Yang jadi DPR Itu otak nya dimana toh?
yang di urusin yang aneh2, yg penting2 malah nda di urusin... orang yg 
kelaparan dan kekurangan kerja aja makin numpuk....

--- On Wed, 9/17/08, E.Permadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: E.Permadi <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [nonamanis] RUU APP = Memberangus & Menghina Perempuan
To: nonamanis2@yahoogroups.com
Date: Wednesday, September 17, 2008, 2:14 PM










    
            Khusus bagian hak milik RUU APP, walau cuma mau dibedaki, 
nanti mesti ngurus surat ijin dari rt, rw, camat dst dst.
 
Makanya, ada bagian hak milik RUU APP, ada bagian milik suami, ada bagian milik 
sendiri (mungkin).
Milik ku sih, aku minta bagia brutu aja deh..
Goreng kering sekalian.
 
-Don Bilu-
 
 
   


--- On Tue, 9/16/08, Anissa Fitria <anissa_fitria@ yahoo.com> wrote:

From: Anissa Fitria <anissa_fitria@ yahoo.com>
Subject: Re: [nonamanis] RUU APP = Memberangus & Menghina Perempuan
To: [EMAIL PROTECTED] ups.com
Date: Tuesday, September 16, 2008, 11:42 AM








Menurut saya RUU APP ini selain Diskriminatif, justru malah Memberangus & 
Melecehkan perempuan.

Perempuan yang memakai pakaian yg (sedikit terbuka) seperti rok mini, kemben, 
atau baju renang dianggap "hina".

Sungguh sangat kacau RUU ini.



--- On Tue, 9/16/08, Itemanis <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:

From: Itemanis <[EMAIL PROTECTED] com>
Subject: [nonamanis] RUU APP
To: [EMAIL PROTECTED] ups.com
Date: Tuesday, September 16, 2008, 3:58 AM








Dari milis sebelah trus mo nambahin, mungkin penjara nanti isinya:
- penari
- pemain drama/aktor/ teater
- perenang
- atlet binaraga
- petinju
- anak SD harus pake clana panjang
- pasutri yg nyimpen alat kontrasepsi di rumah untuk sukseskan program KB
- dll, dll, dll....


Pasal karet ini bermula dari bagian BAB I - ketentuan
Umum, seperti di bawah ini:

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam
bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar
bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan
komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau
pertunjukan di muka umum, *yang dapat membangkitkan hasrat
 seksual*
dan/ataumelanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

Silahkan mengacu ke bagian "*yang dapat membangkitkan hasrat seksual" *
- jelas sekali pasal-pasal turunan nya, yg mengacu ke definisi "pornografi"
akan mengguanakn pengertian ini.
Dimana hal tsb akan sangat subyektif sekali - karena siapa - atau badan apa
- yg berhak menentukan kriteria ini ????





      
      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke