", sebagaimana Nabi Muhammad Saw bersabda yang artinya "Barangsiapa yang menbuat-buat sesuatu dalam urusan kami ini maka sesuatu itu ditolak" (H.R Muslim Lihat Syarah Muslim XII hal 16) Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia." (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi) Kalau perbuatan/ibadah tersebut tidak termasuk ibadah mahdah maka perbuatan tersebut akan masuk ibadah ghairu mahdah yang didalamnya bisa didapati bid'ah hasanah seperti contoh saya berdakwah lewat internet yang mana tidak pernah dicontohkan sebelumnya oleh Rasulullah saw. Saya yakin bahwa perbuatan/ibadah berdakwah lewat internet akan sampai (wushul) kepada Allah. Kalau bid'ah dalam ibadah mahdah itu sudah jelas bid'ah dholalah akan tertolak Bagi seorang muslim seluruh perbuatan , seluruh aktivitas baik ruhani maupun jasmani adalah ibadah dan wajib ditujukan kepada Allah. Begitulah ketaatan seorang muslim pada firman Allah yang artinya, "Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku" (QS adz Dzariyat [51] : 56 ) Tulisan yang lebih lengkap silahkan baca pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/08/19/kesalahpahaman-tentang-ibadah/ Wassalam Zon di Jonggol, Kab Bogor 16830