Tolong dibaca aturan di footer dibawah
--------------------------------------
Sukseskan Pulang Basamo Juni 2008


Assalamu'alaikum WW, para Dunsanak nan hadia di Palanta nangko,
   
  terlampir ambo sampaikan artikel di Padang Ekspres tgl 11 Januari 2007 
tantang Ranperda Pokok Pokok Pemerintahan Nagari nan baru disahkan DPRD Sumbar. 
 Kalau ado dari dunsasak nan punyo naskah asli Perda ko, tolonglah ambo 
dikirimi lewat japri di email [EMAIL PROTECTED] 
   
  Tarimo kasih, Wassalamu'alaikum Wr. Wb. 
  AS Dt. Perpatih (+63) Jakarta
   
  
---------------------------------------------------------------------------------------
   
  Membungkam Niniak Mamak
Oleh Khairul Fahmi
   
  Kamis, 11-Januari-2007, 02:50:52                               Padang Ekspress
   
  Ranperda Pokok-pokok Pemerintahan Nagari sebagai pengganti Peraturan Daerah 
Nomor 9 Tahun 2000 telah disahkan. Seluruh fraksi di DPRD Sumatera Barat 
menyepakati draft Ranperda tersebut menjadi Perda dalam rapat Paripurna tanggal 
10 Januari 2007 kemarin.
   
  Babak baru pemerintahan terendah dimulai. Babak dimana otoritas niniak mamak 
nagari dipangkas dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari. Otoritas itu 
dicabut dan diberikan kepada lembaga yang nyata-nyata hanya di-setting untuk 
mewakili pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten/kota di tingkat nagari. 
Gambaran sebuah kondisi yang justru lebih buruk dari pemberlakuan Perda tentang 
nagari sebelumnya. 

Banyak persoalan yang terdapat dalam Perda ini. Selain tidak menghormati 
keberagaman adat dan budaya yang ada di Sumatera Barat, juga terdapat 
persoalan-persoalan prinsip lain seperti persoalan eksistensi niniak mamak 
nagari atas otoritas mereka terhadap penentuan kebijakan penyelenggaraan 
pemerintahan nagari dan otoritas mereka atas pengelolaan dan pemanfaatan sumber 
daya alam nagari. Persoalan yang paling parah itu adalah tidak jelasnya arah 
politik hukum Perda ini. 

Sekarang coba kita teropong beberapa persoalan dalam Perda ini. Pertama, 
inkonsistensi definisi nagari dan sistem pemerintahan nagari yang diatur. Pasal 
1 angka 7 Perda mendefinisikan nagari sebagai “kesatuan masyarakat hukum adat ……
, dan berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat 
berdasarkan asal usul Adat Minangkabau”. Dengan definisi ini, artinya otoritas 
niniak mamak sebagai pimpinan masyarakat hukum adat yang ada di nagari menjadi 
élan vital yang tidak bisa ditinggalkan. Keikutsertaan niniak mamak untuk 
mengambil kebijakan di tingkat nagari dan kebijakan yang berhubungan dengan 
pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam nagari (baca: ulayat nagari) 
merupakan suatu keharusan. Tidak ada alasan untuk tidak mengikutsertakan 
ataupun meninggalkan niniak mamak dalam setiap keputusan yang akan diambil di 
nagari. 

Sementara sistem pemerintahan nagari yang diatur dalam Perda ini sama sekali 
tidak memasukkan niniak mamak yang terwakili dalam wadah kerapatan niniak mamak 
(baca: KAN) sebagai pengambil keputusan di nagari. Pengambil kebijakan di 
nagari hanyalah Wali Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari (BAPERNA). Sebab, 
dua lembaga inilah yang dianggap sebagai pengatur dan pengurus kepentingan 
masyarakat di nagari (Pasal 5). Sedangkan KAN tidak masuk hitungan. 

Inkonsisten tentang definisi nagari dengan pemerintahan nagari lain juga 
terlihat dalam pengaturan tentang KAN dan ketentuan BAB XI yang mengatur 
tentang hal-hal yang berhubungan dengan adat, agama dan budaya. Jika memang 
Perda ini diarahkan semata-mata mengatur pemerintahan terendah bernama nagari 
kenapa hal ini juga masih dimasukkan? Jika memang ingin memisahkan antara 
pemerintahan terendah dengan otoritas adat, kenapa persoalan-persoalan terkait 
dengan sanksi yang berhubungan dengan adat juga diatur? 

Ini menggambarkan bahwa perumus Perda sendiri belum mengerti dengan nagari dan 
pemerintahan nagari. Pembuat Perda masih meraba-raba dan bingung tentang apa 
itu nagari dan pemerintahan nagari. Dalam keadaan bingung inilah, ide-ide 
tentang pemerintahan nagari diintrodusir ke dalam Perda yang baru saja disahkan 
ini. Inilah gambaran sebuah Perda yang sangat amburadul yang sekaligus 
menggambarkan kualitas para legislator kita di daerah ini. 

Kedua, persoalan pemangkasan otoritas niniak mamak dalam menentukan kebijakan 
di tingkat nagari. Hal ini terjadi karena Perda ini berprinsip bahwa antara 
otoritas niniak mamak dalam nagari dengan otoritas pemerintahan nagari sebagai 
pemerintahan terendah dipisahkan sedemikian rupa. Niniak mamak tidak punya 
peluang untuk ikut menentukan kebijakan nagari. Walaupun keanggotaan BAPERNA 
juga terdiri dari unsur niniak mamak, tapi itu bukanlah perwakilan dari semua 
suku yang ada di KAN. Lalu, bagaimana mungkin satu atau dua orang niniak mamak 
yang mewakili unsur KAN akan mampu menyuarakan suara seluruh suku yang ada di 
KAN di BAPERNA? Selain itu, bukankah prinsip demokrasi Minangkabau adalah bahwa 
satu orang niniak mamak merupakan oposisi bagi niniak mamak yang lain di 
lembaga kerapatan? Ini salah satu bentuk pengingkaran paling sakit terhadap 
otoritas niniak mamak yang ada di nagari. 

Kalaupun KAN dilibatkan dalam pengambilan kebijakan nagari, itu hanya sebatas 
konsultasi dan koordinasi. KAN hanya berfungsi sebagai lembaga konsultatif. 
Menjadi lembaga konsultatif artinya hanya menjadi lembaga sekedar pemberi 
pertimbangan. Kalau pertimbangan diterima ya syukur, kalau tidak ya sudah. 
Artinya tidak penting-penting amatlah peranannya. Tidak ada peranan signifikan 
institusi KAN sebagai institusi niniak mamak dalam menentukan kebijakan apa 
yang akan ditetapkan dan diberlakukan di nagari. 

Satu hal lagi yang harus diingat, bahwa KAN menjadi lembaga konsultatif dalam 
pengambilan keputusan hanya terbatas pada kebijakan-kebijakan terkait dengan 
pengelolaan harta kekayaan nagari (Pasal 17 ayat (2)). Sedangkan kebijakan yang 
tidak berhubungan dengan harta kekayaan nagari, itu tidak memerlukan koordinasi 
dengan KAN. Lembaga niniak mamak ini hanya akan jadi penonton. 

Ketiga, pengambilalihan harta kekayaan nagari dari penguasaan niniak mamak 
menjadi kekayaan yang dikuasai oleh pemerintahan nagari. Pemerintah nagari di 
sini adalah pemerintahan terendah sebagai sub sistem pemerintahan nasional. 
Pemerintahan nagari dimaksud bukan pemerintahan nagari yang mengawinkan antara 
pemerintahan terendah dengan pemerintahan adat. Itu artinya terjadi upaya 
besar-besaran untuk menguasai harta kekayaan nagari melalui pemerintahan 
terendah bernama pemerintahan nagari. 


  Sekali lagi ditekankan bahwa pemerintahan nagari yang dimaksud dalam Perda 
ini hanyalah semata-mata sebagai pemerintahan terendah (sama dengan desa dulu 
ketika UU Nomor 5 Tahun 1979 berlaku), tidak ada kaitannya dengan nagari 
sebagai kesatuan masyarakat hukum adat. Hal ini terlihat jelas dengan apa yang 
di sampaikan Ketua dan anggota Pansus Perda ini yang menyatakan bahwa dalam 
satu nagari dapat saja terdiri dari dua atau tiga pemerintahan nagari. Itu 
artinya antara Nagari dan Pemerintahan Nagari adalah terpisah. Jadi, 
pemerintahan nagari hanya sekedar nama. Tidak ada substansi nagari yang dicapai 
dalam Perda ini. Lebih baik sebut saja namanya dengan Pemerintahan Desa, lebih 
simpel kan?. 

Lalu bagaimana? Ya kasihan nagari, kasihan niniak mamak, kasihan masyarakat 
nagari. Nagari hanya jadi dagangan politik. Pembuatan Perda tidak lebih dari 
sekedar mengejar proyek dan memenuhi target Perda tahun ini. Tidak lebih dari 
itu. Nama nagari dicaplok untuk sebuah kekuasaan yang sentralistik. 
Pemerintahan dinamakan dengan Pemerintahan nagari, tapi rohnya dipangkas. 
Niniak mamak tidak punya otoritas untuk mengambil kebijakan di nagari, niniak 
mamak sudah kehilangan harta kekayaan (ulayat nagari) karena sekarang ulayat 
itu dikelola oleh pemerintah nagari yang pada prinsipnya terpisah dari niniak 
mamak. Kalau itu semua sudah hilang, tamatlah riwayat para niniak mamak nagari. 
Perda inilah yang akan menjadi alat untuk membungkam para niniak mamak ketika 
bicara soal hak ulayat yang adat di nagarinya. 

* Penulis adalah Pengurus PBHI Sumbar (Kepala Divisi Hak Masyarakat Adat)
   

 
---------------------------------
 Get your own web address.
 Have a HUGE year through Yahoo! Small Business.
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
http://groups.google.com/group/RantauNet?gvc=2
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Posting email, DITOLAK atau DIMODERASI oleh system, jika:
1. Email ukuran besar dari >100KB.
2. Email dengan attachment.
3. Email dikirim untuk banyak penerima.
================================================

Reply via email to