Pengembang Bersuka Cita Sambut Draft Kepemilikan Asing JAKARTA. Pemerintah saat ini sedang menyiapkan draft kepemilikan properti asing selama 90 tahun sekaligus baik itu untuk landed house maupun apartemen.
Tentu saja ini merupakan langkah maju yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) yang saat ini sedang menggodok rancangan tersebut. Selama ini kepemilikan asing untuk property itu dibatasi selama 70 tahun. "Itu pun diperpanjang selama tiga kali dengan skema kepemilikan 25 tahun-20 tahun dan 25 tahun," tandas Ketua REI, Teguh Satria, Selasa 24/2 di Jakarta. Teguh sendiri terkejut. Pasalnya selama ini usulan dari REI dan pengembang itu hanya minta kepemilikan asing itu 70 tahun sekaligus. Apalagi pada saat menghadap Presiden SBY di Istana pada 17 Februari lalu, usulan itu juga belum beranjak. "Kalau sekarang menjadi 90 tahun maka kami akan sangat berterima kasih sekali," ungkapnya. Apabila draft itu bisa gol, maka tentu sektor properti akan semakin melambung. Pengembang pun bisa menjual unit properti yang mereka miliki kepada asing tanpa perlu merasa sembunyi-sembunyi. Sudah begitu, transaksi pun bisa terjadi secara langsung. "Penjualan untuk ekspatriat akan melonjak 100 %," tandasnya. Akibat kemudahan ini penjualan properti untuk asing bisa sekitar 10.000 unit per tahun. Kalau selama ini penjualan properti untuk asing itu Cuma sekitar 5.000 unit per tahun. Dan ini kebanyakan untuk properti yang berada di Bali saja. Bukan tidak mungkin pula dengan kemudahan itu membuat harga jual properti akan melonjak cukup tajam. Tapi harganya masih jauh lebih murah bila dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia dan Thailand. Sebagai gambaran saja, harga jual satu meter persegi apartemen di Singapura itu sekitar Rp 170 juta sampai Rp 300 juta. "Sementara di Indonesia harga per meter perseginya sekitar Rp 10 juta sampai Rp 25 juta," ujarnya. http://www.kontan.co.id/index.php/Bisnis/news/9086/Pengembang_Bersuka_Cita_Sambut_Draft_Kepemilikan_Asing