Seandainya BAPEPAM tidak membekukan SP, maka uang dan saham nasabah yang TERCATAT dengan baik tetap bisa berputar. Dengan dibekukannya SP oleh BAPEPAM maka uang nasabah justru DIBOLEHKAN raib. Saham nasabah pun ada yang hilang. Sudah beruntung sekali kalau cuman telat pemindahannya.
Rasanya banyak nasabah SP yg sudah kesel banget dengan nasib saham dan uangnya yang terlunta2. Tolong kalau ada member OB yang lawyer, bikin move dong. Ayo tuntut BAPEPAM.