[obrolan-bandar] Tarif pph dividen max 10% dan bersifat final mulai januari 2009

2008-12-08 Thread luckystar_ewi
Menurut undang-undang no. 36 Tahun 2008 pasal 17 - (2C), Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak Orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% dan bersifat final. Peraturan ini akan menambah gairah bagi orang pribadi untuk berinves

Re: [obrolan-bandar] Tarif pph dividen max 10% dan bersifat final mulai januari 2009

2008-12-08 Thread Halim Mintareja
Setuju banget dengan ini. Ini salah satu cara meningkatkan long term investor. Masa portofolio long term musti keluar masuk tiap dekat-dekat deviden untuk menghidari pajak yang besar ha.ha... 2008/12/8 luckystar_ewi <[EMAIL PROTECTED]> > Menurut undang-undang no. 36 Tahun 2008 pasal 17 - (2C),