Loh katanya UU ini buat melindungi anak-anak dan perempuan, kok malah jadi 
perempuan yang di tangkapi? dan juga emangnya ga ada periode sosialiasi 
undang-undang ini ke masyarakat? kok langsung diterapkan?




________________________________
From: Itemanis <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, November 4, 2008 3:11:08 PM
Subject: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi


Dari milis tetangga....
============ ========= ========= ====

KILAS METRO
Senin, 3 November 2008 | 01:09 WIB
Tiga Penari Erotis Ditangkap
Tiga penari erotis di Tiara Ceria di Kompleks Taman Lokasari Lantai
III, Mangga Besar, Jakarta Barat, ditangkap polisi, Sabtu (1/11) pukul
20.00. Mereka adalah tersangka Sut, Atw, dan Syn. Polsek Metro Taman
Sari menjerat ketiganya dengan Pasal 82 Undang-Undang Anti Pornografi
dan Anti Porno Aksi yang baru saja disahkan. Pasal 82 undang- undang
tersebut menyebutkan, ”Setiap orang yang menari erotis atau bergoyang
di muka umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 1, dipidana
paling cepat 18 bulan dan paling lama tujuh tahun”. Inilah untuk
pertama kalinya aparat hukum menggunakan undang-undang baru tersebut.
Demikian disampaikan Kepala Polsek Taman Sari Komisaris Imam Saputra,
Minggu (2/11). (WIN)

Beberapa pertanyaan:

        1. Mengapa yang ditangkap hanya penarinya saja (baca: perempuan saja!)? 
        2. Mengapa pemilik Tiara Ceria dan atau pengundang para penari itu 
tidak ditangkap juga berdasarkan UU ini? 
        3. Mengapa pejabat pemerintah setempat (Jakarta Barat) yang memberikan 
perijinan tempat tersebut tidak ditangkap juga? 
        4. Mengapa
penonton atau penikmat tarian itu tidak ditangkap juga? Padahal untuk
kasus penonton film porno dari VCD atau internet diancam pidana menurut
UU ini. 
        5. Apakah dengan masih adanya diskriminasi hukum ini semakin memperkuat 
hipothesis “SDM Indonesia culun”?
 
    


      

Kirim email ke