Assalamualaikum ...,
Perhatikan Label Halal Makanan By adminpadek Kamis, 15-September-2005, 06:59:06 25 clicks Padang, Padek-Ribuan usaha rumah makan, restoran dan sejenisnya serta usaha ayam potong dan sejenisnya atau produsen pangan di Sumbar tidak mengantongi sertifikasi halal yang dikeluarkan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Makanan (LP POM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar. Hal itu dibuktikan dengan baru dikeluarkannya 23 buah sertifikasi halal terhadap usaha rumah makan, restoran dan sejenisnya serta usaha ayam potong dan sejenisnya. Pada hal usaha tersebut di Sumbar jumlahnya mencapai angka ribuan. Diharapkan kepada masyarakat agar mengkonsumsi makanan yang sudah mempunyai sertifikasi halal yang dikeluarkan LP POM MUI. Hal itu dijelaskan ketua MUI Sumbar Nasrun Haroen, didampingi Direktur LP POM Dr H Zubir Yunus dan sekretaris Drs Antoni Asdi serta ketua komisi fatwa dan hukum MUI Drs H Rustam Ibrahim kepada wartawan Rabu (14/9) di Wisma Haji Jalan Rasuna Said Padang. "Seluruh rumah makan, restoran dan ayam potong serta sejenisnya baik yang dikelola oleh kaum muslim atau nonmuslim wajib memberikan sertifikasi halal terhadap usahanya, sehingga tidak merugikan orang lain. Tapi kenyataannya, mereka sepetinya tidak peduli, walau sertifikasi sudah dikeluarkan sejak dua tahun lalu, namun mereka kurang merespon hal tersebut. Untuk itu diharapkan kepada pemerintah Provinsi, Kabupaten ataupun Kota agar turut berpartisipasi dalam sertifikasi halal tersebut karena LP POM MUI tidak punya kewenangan dalam memberikan sanksi, namun hanya mempunyai sebatas himbauan saja, jelasnya. Hal senada dikatakan Direktur LP POM MUI Sumbar dalam rangka terjaminnya makanan yang halal bagi umat Islam diperlukan tersedianya makanan halal tersebut bagi masyarakat Sumbar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pentingnya makanan halal bagi umat Islam akan sangat berpengaruh bagi perkembangan jasmani dan rohani umat Islam. Serta tidak tertutup kemungkinan terjadinya berbagai masalah ditengah-tengah masyarakat karena masyarakat banyak mengkonsumsi makan yang haram, dan makanan yang haram tersebut tidak saja hasil korupsi, menipu, mencuri dan lainnya tapi juga berasal dari makanan yang disajikan tidak terjamin kehalalannya, seperti pada saat memotong ayam, memotong ayam harus dengan nama Allah. Kejadian di lapangan, usaha pemotongan ayam banyak tapi apakah sempat memotong ayam menurut syariah Islam termasuk juga usaha potong sapi, kerbau dan ternak lainnya. Untuk itu kepada produsen pembikin makanan agar betul-betul memahami pentingnya tersedianya makanan halal, karena halal merupakan tanggung jawab produsen terhadap konsumen dunia dan akhirat. Dan kepada konsumen, jika merasa ragu atau sanksi dalam mengkonsumsi makanan atau minuman yang tidak ada sertifikasi halal, sebaiknya tidak mengkonsumsi makanan tersebut. Fatwa MUI Menurut ketua komisi fatwa dan Hukum MUI Drs H Rustam Ibrahim yang menentukan makanan halal dan haram adalah Allah, dengan tujuan yang halal adalah yang bermanfaat untuk jasmani dan rohani dan sebaliknya. (ita) Makanan dari alam ada yang berupa mempunyai roh atau nyawa seperti bangsa burung dan yang dilautan seperti ikan memang pakai nyawa juga tapi berbeda cara pengolahannya. Kalau masalah tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan bebas dikonsumsi asalkan tidak menimbulkan penyakit artinya mengandung racun, seperti khamar dan tuak, merupakan minuman yang diharamkan. Yang berhubungan dengan binatang ternak atau burung, menjadi halal jika sudah melalui proses penyembelihan jika tidak namanya bangkai dan Allah menyebutkan bangkai merupakan sesuatu yang haram, serta yang disembelih tidak dengan menyebut nama Allah, urainya.(ita) Website http://www.rantaunet.org _____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ____________________________________________________