Sementara kita wait & see  dulu sm si BEJO smp  jelas keputusannya.....


PT Kaltim Prima Coal Tbk. (KPC) belum memutuskan upaya hukum lanjutan yang akan 
dilakukan pasca Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan 
praperadilan salah satu perusahaan tambang batu bara milik Grup Bakrie.

Pengacara KPC, Aji Wijaya, mengatakan tim kuasa hukum sebenarnya telah 
menyiapkan beberapa opsi upaya hukum yang bisa dilakukan kliennya atas putusan 
praperadilan tersebut. Beberapa opsi upaya hukum itu pun telah disodorkan 
kepada KPC. Namun, dia belum mau mengungkapkan upaya hukum apa yang dimaksud. 
“Opsi upaya hukum belum disetujui (KPC), nanti jika akan kami lakukan baru akan 
diumumkan,” kata Aji dihubungi <I>Tempo</I>, Rabu (10/2).

Seperti diberitakan, penyidik pajak saat ini sedang mengusut kasus dugaan 
pidana pajak tiga perusahaan tambang milik Grup Bakrie, yakni PT Kaltim Prima 
Coal (KPC), PT Bumi Resources Tbk., dan PT Arutmin Indonesia. Nilainya 
diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun. Direktorat Jenderal Pajak 
telah menetapkan kasus KPC dan Bumi. Sedangkan terhadap Arutmin, penyidik pajak 
baru memeriksa bukti permulaan.

Menghadapi penyidikan tersebut, KPC melayangkan permohonan praperadilan ke 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menilai penyidikan cacat prosedur 
sehingga harus dibatalkan demi hukum. Namun, kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta 
Selatan menolak permohonan tersebut karena praperadilan tak bisa menguji sah 
atau tidaknya penyidikan.

Pasca pembacaan putusan kemarin, Aji mengungkapkan kliennya akan melakukan 
apapun untuk mencegah kesewenang-wenangan Direktorat Jenderal Pajak. Selain 
berencana mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri 
Jakarta Selatan, Aji mengatakan, kliennya bisa juga meminta perlindungan hukum 
kepada Mahkamah Agung berupa fatwa atau kepada Kepolisian sebagai pengawas 
Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Disinggung soal kelanjutan penyidikan terhadap kliennya, Aji menegaskan KPC tak 
akan menghalang-halanginya. “Jika dipanggil ya silahkan, akan kami penuhi,” 
ujarnya.

Tapi, dia tetap merasa heran dengan penyidikan yang dilakukan oleh aparat 
pajak. Pasalnya, kliennya sama sekali tak pernah menerima Surat Pemberitahuan 
Dilakukannya Penyidikan kasus tersebut. KPC baru mengetahui dilakukannya 
penyidikan dari pemanggilan pegawainya sebagai saksi penyidikan. “Padahal, 
sesuai peraturan Direktur Jenderal Pajak setiap ditingkatkannya pemeriksaan 
menjadi penyidikan harus diberitahukan kepada wajib pajak terkait,” kata Aji.


Forex Trading & Forum, Free Forex Robot ,  Free Forex Ebook 



      

Kirim email ke