Gue pernah kerja di hotel yang banyak orang arabnya, mereka kerjanya cuma cari 
cewe sama cari obat kuat dan cuma gede ngomongnya doang. Jadi buat apa jadi 
orang arab

--- On Mon, 11/10/08, na ni <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: na ni <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi
To: nonamanis2@yahoogroups.com
Date: Monday, November 10, 2008, 8:16 PM








betul jangan GOLPUT!!! kalo GOLPUT yang menang adalah PKS alias Neo-NII !!!





From: Janapada cool <janapada_cool@ yahoo.com>
To: [EMAIL PROTECTED] ups.com
Sent: Thursday, 6 November, 2008 8:07:57
Subject: Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi





wahhh bos kalau arabisasi sihkayanya ia,tapi temen aja yang ke arab malah 
bilang kalo di arab sendiri di pinggir jalan tuh WTS merajalela.Apa itu berarti 
ga lebih mending di indonesia,yah sewajarnya kita mencinti negara sendiri,tapi 
kalo gini caranya.atau mungkin ini invasi orang2 arab mo ngeajajah indonesia,yg 
masi kata temen w ngebungkus kado aja ga bisa(bodoh g tuh).





From: G. Genkan <[EMAIL PROTECTED] com>
To: [EMAIL PROTECTED] ups.com
Sent: Thursday, November 6, 2008 7:47:35 AM
Subject: RE: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi





Melindungi anak-anak dan wanita? Itu kan omong kosongnya. Sebetulnya sih 
tujuannya jelas mau arabisasi.  Kalau memang tujuannya betul-betul melindungi:
 
1.       Dari dulu juga sudah banyak aturan, tinggal dijalankan.
2.       Itu syekh palsu itu ciduk karena sudah jelas tidak beres terhadap anak 
wanita dibawah umur, bukannya malah didukung. Lha ini koq para pendorong UU P 
ini malah mendukung syekh gendeng ini? Kepalsuan apapula ini?
 
Sepertinya ada pihak yang mulai merasa terusik karena saya vokal terus, 
termasuk mendorong supaya tidak pada golput lagi. Bodo amat. Kali mereka kuatir 
juga kalau kita-kita yang dulu golput mulai bangkit mereka tidak bisa 
semena-mena lagi.
 
Ingat ingat, JANGAN GOLPUT. Menjadi golput sama saja dengan menyerahkan diri 
anda biar ditindas. Pilih mereka yang berpikiran progresif, tidak sempit.
 
 
 
 
 


From: [EMAIL PROTECTED] ups.com [mailto:nonamanis2@ yahoogroups. com] On Behalf 
Of Yayan Dwiyana Dwiyana
Sent: Thursday, November 06, 2008 10:51 AM
To: [EMAIL PROTECTED] ups.com
Subject: Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi
 


Kayaknya ada yang aji mumpung nh...baru ketok palu sdh main tangkep 
aje...biasanya aturan/UU baru diterapkan ke masyarakat setelah ada program 
sosialisasi dan edukasi ke masyarakat.. .nanti setelah masyarakat tau n ngerti 
baru diterapkan.. .gw yakin 80% masyarakat pd ga tau isi dan tanggal ketok palu 
UU ini ditetapkan ...acak kadul...acak kadul...

 




From: Agus Julianto <agusjulianto@ yahoo.com>
To: [EMAIL PROTECTED] ups.com
Sent: Wednesday, November 5, 2008 1:50:25 PM
Subject: Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi



Loh katanya UU ini buat melindungi anak-anak dan perempuan, kok malah jadi 
perempuan yang di tangkapi? dan juga emangnya ga ada periode sosialiasi 
undang-undang ini ke masyarakat? kok langsung diterapkan?

 




From: Itemanis <[EMAIL PROTECTED] com>
To: [EMAIL PROTECTED] com
Sent: Tuesday, November 4, 2008 3:11:08 PM
Subject: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi





Dari milis tetangga....
============ ========= ========= ====

KILAS METRO
Senin, 3 November 2008 | 01:09 WIB
Tiga Penari Erotis Ditangkap
Tiga penari erotis di Tiara Ceria di Kompleks Taman Lokasari Lantai III, Mangga 
Besar, Jakarta Barat, ditangkap polisi, Sabtu (1/11) pukul 20.00. Mereka adalah 
tersangka Sut, Atw, dan Syn. Polsek Metro Taman Sari menjerat ketiganya dengan 
Pasal 82 Undang-Undang Anti Pornografi dan Anti Porno Aksi yang baru saja 
disahkan. Pasal 82 undang- undang tersebut menyebutkan, ”Setiap orang yang 
menari erotis atau bergoyang di muka umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 
27 Ayat 1, dipidana paling cepat 18 bulan dan paling lama tujuh tahun”. Inilah 
untuk pertama kalinya aparat hukum menggunakan undang-undang baru tersebut. 
Demikian disampaikan Kepala Polsek Taman Sari Komisaris Imam Saputra, Minggu 
(2/11). (WIN)

Beberapa pertanyaan:

Mengapa yang ditangkap hanya penarinya saja (baca: perempuan saja!)? 
Mengapa pemilik Tiara Ceria dan atau pengundang para penari itu tidak ditangkap 
juga berdasarkan UU ini? 
Mengapa pejabat pemerintah setempat (Jakarta Barat) yang memberikan perijinan 
tempat tersebut tidak ditangkap juga? 
Mengapa penonton atau penikmat tarian itu tidak ditangkap juga? Padahal untuk 
kasus penonton film porno dari VCD atau internet diancam pidana menurut UU ini. 
Apakah dengan masih adanya diskriminasi hukum ini semakin memperkuat hipothesis 
“SDM Indonesia culun”?
 
 



 














      

Kirim email ke