Pusing kalo baca berita soal bakrie. Mending liat chart deh. Saat ini ada
reversal tuh..hihihihihih

 

Regards,

JoLind

  _____  

From: obrolan-bandar@yahoogroups.com [mailto:obrolan-ban...@yahoogroups.com]
On Behalf Of Data Saham
Sent: Thursday, February 11, 2010 3:55 PM
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Subject: [ob] BUMI: KPC Ngotot Tolak Penyidikan Pajak

 

  


Klo sudah bayar/tidak bersalah  kenapa takut di sidik?,,,,
jadi ada udang di balik batubara nih ...


http://www.detikfin
<http://www.detikfinance.com/read/2010/02/11/143826/1297658/6/kpc-ngotot-tol
ak-penyidikan-pajak>
ance.com/read/2010/02/11/143826/1297658/6/kpc-ngotot-tolak-penyidikan-pajak

Jakarta - PT Kaltim Prima Coal (KPC) tetap menilai upaya penyidikan yang
dilakukan Ditjen Pajak tidak sah sesuai dengan keputusan Pengadilan Pajak
pada 8 Desember 2009. KPC siap melakukan langkah hukum lanjutan, setelah
gugatan praperadilan atas penyidikan pajak ditolak PN Jakarta Selatan.

"Patut dicatat, bahwa putusan PN Jaksel tidak membatalkan putusan Pengadilan
Pajak," tegas kuasa hukum KPC, Aji Wijaya dalam pesan singkatnya kepada
detikFinance, Kamis (11/2/2010).

Menurut Aji, dengan tidak dibatalkannya putusan Pengadilan Pajak, maka
proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak terhadap KPC dinilai
tidak sesuai dengan koridor hukum.

"Dengan putusan Pengadilan Pajak tersebut, secara fundamental penyidikan
yang dilakukan Ditjen Pajak adalah tidak sah dan melawan hukum," tegas Aji.

Aji mengatakan, KPC saat ini tengah mempersiapkan langkah hukum selanjutnya
guna meluruskan sengketa pajak tersebut. Namun ia belum dapat merinci
langkah seperti apa yang akan dilakukan KPC.

"Kami akan melakukan langkah-langkah hukum yang diberikan oleh
undang-undang, baik terhadap putusan PN Jaksel serta menjalankan isi putusan
Pengadilan Pajak," ujarnya.

Sayangnya, ia tidak merinci langkah hukum seperti apa yang akan dilakukan
KPC terhadap penyidikan Ditjen Pajak.

Seperti diketahui, Ditjen Pajak kini tengah melakukan penyidikan pajak KPC
berdasarkan surat pemeriksaan bukti permulaan bertanggal 4 Maret 2009. Namun
surat pemeriksaan bukti permulaan tersebut sudah dibatalkan oleh Pengadilan
Pajak tertanggal 8 Desember 2009.

Ditjen Pajak pun tetap melanjutkan penyidikan atas KPC. Oleh sebab itu, KPC
mengajukan gugatan pra peradilan di PN Jaksel. Putusan PN Jaksel pada 9
Februari 2010 tidak menerima gugatan KPC lantaran eksepsi yang diajukan
tidak termasuk dalam pasal yang diajukan.

Ditjen Pajak menuding KPC memiliki tunggakan pajak senilai Rp 1,5 triliun
atas SKP (Surat Ketetapan Pajak) tahun pajak 2007. Namun menurut KPC,
perseroan telah melakukan pembayaran atas pajak tahun 2007.

Dari sudut pandang KPC, Ditjen Pajak sama sekali belum pernah memberikan SKP
tahun pajak 2007 yang dimaksud. Oleh sebab itu, Aji menjelaskan, KPC tidak
pernah menerima informasi dari Ditjen Pajak soal adanya tunggakan pajak Rp
1,5 triliun.

Sementara SVP Investor Relations PT Bumi Resources Tbk (BUMI), Dileep
Srivastava menegaskan kalau baik BUMI maupun dua anak usahanya KPC dan PT
Arutmin Indonesia telah membayarkan pajaknya.

"Semua pajak telah dibayarkan lunas dan tepat waktu," ujarnya.

Berdasarkan data yang diterima detikFinance, total nilai pajak badan yang
telah dibayarkan KPC sebesar US$ 103,880 juta serta pembayaran Dana Hasil
Penjualan Batubara (DHPB) sebesar US$ 228,945 juta untuk tahun 2007.


Forex Trading  <http://www.indoforex.net> & Forum, Free Forex Robot
<http://www.indoforex.net>  ,  Free Forex Ebook <http://www.indoforex.net>  


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 



Kirim email ke