saya jadi pingin komentar gara2 pertanyaan bagus nih...sory ya agak tdk berbau 
seks...jawababnya jelas dan berhubungan..krn mmg ini kesalahan masyarakat 
kita..seharusnya kita tahu bahwa DPR ITU MEMPUNYAI TANGGUNG JAWAB SANGAT BESAR 
DAN SULIT...tp faktanya bahwa orang2 yg menjadi anggota DPR KEBANYAKAN "ORANG2 
YG TIDAK BEROTAK¨" krn mmg kesadaran masyarakat akan "the right man on the 
right place " itu belum ada..yg ada masih "tak kenal maka tak sayang" akhirnya 
yg terpilih adalah sekelopok orang yg berprinsip "sayang2an" bukan "pikir2an" 
yg tdk pernah menggunakan otaknya utk berpikir...skrg mrk sdh tdk mampu lagi 
untuk berpikir ttg kesulitan negara ini...krn mmg sudah teramat sangat 
kompleks...dan .....krn mmg otak mrk semua sudah kandas......akhirnya....mrk 
berusaha mencari objek kambing hitam yg sederajat dengan kemampuan 
otaknya...hanya utk menunjukan kpd masyarakat bahwa mrk msh ada......dan 
jawabannya apalagi klu bukan soal "se....xx", sy harap ini
 bisa menjadi bahan pembelajaran kita agar dikemudian hari tdk lagi memilih 
sekumpulan orang2 bodoh ini...yg Paling Utama" KUALITAS MANUSIA", pelajari 
latar belakang pendidikannya.....sy tidak bisa membayangkan...apa yg bisa 
dikerjakan anggota DPR YG BERNAMA "KOMAR" disana...melawak.....betul2 tragis 
negara kita....bagaimana begitu banyak artis, pelawak yg menjadi anggota 
DPR....hidup INDONESIA...kita mulai dari sekarang .....Manusia berkualitas......

salam dari jauh...
ANGOLA




----- Original Message ----
From: "[EMAIL PROTECTED]" <[EMAIL PROTECTED]>
To: nonamanis2@yahoogroups.com
Sent: Sunday, September 21, 2008 11:26:01
Subject: Re: [nonamanis] RUU APP = Memberangus & Menghina Perempuan


DUITTTTTTTTTTTTTTT Otaknya DPR 
Sent from BlackBerry® wireless device from XL GPRS/EDGE/3G network
________________________________
From: Dark Dude <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Sat, 20 Sep 2008 20:32:06 -0700 (PDT)
To: <[EMAIL PROTECTED] ups.com>
Subject: Re: [nonamanis] RUU APP = Memberangus Menghina Perempuan

Yang jadi DPR Itu otak nya dimana toh?
yang di urusin yang aneh2, yg penting2 malah nda di urusin... orang yg 
kelaparan dan kekurangan kerja aja makin numpuk....

--- On Wed, 9/17/08, E.Permadi <entotpermadi@ yahoo.com> wrote:

From: E.Permadi <entotpermadi@ yahoo.com>
Subject: Re: [nonamanis] RUU APP = Memberangus & Menghina Perempuan
To: [EMAIL PROTECTED] ups.com
Date: Wednesday, September 17, 2008, 2:14 PM


Khusus bagian hak milik RUU APP, walau cuma mau dibedaki, nanti mesti ngurus 
surat ijin dari rt, rw, camat dst dst.

Makanya, ada bagian hak milik RUU APP, ada bagian milik suami, ada bagian milik 
sendiri (mungkin).
Milik ku sih, aku minta bagia brutu aja deh..
Goreng kering sekalian.

-Don Bilu-


 


--- On Tue, 9/16/08, Anissa Fitria <anissa_fitria@ yahoo.com> wrote:

From: Anissa Fitria <anissa_fitria@ yahoo.com>
Subject: Re: [nonamanis] RUU APP = Memberangus & Menghina Perempuan
To: [EMAIL PROTECTED] ups.com
Date: Tuesday, September 16, 2008, 11:42 AM


Menurut saya RUU APP ini selain Diskriminatif, justru malah Memberangus & 
Melecehkan perempuan.

Perempuan yang memakai pakaian yg (sedikit terbuka) seperti rok mini, kemben, 
atau baju renang dianggap "hina".

Sungguh sangat kacau RUU ini.



--- On Tue, 9/16/08, Itemanis <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:

From: Itemanis <[EMAIL PROTECTED] com>
Subject: [nonamanis] RUU APP
To: [EMAIL PROTECTED] ups.com
Date: Tuesday, September 16, 2008, 3:58 AM


Dari milis sebelah trus mo nambahin, mungkin penjara nanti isinya:
- penari
- pemain drama/aktor/ teater
- perenang
- atlet binaraga
- petinju
- anak SD harus pake clana panjang
- pasutri yg nyimpen alat kontrasepsi di rumah untuk sukseskan program KB
- dll, dll, dll....


Pasal karet ini bermula dari bagian BAB I - ketentuan
Umum, seperti di bawah ini:

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam
bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar
bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan
komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau
pertunjukan di muka umum, *yang dapat membangkitkan hasrat seksual*
dan/ataumelanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

Silahkan mengacu ke bagian "*yang dapat membangkitkan hasrat seksual" *
- jelas sekali pasal-pasal turunan nya, yg mengacu ke definisi "pornografi"
akan mengguanakn pengertian ini.
Dimana hal tsb akan sangat subyektif sekali - karena siapa - atau badan apa
- yg berhak menentukan kriteria ini ????
 
 
 
 
 


      New Email names for you! 
Get the Email name you&#39;ve always wanted on the new @ymail and @rocketmail. 
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

Kirim email ke