Seandainya BAPEPAM tidak membekukan SP, maka uang dan saham nasabah
yang TERCATAT dengan baik tetap bisa berputar.
Dengan dibekukannya SP oleh BAPEPAM maka uang nasabah justru
DIBOLEHKAN raib. Saham nasabah pun ada yang hilang. Sudah beruntung
sekali kalau cuman telat pemindahannya.

Rasanya banyak nasabah SP yg sudah kesel banget dengan nasib saham dan
uangnya yang terlunta2.

Tolong kalau ada member OB yang lawyer, bikin move dong. Ayo tuntut BAPEPAM.

Kirim email ke