Sementara kita wait & see dulu sm si BEJO smp jelas keputusannya.....
PT Kaltim Prima Coal Tbk. (KPC) belum memutuskan upaya hukum lanjutan yang akan dilakukan pasca Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan salah satu perusahaan tambang batu bara milik Grup Bakrie. Pengacara KPC, Aji Wijaya, mengatakan tim kuasa hukum sebenarnya telah menyiapkan beberapa opsi upaya hukum yang bisa dilakukan kliennya atas putusan praperadilan tersebut. Beberapa opsi upaya hukum itu pun telah disodorkan kepada KPC. Namun, dia belum mau mengungkapkan upaya hukum apa yang dimaksud. “Opsi upaya hukum belum disetujui (KPC), nanti jika akan kami lakukan baru akan diumumkan,” kata Aji dihubungi <I>Tempo</I>, Rabu (10/2). Seperti diberitakan, penyidik pajak saat ini sedang mengusut kasus dugaan pidana pajak tiga perusahaan tambang milik Grup Bakrie, yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Bumi Resources Tbk., dan PT Arutmin Indonesia. Nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun. Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan kasus KPC dan Bumi. Sedangkan terhadap Arutmin, penyidik pajak baru memeriksa bukti permulaan. Menghadapi penyidikan tersebut, KPC melayangkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menilai penyidikan cacat prosedur sehingga harus dibatalkan demi hukum. Namun, kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut karena praperadilan tak bisa menguji sah atau tidaknya penyidikan. Pasca pembacaan putusan kemarin, Aji mengungkapkan kliennya akan melakukan apapun untuk mencegah kesewenang-wenangan Direktorat Jenderal Pajak. Selain berencana mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Aji mengatakan, kliennya bisa juga meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung berupa fatwa atau kepada Kepolisian sebagai pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Disinggung soal kelanjutan penyidikan terhadap kliennya, Aji menegaskan KPC tak akan menghalang-halanginya. “Jika dipanggil ya silahkan, akan kami penuhi,” ujarnya. Tapi, dia tetap merasa heran dengan penyidikan yang dilakukan oleh aparat pajak. Pasalnya, kliennya sama sekali tak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dilakukannya Penyidikan kasus tersebut. KPC baru mengetahui dilakukannya penyidikan dari pemanggilan pegawainya sebagai saksi penyidikan. “Padahal, sesuai peraturan Direktur Jenderal Pajak setiap ditingkatkannya pemeriksaan menjadi penyidikan harus diberitahukan kepada wajib pajak terkait,” kata Aji. Forex Trading & Forum, Free Forex Robot , Free Forex Ebook