puntennn, menambahkan apa yang ditulis Ibu PR.
yang dibayar juga adalah BPHTB [Bea Perolehan Hak & Tanah Bangunan]. ini itungan nya dari nilai nominal property nya. contoh: rumah 1,6 M minus 60 jeti [dibebaskan dari perhitungan pajak]. nah 5% dari 1,54 M lha BPHTB itu yang harus dibayar oleh Anda sebagai pembeli. itu 1. Version. 2. Version nya: nilai PBB terahir [misal 2008] minus 60 jeti tadi yang dibebaskan. 5% nya dari Summe itu BPHTB nya. ini Version kalo Anda yang ngejual. 5% langsung dari nilai jual [1,6 M tadi]. namanya PPh Final. 2. Version buat yang ngejual kembali ngitungnya dari PBB please. jadi ya optional aja. liat liat mana yang lebih menguntungkan. menguntungkan bukan artinya merugikan negara. sebagai WNI yang baik dan benar kita kudu mengikuti aturan main di negri tercinta ini. kerangka hukum nya sudah ada. yang penting jangan mau dikadalin sama orang pajak. mereka mangap semua. ga se brutal dan terang terangan seperti tempo hari. tapi mangap tetap aja. pajak di bayar ke negara saya rasa semua rela bukan? tapi siapa yang mo ngumpanin orang orang pajak itu. eh saya pernah cerita soal restitusi dulu kalo ngga salah. dah balik circa 70%. tepatnya 72%. padahal itu kelebihan pajak yang kami bayar. wah masih pula ditilep. dipersusah. dikerjain. tapi dengan merelakan sebagian keluarnya cepet. mulus. ya itung itung sedekah. orang orang pajak itu ga pernah belajar. jadi orang jujur di negara ini capee deee eh ngomong nya ngelantur ke mana mana padahal ga ada yang nanya ;-) sorry ;-) mo nambahin Ibu FS soal property. kenapa ELTY, SMRA, CTRS, CTRA, BKSL yang disebut? mana KIJA? mana GPRA? kok DILD ga disebut? hehehe bercanda ya Bu ;-) pilar kebanggaan GPRA sebelum Kebagusan City makin merana deh. yang saya maksud Belezza. location bagus, design apik. tapi sebagai pengelola wah GPRA ini. shopping arcade nya megap megap. gimana orang pada mau ngambil barangnya kalo abis beli ngga di pelihara dengan baik. X'mas events ga ada, new years party ga ada, telpon mati ga dibilangin. masa RM yang kantornya di tower sebelah diem aja seh. peluru berlimpah hasil IPO ngurusin isi shopping arcade aja ga bisa. ini saya mau ngelantur lg ;-) membangun itu mungkin semua bisa tapi merawat itu duh susah deh. ada penghuni Belezza di milis ini? enak bukan itu tower serasa milik sendiri karena penghuni nya yang luarrrrr biasaaaa penuh. saya mau bicara DILD di sini. tapi dikirain bikin iklan lg. dan lg dah kebanyakan ngelantur ;-) haapy cuan! Primandita Rusmanadi <[EMAIL PROTECTED]> schrieb: Dear kawan fenny setahu saya dinegara tercinta ini gak ada sales tax, pajak atas konsumsi yang dianut adalah VAT (Value Added Tax), jadi yg dikenakan pajak adalah Value Added nya (Pertambahan Nilainya=makanya pajaknya dinamai Pajak Pertambahan Nilai=PPN) saja. Untuk penjualan property berupa tanah dan atau bangunan memang ada namanya Pajak Penghasilan atas Tanah dan atau Bangunan berlaku sejak tahun 1994. tetapi itu berlaku hanya untuk perusahaan atau orang yang usahanya bukan penjualan property. kalo untuk ELTY dkk bukan subyek pajak ini. PPN tetep. Mohon maaf jika salah, sudah lama sekali gak baca masalah spt ini, Salam kenal ----- Original Message ---- From: fenny susantio <[EMAIL PROTECTED]> To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Sent: Tuesday, January 8, 2008 11:55:58 PM Subject: [obrolan-bandar] Sales tax property Dear rekan rekan, Ada yg tahu penurunan tax sales untuk property kapan diberlakukan? Ini akan efek ke saham property, seperti ELTY, SMRA, CTRS, CTRA, BKSL, ...yg mana kiranya lebih bagus untuk buy? Terima kasih! Regards, Fenny --------------------------------- Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. --------------------------------- Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search. --------------------------------- Ihre erste Baustelle? Wissenswertes für Bastler und Hobby Handwerker.