ayo BNBR kamu bisa :)

JAKARTA: Proyek pipanisasi Kalimantan-Jawa (Kalija) akhirnya
dipastikan dibangun tahun ini dengan skema pembangunan bertahap. Tahap
pertama, Bakrie Brother sebagai pemenang jaringan transmisi gas itu
diminta membangun sepanjang 200 km.




Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas Tubagus Haryono mengatakan
lembaga itu tetap meminta anak perusahaan Kelompok Bakrie menyelesaikan
jaringan pipa transmisi pada April 2011.




"Kedua proyek itu berkaitan. Tetapi semuanya tergantung pada PLN kapan
siapnya. Gas dan proyek pipa mengikuti target PLN. Kalau PLN tidak
[maju], ya tidak jadi juga [proyek pipa dan gas]," ujarnya kemarin.




Jaringan transmisi pipa gas Kalija merupakan bagian dari tiga ruas yang
telah ditetapkan pemenangnya. Pertama, ruas Semarang-Gresik dimenangkan
Pertamina, Rekayasa Industri (Semarang-Cirebon) dan Bakrie Brother
(Kalija). Ketiga proyek itu tertunda beberapa waktu sejak ditetapkan
2006.




Ketiga pemenang itu akhir mendapatkan perpanjangan izin hak khususnya.
Akhirnya, ketiga perusahaan itu bersepakat untuk melakukan
sinkronisasi, yang artinya proyek harus dituntaskan secara bersama pada
2010 sehingga bisa beroperasi pada 2011.





Namun, BPH Migas kini memberikan toleransi lagi dengan memberikan Bakrie untuk 
membangun proyek Kalija secara bertahap.




"Pokoknya April 2011, itu sudah mengalir gasnya. Dari pipa itu saya
berharap lapangan-lapangan marginal yang dilalui akan berkembang.
Sedangkan untuk toll fee-nya tetap karena kami tidak mungkin melakukan
perubahan," ungkap Tubagus.




Menurut dia, seluruh pembiayaan dari pembangunan pipa gas ini tidak
dibebankan sebagai cost recovery sehingga Petronas sebagai pemilik
lapangan gas Kepodang akan kehilangan pergantian cost recovery sebesar
US$150-US$170 juta. "Justru pemerintah bisa mendapatkan iuran yang
besarnya cukup lumayan."




Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo
Yusgiantoro menyatakan tidak dimasukannya biaya pembangunan pipa ke
dalam cost recovery bertujuan menekan pengeluaran cost recovery oleh
pemerintah.




"Berdasarkan UU APBN, kami mengubah berbagai section yang tadinya di
cost recovery tidak dimasukan lagi agar tidak membebani APBN. Kami
tidak memasukkan pembangunan pipa Kalija dari Kepodang ke Tambak Lorok
ke dalam cost recovery," tandasnya. 




      

Kirim email ke