wah bakal happy ending nih....siap2 BUMI ke 3.000

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) tidak 
lagi saling serang soal kasus pajak. Pihak Ditjen Pajak sudah tak lagi 
melakukan pemanggilan terhadap KPC untuk kasus pajaknya.

"Ditjen Pajak tidak lagi melakukan penyidikan dan tidak lagi melakukan 
pemanggilan sejak 3 minggu lalu," ujar pengacara KPC, Aji Wijaya saat dihubungi 
detikFinance, Rabu (17/3/2010).

Aji mengaku tidak mengetahui pasti alasan penghentian pemanggilan Ditjen Pajak, 
padahal sebelumnya Ditjen Pajak sangat berkeras melakukan penyidikan pada KPC. 
Bahkan KPC sampai meminta perlindungan resmi kepada Kapolri terkait penyidikan 
"paksa" Ditjen Pajak.

"Kami juga tidak tahu kenapa tiba-tiba mereka (Ditjen Pajak) tidak lagi 
melakukan pemanggilan," ujarnya.

Aji pun mengaku, KPC belum akan melakukan tindakan apa-apa karena pihak lawan 
(Ditjen Pajak) sudah tidak lagi melakukan penyidikan. Namun KPC masih menunggu 
respon dari Kapolri terkait permintaan perlindungan hukum untuk antisipasi jika 
ada serangan balik dari Ditjen Pajak.

"Selama kondisi adem ayem saja, ya kita juga tidak melakukan apa-apa. Tapi kami 
masih menunggu respons dari Kapolri mengenai permintaan perlindungan hukum atas 
putusan Pengadilan Pajak Desember 2009," ujarnya.

Perseteruan Ditjen Pajak dengan KPC bermula dari adanya dugaan menunggak pajak 
senilai Rp 1,5 triliun yang konon dilakukan oleh produsen batubara terbesar di 
Indonesia itu.

Namun hal ini disanggah oleh KPC. Menurut Aji, KPC tidak pernah menunggak 
pajak. Malah KPC sudah pernah memenangkan pengadilan pajak pada Desember 2009. 
Keputusan pengadilan pajak adalah Ditjen Pajak tidak diizinkan melakukan 
penyidikan atas KPC karena tidak adanya alasan dan bukti yang kuat.

Ditjen Pajak tetap berkeras melakukan penyidikan pajak atas KPC alias tidak 
mematuhi keputusan pengadilan pajak Desember 2009. KPC pun mengajukan gugatan 
praperadilan untuk menolak penyidikan pajak. Namun Pengadilan Negeri Jakarta 
Selatan pada 9 Februari lalu memutuskan tidak menerima gugatan pra peradilan 
yang diajukan KPC. 

Kasus pajak KPC yang merupakan unit usaha Bakrie Grup itu ramai bersamaan 
dengan ramainya kasus penyelidikan bailout Bank Century di DPR. Namun Dirjen 
Pajak Tjiptardjo sebelumnya membantah penyelidikan pajak KPC tersebut ada 
kaitannya dengan kasus Century.


Forex Trading & Forum, Free Forex Robot ,  Free Forex Ebook 



      

Reply via email to