Bls: [ob] tanya pajak deviden

2009-06-26 Terurut Topik Primandita Rusmanadi
Setahu saya pajak atas dividen itu 15% (Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh) jadi itungan bersihnya: 100 X 500 = 50.000 PPh nya 15% x 50.000 = 7.500 terima bersih = 50.000 - 7.500 = 42.500 itu jika penerima dividen memiliki NPWP, kalo tidak punya NPWP sesuai Pasal 23 ayat (1a) UU PPh

Re: Bls: [ob] tanya pajak deviden

2009-06-26 Terurut Topik lkm jkt
Untuk Th 2009 Pajak penghasilan dari deviden adalah 10 % Kalau Th 2008 Pajak penghasilan dari deviden adalah 15 % dan sebelumnya 2009/6/26 Primandita Rusmanadi prima.2...@yahoo.com Setahu saya pajak atas dividen itu 15% (Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh) jadi itungan

Bls: Bls: [ob] tanya pajak deviden

2009-06-26 Terurut Topik Bin Bin
% (sepuluh persen) dan bersifat final.   Dari: Primandita Rusmanadi prima.2...@yahoo.com Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com Terkirim: Jumat, 26 Juni, 2009 16:26:19 Judul: Bls: [ob] tanya pajak deviden Setahu saya pajak atas dividen itu 15% (Pasal 23 ayat (1