Tolong dibaca aturan di footer dibawah -------------------------------------- Sukseskan Pulang Basamo Juni 2008
Assalamu'alaikum WW, para Dunsanak nan hadia di Palanta nangko, terlampir ambo sampaikan artikel di Padang Ekspres tgl 11 Januari 2007 tantang Ranperda Pokok Pokok Pemerintahan Nagari nan baru disahkan DPRD Sumbar. Kalau ado dari dunsasak nan punyo naskah asli Perda ko, tolonglah ambo dikirimi lewat japri di email [EMAIL PROTECTED] Tarimo kasih, Wassalamu'alaikum Wr. Wb. AS Dt. Perpatih (+63) Jakarta --------------------------------------------------------------------------------------- Membungkam Niniak Mamak Oleh Khairul Fahmi Kamis, 11-Januari-2007, 02:50:52 Padang Ekspress Ranperda Pokok-pokok Pemerintahan Nagari sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 telah disahkan. Seluruh fraksi di DPRD Sumatera Barat menyepakati draft Ranperda tersebut menjadi Perda dalam rapat Paripurna tanggal 10 Januari 2007 kemarin. Babak baru pemerintahan terendah dimulai. Babak dimana otoritas niniak mamak nagari dipangkas dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari. Otoritas itu dicabut dan diberikan kepada lembaga yang nyata-nyata hanya di-setting untuk mewakili pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten/kota di tingkat nagari. Gambaran sebuah kondisi yang justru lebih buruk dari pemberlakuan Perda tentang nagari sebelumnya. Banyak persoalan yang terdapat dalam Perda ini. Selain tidak menghormati keberagaman adat dan budaya yang ada di Sumatera Barat, juga terdapat persoalan-persoalan prinsip lain seperti persoalan eksistensi niniak mamak nagari atas otoritas mereka terhadap penentuan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan nagari dan otoritas mereka atas pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam nagari. Persoalan yang paling parah itu adalah tidak jelasnya arah politik hukum Perda ini. Sekarang coba kita teropong beberapa persoalan dalam Perda ini. Pertama, inkonsistensi definisi nagari dan sistem pemerintahan nagari yang diatur. Pasal 1 angka 7 Perda mendefinisikan nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat , dan berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul Adat Minangkabau. Dengan definisi ini, artinya otoritas niniak mamak sebagai pimpinan masyarakat hukum adat yang ada di nagari menjadi élan vital yang tidak bisa ditinggalkan. Keikutsertaan niniak mamak untuk mengambil kebijakan di tingkat nagari dan kebijakan yang berhubungan dengan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam nagari (baca: ulayat nagari) merupakan suatu keharusan. Tidak ada alasan untuk tidak mengikutsertakan ataupun meninggalkan niniak mamak dalam setiap keputusan yang akan diambil di nagari. Sementara sistem pemerintahan nagari yang diatur dalam Perda ini sama sekali tidak memasukkan niniak mamak yang terwakili dalam wadah kerapatan niniak mamak (baca: KAN) sebagai pengambil keputusan di nagari. Pengambil kebijakan di nagari hanyalah Wali Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari (BAPERNA). Sebab, dua lembaga inilah yang dianggap sebagai pengatur dan pengurus kepentingan masyarakat di nagari (Pasal 5). Sedangkan KAN tidak masuk hitungan. Inkonsisten tentang definisi nagari dengan pemerintahan nagari lain juga terlihat dalam pengaturan tentang KAN dan ketentuan BAB XI yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan adat, agama dan budaya. Jika memang Perda ini diarahkan semata-mata mengatur pemerintahan terendah bernama nagari kenapa hal ini juga masih dimasukkan? Jika memang ingin memisahkan antara pemerintahan terendah dengan otoritas adat, kenapa persoalan-persoalan terkait dengan sanksi yang berhubungan dengan adat juga diatur? Ini menggambarkan bahwa perumus Perda sendiri belum mengerti dengan nagari dan pemerintahan nagari. Pembuat Perda masih meraba-raba dan bingung tentang apa itu nagari dan pemerintahan nagari. Dalam keadaan bingung inilah, ide-ide tentang pemerintahan nagari diintrodusir ke dalam Perda yang baru saja disahkan ini. Inilah gambaran sebuah Perda yang sangat amburadul yang sekaligus menggambarkan kualitas para legislator kita di daerah ini. Kedua, persoalan pemangkasan otoritas niniak mamak dalam menentukan kebijakan di tingkat nagari. Hal ini terjadi karena Perda ini berprinsip bahwa antara otoritas niniak mamak dalam nagari dengan otoritas pemerintahan nagari sebagai pemerintahan terendah dipisahkan sedemikian rupa. Niniak mamak tidak punya peluang untuk ikut menentukan kebijakan nagari. Walaupun keanggotaan BAPERNA juga terdiri dari unsur niniak mamak, tapi itu bukanlah perwakilan dari semua suku yang ada di KAN. Lalu, bagaimana mungkin satu atau dua orang niniak mamak yang mewakili unsur KAN akan mampu menyuarakan suara seluruh suku yang ada di KAN di BAPERNA? Selain itu, bukankah prinsip demokrasi Minangkabau adalah bahwa satu orang niniak mamak merupakan oposisi bagi niniak mamak yang lain di lembaga kerapatan? Ini salah satu bentuk pengingkaran paling sakit terhadap otoritas niniak mamak yang ada di nagari. Kalaupun KAN dilibatkan dalam pengambilan kebijakan nagari, itu hanya sebatas konsultasi dan koordinasi. KAN hanya berfungsi sebagai lembaga konsultatif. Menjadi lembaga konsultatif artinya hanya menjadi lembaga sekedar pemberi pertimbangan. Kalau pertimbangan diterima ya syukur, kalau tidak ya sudah. Artinya tidak penting-penting amatlah peranannya. Tidak ada peranan signifikan institusi KAN sebagai institusi niniak mamak dalam menentukan kebijakan apa yang akan ditetapkan dan diberlakukan di nagari. Satu hal lagi yang harus diingat, bahwa KAN menjadi lembaga konsultatif dalam pengambilan keputusan hanya terbatas pada kebijakan-kebijakan terkait dengan pengelolaan harta kekayaan nagari (Pasal 17 ayat (2)). Sedangkan kebijakan yang tidak berhubungan dengan harta kekayaan nagari, itu tidak memerlukan koordinasi dengan KAN. Lembaga niniak mamak ini hanya akan jadi penonton. Ketiga, pengambilalihan harta kekayaan nagari dari penguasaan niniak mamak menjadi kekayaan yang dikuasai oleh pemerintahan nagari. Pemerintah nagari di sini adalah pemerintahan terendah sebagai sub sistem pemerintahan nasional. Pemerintahan nagari dimaksud bukan pemerintahan nagari yang mengawinkan antara pemerintahan terendah dengan pemerintahan adat. Itu artinya terjadi upaya besar-besaran untuk menguasai harta kekayaan nagari melalui pemerintahan terendah bernama pemerintahan nagari. Sekali lagi ditekankan bahwa pemerintahan nagari yang dimaksud dalam Perda ini hanyalah semata-mata sebagai pemerintahan terendah (sama dengan desa dulu ketika UU Nomor 5 Tahun 1979 berlaku), tidak ada kaitannya dengan nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat. Hal ini terlihat jelas dengan apa yang di sampaikan Ketua dan anggota Pansus Perda ini yang menyatakan bahwa dalam satu nagari dapat saja terdiri dari dua atau tiga pemerintahan nagari. Itu artinya antara Nagari dan Pemerintahan Nagari adalah terpisah. Jadi, pemerintahan nagari hanya sekedar nama. Tidak ada substansi nagari yang dicapai dalam Perda ini. Lebih baik sebut saja namanya dengan Pemerintahan Desa, lebih simpel kan?. Lalu bagaimana? Ya kasihan nagari, kasihan niniak mamak, kasihan masyarakat nagari. Nagari hanya jadi dagangan politik. Pembuatan Perda tidak lebih dari sekedar mengejar proyek dan memenuhi target Perda tahun ini. Tidak lebih dari itu. Nama nagari dicaplok untuk sebuah kekuasaan yang sentralistik. Pemerintahan dinamakan dengan Pemerintahan nagari, tapi rohnya dipangkas. Niniak mamak tidak punya otoritas untuk mengambil kebijakan di nagari, niniak mamak sudah kehilangan harta kekayaan (ulayat nagari) karena sekarang ulayat itu dikelola oleh pemerintah nagari yang pada prinsipnya terpisah dari niniak mamak. Kalau itu semua sudah hilang, tamatlah riwayat para niniak mamak nagari. Perda inilah yang akan menjadi alat untuk membungkam para niniak mamak ketika bicara soal hak ulayat yang adat di nagarinya. * Penulis adalah Pengurus PBHI Sumbar (Kepala Divisi Hak Masyarakat Adat) --------------------------------- Get your own web address. Have a HUGE year through Yahoo! Small Business. -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan,silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages http://groups.google.com/group/RantauNet?gvc=2 dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK SELALU DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. - Posting email, DITOLAK atau DIMODERASI oleh system, jika: 1. Email ukuran besar dari >100KB. 2. Email dengan attachment. 3. Email dikirim untuk banyak penerima. ================================================