ayo BNBR kamu bisa :)
JAKARTA: Proyek pipanisasi Kalimantan-Jawa (Kalija) akhirnya dipastikan dibangun tahun ini dengan skema pembangunan bertahap. Tahap pertama, Bakrie Brother sebagai pemenang jaringan transmisi gas itu diminta membangun sepanjang 200 km. Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas Tubagus Haryono mengatakan lembaga itu tetap meminta anak perusahaan Kelompok Bakrie menyelesaikan jaringan pipa transmisi pada April 2011. "Kedua proyek itu berkaitan. Tetapi semuanya tergantung pada PLN kapan siapnya. Gas dan proyek pipa mengikuti target PLN. Kalau PLN tidak [maju], ya tidak jadi juga [proyek pipa dan gas]," ujarnya kemarin. Jaringan transmisi pipa gas Kalija merupakan bagian dari tiga ruas yang telah ditetapkan pemenangnya. Pertama, ruas Semarang-Gresik dimenangkan Pertamina, Rekayasa Industri (Semarang-Cirebon) dan Bakrie Brother (Kalija). Ketiga proyek itu tertunda beberapa waktu sejak ditetapkan 2006. Ketiga pemenang itu akhir mendapatkan perpanjangan izin hak khususnya. Akhirnya, ketiga perusahaan itu bersepakat untuk melakukan sinkronisasi, yang artinya proyek harus dituntaskan secara bersama pada 2010 sehingga bisa beroperasi pada 2011. Namun, BPH Migas kini memberikan toleransi lagi dengan memberikan Bakrie untuk membangun proyek Kalija secara bertahap. "Pokoknya April 2011, itu sudah mengalir gasnya. Dari pipa itu saya berharap lapangan-lapangan marginal yang dilalui akan berkembang. Sedangkan untuk toll fee-nya tetap karena kami tidak mungkin melakukan perubahan," ungkap Tubagus. Menurut dia, seluruh pembiayaan dari pembangunan pipa gas ini tidak dibebankan sebagai cost recovery sehingga Petronas sebagai pemilik lapangan gas Kepodang akan kehilangan pergantian cost recovery sebesar US$150-US$170 juta. "Justru pemerintah bisa mendapatkan iuran yang besarnya cukup lumayan." Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro menyatakan tidak dimasukannya biaya pembangunan pipa ke dalam cost recovery bertujuan menekan pengeluaran cost recovery oleh pemerintah. "Berdasarkan UU APBN, kami mengubah berbagai section yang tadinya di cost recovery tidak dimasukan lagi agar tidak membebani APBN. Kami tidak memasukkan pembangunan pipa Kalija dari Kepodang ke Tambak Lorok ke dalam cost recovery," tandasnya.