Yang bikin pasal jadi karet siapa? hehehehe...... pasti yang memang punya niat bangkitin hasrat berkedok kebebasan berekspresi. Kalo memang ngerti batasan (seperti digembar-gemborkan sama artis2) gw rasa ngga akan keberatan dengan pasal2 ini. Siapa sih yang baangkit hasratnya sexualnya ngeliat abang2 kita nonjolin otot2nya ketika binaraga? ..... kalo emang bisa bangkit hasrat sexualnya..... hehehehe.... emang bener UU APP harus segera diberlakukan lebih ketat dari yang akan diresmikan.
bobby --- Itemanis <[EMAIL PROTECTED]> schrieb am Mo, 15.9.2008: Von: Itemanis <[EMAIL PROTECTED]> Betreff: [nonamanis] RUU APP An: nonamanis2@yahoogroups.com Datum: Montag, 15. September 2008, 20:58 Dari milis sebelah trus mo nambahin, mungkin penjara nanti isinya: - penari - pemain drama/aktor/ teater - perenang - atlet binaraga - petinju - anak SD harus pake clana panjang - pasutri yg nyimpen alat kontrasepsi di rumah untuk sukseskan program KB - dll, dll, dll.... Pasal karet ini bermula dari bagian BAB I - ketentuan Umum, seperti di bawah ini: BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, *yang dapat membangkitkan hasrat seksual* dan/ataumelanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. Silahkan mengacu ke bagian "*yang dapat membangkitkan hasrat seksual" * - jelas sekali pasal-pasal turunan nya, yg mengacu ke definisi "pornografi" akan mengguanakn pengertian ini. Dimana hal tsb akan sangat subyektif sekali - karena siapa - atau badan apa - yg berhak menentukan kriteria ini ???? __________________________________________________ Do You Yahoo!? Sie sind Spam leid? Yahoo! Mail verfügt über einen herausragenden Schutz gegen Massenmails. http://mail.yahoo.com