betul jangan GOLPUT!!! kalo GOLPUT yang menang adalah PKS alias Neo-NII !!!
________________________________ From: Janapada cool <[EMAIL PROTECTED]> To: nonamanis2@yahoogroups.com Sent: Thursday, 6 November, 2008 8:07:57 Subject: Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi wahhh bos kalau arabisasi sihkayanya ia,tapi temen aja yang ke arab malah bilang kalo di arab sendiri di pinggir jalan tuh WTS merajalela.Apa itu berarti ga lebih mending di indonesia,yah sewajarnya kita mencinti negara sendiri,tapi kalo gini caranya.atau mungkin ini invasi orang2 arab mo ngeajajah indonesia,yg masi kata temen w ngebungkus kado aja ga bisa(bodoh g tuh). ________________________________ From: G. Genkan <[EMAIL PROTECTED] com> To: [EMAIL PROTECTED] ups.com Sent: Thursday, November 6, 2008 7:47:35 AM Subject: RE: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi Melindungi anak-anak dan wanita? Itu kan omong kosongnya. Sebetulnya sih tujuannya jelas mau arabisasi. Kalau memang tujuannya betul-betul melindungi: 1. Dari dulu juga sudah banyak aturan, tinggal dijalankan. 2. Itu syekh palsu itu ciduk karena sudah jelas tidak beres terhadap anak wanita dibawah umur, bukannya malah didukung. Lha ini koq para pendorong UU P ini malah mendukung syekh gendeng ini? Kepalsuan apapula ini? Sepertinya ada pihak yang mulai merasa terusik karena saya vokal terus, termasuk mendorong supaya tidak pada golput lagi. Bodo amat. Kali mereka kuatir juga kalau kita-kita yang dulu golput mulai bangkit mereka tidak bisa semena-mena lagi. Ingat ingat, JANGAN GOLPUT. Menjadi golput sama saja dengan menyerahkan diri anda biar ditindas. Pilih mereka yang berpikiran progresif, tidak sempit. From:[EMAIL PROTECTED] ups.com [mailto:nonamanis2@ yahoogroups. com] On Behalf Of Yayan Dwiyana Dwiyana Sent: Thursday, November 06, 2008 10:51 AM To: [EMAIL PROTECTED] ups.com Subject: Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi Kayaknya ada yang aji mumpung nh...baru ketok palu sdh main tangkep aje...biasanya aturan/UU baru diterapkan ke masyarakat setelah ada program sosialisasi dan edukasi ke masyarakat.. .nanti setelah masyarakat tau n ngerti baru diterapkan.. .gw yakin 80% masyarakat pd ga tau isi dan tanggal ketok palu UU ini ditetapkan ...acak kadul...acak kadul... ________________________________ From:Agus Julianto <agusjulianto@ yahoo.com> To: [EMAIL PROTECTED] ups.com Sent: Wednesday, November 5, 2008 1:50:25 PM Subject: Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi Loh katanya UU ini buat melindungi anak-anak dan perempuan, kok malah jadi perempuan yang di tangkapi? dan juga emangnya ga ada periode sosialiasi undang-undang ini ke masyarakat? kok langsung diterapkan? ________________________________ From:Itemanis <[EMAIL PROTECTED] com> To: [EMAIL PROTECTED] com Sent: Tuesday, November 4, 2008 3:11:08 PM Subject: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi Dari milis tetangga.... ============ ========= ========= ==== KILAS METRO Senin, 3 November 2008 | 01:09 WIB Tiga Penari Erotis Ditangkap Tiga penari erotis di Tiara Ceria di Kompleks Taman Lokasari Lantai III, Mangga Besar, Jakarta Barat, ditangkap polisi, Sabtu (1/11) pukul 20.00. Mereka adalah tersangka Sut, Atw, dan Syn. Polsek Metro Taman Sari menjerat ketiganya dengan Pasal 82 Undang-Undang Anti Pornografi dan Anti Porno Aksi yang baru saja disahkan. Pasal 82 undang- undang tersebut menyebutkan, ”Setiap orang yang menari erotis atau bergoyang di muka umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 1, dipidana paling cepat 18 bulan dan paling lama tujuh tahun”. Inilah untuk pertama kalinya aparat hukum menggunakan undang-undang baru tersebut. Demikian disampaikan Kepala Polsek Taman Sari Komisaris Imam Saputra, Minggu (2/11). (WIN) Beberapa pertanyaan: 1. Mengapa yang ditangkap hanya penarinya saja (baca: perempuan saja!)? 2. Mengapa pemilik Tiara Ceria dan atau pengundang para penari itu tidak ditangkap juga berdasarkan UU ini? 3. Mengapa pejabat pemerintah setempat (Jakarta Barat) yang memberikan perijinan tempat tersebut tidak ditangkap juga? 4. Mengapa penonton atau penikmat tarian itu tidak ditangkap juga? Padahal untuk kasus penonton film porno dari VCD atau internet diancam pidana menurut UU ini. 5. Apakah dengan masih adanya diskriminasi hukum ini semakin memperkuat hipothesis “SDM Indonesia culun”?