Loh katanya UU ini buat melindungi anak-anak dan perempuan, kok malah jadi perempuan yang di tangkapi? dan juga emangnya ga ada periode sosialiasi undang-undang ini ke masyarakat? kok langsung diterapkan?
________________________________ From: Itemanis <[EMAIL PROTECTED]> To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, November 4, 2008 3:11:08 PM Subject: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi Dari milis tetangga.... ============ ========= ========= ==== KILAS METRO Senin, 3 November 2008 | 01:09 WIB Tiga Penari Erotis Ditangkap Tiga penari erotis di Tiara Ceria di Kompleks Taman Lokasari Lantai III, Mangga Besar, Jakarta Barat, ditangkap polisi, Sabtu (1/11) pukul 20.00. Mereka adalah tersangka Sut, Atw, dan Syn. Polsek Metro Taman Sari menjerat ketiganya dengan Pasal 82 Undang-Undang Anti Pornografi dan Anti Porno Aksi yang baru saja disahkan. Pasal 82 undang- undang tersebut menyebutkan, ”Setiap orang yang menari erotis atau bergoyang di muka umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 1, dipidana paling cepat 18 bulan dan paling lama tujuh tahun”. Inilah untuk pertama kalinya aparat hukum menggunakan undang-undang baru tersebut. Demikian disampaikan Kepala Polsek Taman Sari Komisaris Imam Saputra, Minggu (2/11). (WIN) Beberapa pertanyaan: 1. Mengapa yang ditangkap hanya penarinya saja (baca: perempuan saja!)? 2. Mengapa pemilik Tiara Ceria dan atau pengundang para penari itu tidak ditangkap juga berdasarkan UU ini? 3. Mengapa pejabat pemerintah setempat (Jakarta Barat) yang memberikan perijinan tempat tersebut tidak ditangkap juga? 4. Mengapa penonton atau penikmat tarian itu tidak ditangkap juga? Padahal untuk kasus penonton film porno dari VCD atau internet diancam pidana menurut UU ini. 5. Apakah dengan masih adanya diskriminasi hukum ini semakin memperkuat hipothesis “SDM Indonesia culun”?