Assalamualaikum ...,

Perhatikan Label Halal Makanan 
By adminpadek 
Kamis, 15-September-2005, 06:59:06 25 clicks   
 
 
Padang, Padek-Ribuan usaha rumah makan, restoran dan sejenisnya serta
usaha ayam potong dan sejenisnya atau produsen pangan di Sumbar tidak
mengantongi sertifikasi halal yang dikeluarkan Lembaga Pengkajian Pangan
Obat-obatan dan Makanan (LP POM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar. 
 
 
Hal itu dibuktikan dengan baru dikeluarkannya 23 buah sertifikasi halal
terhadap usaha rumah makan, restoran dan sejenisnya serta usaha ayam
potong dan sejenisnya. Pada hal usaha tersebut di Sumbar jumlahnya
mencapai angka ribuan. Diharapkan kepada masyarakat agar mengkonsumsi
makanan yang sudah mempunyai sertifikasi halal yang dikeluarkan LP POM
MUI. 

Hal itu dijelaskan ketua MUI Sumbar Nasrun Haroen, didampingi Direktur
LP POM Dr H Zubir Yunus dan sekretaris Drs Antoni Asdi serta ketua
komisi fatwa dan hukum MUI Drs H Rustam Ibrahim kepada wartawan Rabu
(14/9) di Wisma Haji Jalan Rasuna Said Padang. 

"Seluruh rumah makan, restoran dan ayam potong serta sejenisnya baik
yang dikelola oleh kaum muslim atau nonmuslim wajib memberikan
sertifikasi halal terhadap usahanya, sehingga tidak merugikan orang
lain. Tapi kenyataannya, mereka sepetinya tidak peduli, walau
sertifikasi sudah dikeluarkan sejak dua tahun lalu, namun mereka kurang
merespon hal tersebut. 

Untuk itu diharapkan kepada pemerintah Provinsi, Kabupaten ataupun Kota
agar turut berpartisipasi dalam sertifikasi halal tersebut karena LP POM
MUI tidak punya kewenangan dalam memberikan sanksi, namun hanya
mempunyai sebatas himbauan saja, jelasnya. 

Hal senada dikatakan Direktur LP POM MUI Sumbar dalam rangka terjaminnya
makanan yang halal bagi umat Islam diperlukan tersedianya makanan halal
tersebut bagi masyarakat Sumbar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pentingnya makanan halal bagi umat Islam akan sangat berpengaruh bagi
perkembangan jasmani dan rohani umat Islam. 

Serta tidak tertutup kemungkinan terjadinya berbagai masalah
ditengah-tengah masyarakat karena masyarakat banyak mengkonsumsi makan
yang haram, dan makanan yang haram tersebut tidak saja hasil korupsi,
menipu, mencuri dan lainnya tapi juga berasal dari makanan yang
disajikan tidak terjamin kehalalannya, seperti pada saat memotong ayam,
memotong ayam harus dengan nama Allah. Kejadian di lapangan, usaha
pemotongan ayam banyak tapi apakah sempat memotong ayam menurut syariah
Islam termasuk juga usaha potong sapi, kerbau dan ternak lainnya. 

Untuk itu kepada produsen pembikin makanan agar betul-betul memahami
pentingnya tersedianya makanan halal, karena halal merupakan tanggung
jawab produsen terhadap konsumen dunia dan akhirat. Dan kepada konsumen,
jika merasa ragu atau sanksi dalam mengkonsumsi makanan atau minuman
yang tidak ada sertifikasi halal, sebaiknya tidak mengkonsumsi makanan
tersebut. 

Fatwa MUI 

Menurut ketua komisi fatwa dan Hukum MUI Drs H Rustam Ibrahim yang
menentukan makanan halal dan haram adalah Allah, dengan tujuan yang
halal adalah yang bermanfaat untuk jasmani dan rohani dan sebaliknya.
(ita) 
Makanan dari alam ada yang berupa mempunyai roh atau nyawa seperti
bangsa burung dan yang dilautan seperti ikan memang pakai nyawa juga
tapi berbeda cara pengolahannya. 

Kalau masalah tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan bebas dikonsumsi asalkan
tidak menimbulkan penyakit artinya mengandung racun, seperti khamar dan
tuak, merupakan minuman yang diharamkan. 

Yang berhubungan dengan binatang ternak atau burung, menjadi halal jika
sudah melalui proses penyembelihan jika tidak namanya bangkai dan Allah
menyebutkan bangkai merupakan sesuatu yang haram, serta yang disembelih
tidak dengan menyebut nama Allah, urainya.(ita) 
 
 

Website http://www.rantaunet.org
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
____________________________________________________

Kirim email ke