Menurut undang-undang no. 36 Tahun 2008 pasal 17 - (2C), Tarif yang
dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib
Pajak Orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% dan
bersifat final.
Peraturan ini akan menambah gairah bagi orang pribadi untuk
berinves
Setuju banget dengan ini.
Ini salah satu cara meningkatkan long term investor.
Masa portofolio long term musti keluar masuk tiap dekat-dekat deviden untuk
menghidari pajak yang besar ha.ha...
2008/12/8 luckystar_ewi <[EMAIL PROTECTED]>
> Menurut undang-undang no. 36 Tahun 2008 pasal 17 - (2C),
2 matches
Mail list logo