fyi,

----- Forwarded by Rinaldi Sahir/Indonesia/Sioen on 08/28/04 02:41 PM -----
                                                                           
             Indra Subni                                                   
             <[EMAIL PROTECTED]>                                             
             Sent by:                                                   To 
             eramuslim-bounces         [EMAIL PROTECTED]           
             @groups.or.id                                              cc 
                                       [EMAIL PROTECTED]              
                                                                   Subject 
             03/12/04 07:11 AM         [Eramuslim-2] Hukum Khitan Bagi     
                                       Pria Dan Wanita                     
                                                                           
             Please respond to                                             
                 Eramuslim                                                 
             <[EMAIL PROTECTED]                                             
                  .or.id>                                                  
                                                                           
                                                                           




Komunitas Eramuslim dari &quot;[EMAIL PROTECTED]&quot;
Editlah email Anda untuk menghemat Bandwidth
-----------------------------------------------------


Hukum Khitan bagi Pria dan Wanita

Muhammad Ali bin Isma'il Piliang Al-Medani

Masalah khitan merupakan perkara yang sudah selayaknya
diketahui oleh seorang muslim dan muslimah. Mungkin
masalah ini jarang dibahas dikalangan kita, karena
dianggap "tabu" atau yang lainnya.Walaupun demikian
kami merasa perlu untuk membahasnya secara ringkas,
karena bukankah ulama juga telah membahasnya?Bahkan
sebelum mereka,perkara ini telah diterangkan oleh
Rasulullah shallallahu alaihi wa salam.

Dan dasar kita dalam masalah ini juga kisah Ummu
Sulaim radliyallahu anha yang bertanya kepada
Rasulullah shallallahu alaihi wa salam tentang hukum
wanita yang bermimpi disetubuhi oleh suaminya hingga
keluar mani. Apakah dia wajib mandi? Maka Ummul
Mu'minin Ummu
Salamah radliyallahu anha berkata:

"Wahai Ummu Sulaim, engkau telah mempermalukan wanita
dihadapan Rasulullah shallallahu alaihi wa salam.
"Maka Ummu Sulaim berkata: "Sesungguhnya Allah tidak
malu terhadap hal yang benar. Dan kami akan bertanya
kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa salam tentang
setiap masala yang menyulitkan kami. Itu lebih baik
daripada tidak tahu."Ketika itu Rasulullah shallallahu
alaihi wa salam menyalahkan Ummu Salamah dan
membenarkan tindakan Ummu sulaim.
(Hadits hasan lighairihi, riwayat Ahmad 6/377,Jami'
Ahkamin Nisa' 1/10)

Dari Abu Hurairah radliyallahu anhu, ia berkata: Aku
mendengar Nabi shallallahu alaihi wa salam bersabda:

"Sunanul fitrah ada lima: khitan, mencukur rambut
kemaluan, merapikan kumis, mengerat kuku dan mencabut
bulu ketiak."
(HR.Muslim 1/541,Abu Daud no.4198, An Nasai 1/14 dan
Ibnu Majah 292)


Perkataan Ulama tentang Maslah ini

Imam An-Nawawi dalam syarh Shahih Muslim 3/148
mengatakan:" Khitan wajib hukumnya menurut madzhab
syafi'I dan mayoritas ulama, dan sunnah (mustahab)
menurut madzhab Imam Malik dan mayoritas ulama.Menurut
Imam Syafi'I rahimahullah,khitan wajib bagi pria dan
wanita.Kemudian bagi laki-laki wajib memotong seluruh
kulit yang menutupi pucuk zakar hingga terbuka seluruh
pucuk zakar.Adapun bagi wanita,wajib memotong sebagian
 kulit yang ada di atas kemaluanya.Yang shahih dalam
madzhab kamiyang dipegang oleh jumhur teman-teman dari
madzhab  Syafi'I bahwa khitan boleh ketika kecil,bukan
wajib.Dan bagi kami ada sisi lain,yaitu wajib bagi
wali untuk  mengkhitan anak kecil seblum baligh.Dan
sisi lain,haram mengkhitannya sebelum umur sepuluh
tahun.Menurut pendapat yang shahih,mustahab hukumnya
untuk mengkhitan pada hari ketujuh dari lahirnya."

Beliau berkata lagi:"Teman-teman kami berselisih
tentang banci, ada yang berpendapat wajib juga
dikhitan pada kemaluanya setelah baligh. Dan ada yang
berpendapat tidak boleh hingga jelas. Adapun yang
memiliki dua kemaluan, jika kedua-duanya berfungsi,
wajib dikhitan kedua-duanya. Jika hanya satu, maka
yang berfungsi saja yang dikhitan.

"Kalau ada yang meninggal sebelum dikhitan,dalam hal
ini ada tiga pendapat di kalangan rekan kami.Menurut
pendapat yang shahih dan masyhur;tidak dikhitan, kecil
atau besar.Pendapat lain bahwasanya yang besar
dikhitan, yang kecil tidak.Wallahu a'alam."

Al-Mawardi rahimahullah berkata menukil perkataan
Al-Hafidh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari
10/325-326: " Khitan bagi laki-laki adalah memotong
kulit yang menutup pucuk zakar. Dan mustahab untuk
menghabiskan semuanya dari pangkalnya. Paling tidak,
tidak ada yang menutupi pucuk zakar. " Dalam hal ini
Imam Al-Haramain rahimahullah berkata: " Yang haq bagi
pria adalah memotong kulit yang menutupi pucuk
kemaluan, hingga tidak tersisa kulit itu. " Ibnu
Shabbagh rahimahullah menyatakan: "Hingga terbuka
seluruh pucuk kemaluan. " Ibnu Kujj rahimahullah
berkata dengan menukil perkataan Ar-Rafi'I: "
Tertunaikan kewajiban dengan memotong sedikit dari
bagian atas pucuk kemaluan walau sedikit, dengan
syarat diambil semua kulit yang menutupi pucuk
kemaluan." Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:" Ini
pendapat yang ganjil dan yang pertama lebih kuat."

Al Mawardi rahimahullah berkata:" Khitan bagi wanita
adalah memotong kulit yang berada di atas kemaluanya
di atas tempat masuknya zakar seperti biji atau
jengger ayam jantan. Dan yang wajib adalah memotong
yang lebih darinya tapi tidak sampai ke pangkalnya."

Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan:" Ulama dari
kalangan madzab Syafi'I menganggap mustahab bagi orang
yang dilahirkan dalam keadaan telah dikhitan untuk
tetap dipotong." Dalam hal ini Abu Syamah rahimahullah
berkata:"Dan yang mayoritas pada anak yang dilahirkan
dalam keadaan dikhitan memang demikian.Khitannya tidak
sempurna tapi masih ada yang tersisa, jika demikian
wajib disempurnakan."

Khitan wajib bagi pria dan merupakan penghormatan bagi
wanita, ini pendapat mayoritas ulama sebagaimana
disebutkan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah dalam
Al-Mughni 1/85. Dalam kitab yang sama, beliau
rahimahullah menyatakan bahwasanya wanita juga
disyaria'atkan khitan (1/86). Imam Ahmad rahimahullah
berkata." Pria lebih keras perintahnya untuk
melaksanakan khitan karena pria bila belum khitan
kulit itu akan menutupi zakar. Dan wanita lebih ringan
dari itu." Dalam hal pensyariatan khitan bagi wanita,
Imam Ahmad membawakan hadits Rasulullah shalallahu
alaihi wa salam:

"Jika bertemu dua khitan, wajib mandi."

Komentar beliau rahimahullah:"Hadits ini menunjukan
bahwasanya wanita juga dikhitan."
(lihat Tuhfatul Maudud fi Ahkamil Maulud,Ibnul Qayyim
rahimahullah hal.64 cet.India)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata
dalam Majmu' Fatawa (21/114) ketika ditanya apakah
wanita dikhitan atau tidak? Beliau menjawab: "
Alhamdulillah, ya, mereka juga dikhitan.Khitanya
dengan memotong kulit yang paling tinggi yang seperti
jengger ayam jantan. Rasulullah shalallahu alaihi wa
salam berkata kepada wanita tukang khitan:

"Potonglah dan jangan dihabiskan, karena itu lebih
indah bagi wajah dan lebih terhormat bginya di hadapan
suami."

Yakni: jangan berlebihan dalam memotongnya sampai
habis, karena tujuan khitan bagi pria adalah agar
najis tidak tinggal di dalam kulit zakarnya. Dan
tujuan bagi wanita agar nafsunya normal.Jika wanita
itu tidak dikhitan, nafsu syahwatnya menggebu-gebu.."

Beliau rahimahullah berkata lagi:"Oleh karena itu
didapati pada wanita-wanita pelacur dari bangsa Tartar
dan wanita eropa apa yang tidak didapati pada wanita
kaum muslimin. Tapi jika memotongnya berlebihan,wanita
itu akan lemah syahwatnya (frigid) maka tidak
sempurnalah tjuan si suami. Bila dipotong tanpa
keterlaluan (normal) tercapailah tujuan tersebut.
Wallahu a'lam."

Bantahan Bagi Pendapat yang Menyatakan Wanita Tidak
Dikhitan

Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah bab Sunnanul Fitrah
berkata:"Hadits-hadits yang memerintahkan untuk
menghitan wanita adalah dlaif tidak ada yang shahih
sedikitpun."

Maka Asy-Syaikh Al-Albani hafidhahullah
membantahnya:"ini tidak mutlak. Karena ada riwayat
yang shahih bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa salam
berkata kepada wanita tukang khitan:

"Potonglah dan jangan dihabiskan, karena itu lebih
indah bagi wajah dan lebih terhormat baginya di
hadapan suami."
Diriwayatkan oleh Abu Daud,Al-Bazzar,Ath-Thabrani dan
lain-lain.Hadits ini memiliki jalan-jalan dan syawahid
dari segolongan sahabat.Telah aku takhrij di dalam
Ash-Shahihah (2/353-358) dengan luas yang mungkin
engkau tidak dapati di tempat lain. Dan di sana juga
telah kuterangkan bahwa khitan dikalangan salaf,
berbeda dengan pendapat orang yang tidak mengerti
tentang atsar.

Termasuk yang menguatkan itu adalah hadits yang
masyhur:

"Jika bertemu dua khitan wajib mandi."
(Hadits ini telah ditakhrij dalam Al-Irwa no.80)

Kemudian Sayyid Sabiq berkata:"Tidak terdapat
pembatasan waktu dan yang mewajibkannya."

Maka dibantah lagi oleh Asy-Syaikh AL-Albani dengan
ucapan beliau:"Adapun tentang pembatasan waktu ada dua
hadits:

Pertama: Dari Jabir radliyallahu 'anhu:

 "Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam
mengaqiqah Hasan dan Husain radliyallahu 'anhuma dan
mengkhitan mereka pada hari ketujuh."

Haditsnya diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam
Al-Mu'jamush Shagir hal.189 dengan sanad yang semua
rijalnya tsiqah, tetapi di dalamnya ada Muhammad bin
Abis Suri Al-Asqalani yang padanya ada pembicaraan
dari sisi hafalannya. Dan sanadnya juga ada Al-Walid
bin Muslim,ia suka melakukan tadlis tasmiyah(1)  dan
kadang-kadang  'an'anah.
Hadits ini dibawakan oleh Al-Hafidh Ibnu Hajar
rahimahullah dalam Al-Fath 10/282, bagi Alusy Syaikh
dan Al-Baihaqi, dan didiamkan oleh Al-Hafidh, mungkin
menurutnya ada jalan lain bagi keduanya.

Kedua: Dari Ibnu Abbas radliyallahu 'anhu ia berkata:

"Tujuh perkara yang termasuk sunnah pada anak di hari
ketujuh adalah diberi nama, dikhitan"

Hadits ini diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam
Al-Ausath 1/334/562, Al-Haitsami berkata dalam
Al-Majma' 4/5:"Rijalnya tsiqah." Adapun Al-Hafidh
dalam Fathul Bari 9/483 berkata:" Diriwayatkan oleh
Ath-Thabrani dalam Al-Ausath dan pada sanadnya ada
kelemahan."

Saya (Al-Albani) katakan:"Ini benar. Karena dalam
sanadnya ada Rawad bin Al -Jarrah. Ia lemah
sebagaimana disebutkan dalam Al-Kasyif oleh Imam
Adz-Dzahabi. Akan tetapi hadits ini saling menguatkan,
sebab sumbernya berbeda dan tidak ada yang tertuduh
suka berdusta di dalamnya. Pengikut madzhab Syafi'I
mengambil pendapat ini, maka mereka menganggap
mustahab khitan pada hari ketujuh dari kelahiranya,
sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Majmu' 1/307 dan
selainnya.

Adapun batas maksimal khitan adalah sebelum baligh.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:" Tidak boleh bagi
wali untuk tidak mengkhitan sampai lewat baligh."
(Tuhfatul Maudud hal.60-61)

Mengenai hukum khitan, maka yang rajih menurut kami
adalah wajib. Dan ini merupakan pendapatnya madzhab
jumhur seperti Malik, Syafi'I, Ahmad dan pendapat
inilah yang dipilih oleh Ibnul Qayyim. Beliau
membawakan argumen dan hukumnya sampai lima belas
sisi,walau secara terpisah kurang kuat tetapi secara
keseluruhan menjadi kuat. Dan tidak cuckup untuk
membawakannya disini.Kita cukupkan dengan dua sisi
saja:

Pertama:
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
Kemudian Kami wahyukan kepadamu:"Hendaklah engkau
mengikuti agama Ibrahim yang lurus."
Khitan termasuk agama Ibrahim. Ini sisi yang bagus
dalam berhujah, sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam
Al-Baihaqi yang dinukil oleh Al-Hafidh dalam Fathul
Bari 10/281.

Kedua:
Khitan adalah syi'ar Islam yang paling jelas yang
membedakan dengan Yahudi dan Nashrani,hingga kaum
muslimin hampir-hampir semuanya dikhitan.

Siapa yang ingin meneliti lebih lanjut, silahkan
merujuk pada kitab Tuhfatul Maudud hal.53-60."
(Tamamul Minnah. 67-69).

Keadaan Ketika Khitan
"Hendaklah khitan pria dilakukan dengan
terang-terangan dan untuk wanita tertutup."
Sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Abdillah bin
Al-Haj dalam Al-Madkhal yang dinukil oleh Al-Hafidh
Ibnu Hajar dalam Al-Fath 10/355.

Wallahu a'lam bish shawab.

Maraji :
1.Fathul Bari
2.Syarh Shahih Muslim
3.Tamamul Minnah
4.Jami' Ahkamul Nisa'
5.dll

(1)Ini adalah jenis tadlis yang paling jelek.
Gambaranya: seorang mudallis menyampaikan sebuah
hadits yang dia dengar dari seorang syaikh yang
tsiqah.Syaikh tersebut mendengar hadits itu dari rawi
yang lemah (dhaif) dan rawi yang lemah itu
meriwayatkan dari yang tsiqah. Maka si mudallis ini
menghilangkan rawi yang lemah itu ketika menyampaikan
hadits dengan kata-kata yang bersifat rancu, seperti
dengan an'anah (menyebut dari 'an/dari, bukan dengan
kata yang pasti seperti:"meriwayatkan kepadaku" atau"
mengabarkan kepadaku" dan yang semisalnya). Maka sanad
itu berubah menjadi dari orang-orang yang tsiqah.

[Muslimah/Edisi XXVII/1419 H/1998M (Salafy/Edisi
XXVII/1419 H/1998 M]

------------------------------------------------
HUKUM KHITAN BAGI WANITA.

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya :
"Apakah khitan (sunat) bagi wanita itu hukumnya wajib
ataukah sunnah yang disukai saja ?"

Jawaban.
Telah shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
bukan hanya dalam satu hadits, anjuran beliau untuk
menyunat wanita. Beliau juga memerintahkan wanita yang
menyunat untuk tidak berlebihan dalam menyunat. Tapi
dalam masalah ini berbeda antara suatu negeri dengan
negeri-negeri lainnya. Kadang-kadang dipotong banyak
dan kadang-kadang hanya dipotong sedikit saja (ini
biasanya terjadi di negeri-negeri yang berhawa
dingin). Jadi sekiranya perlu dikhitan dan dipotong,
lebih baik di potong. Jika tidak, maka tidak usah di
potong.

[Fatwa-Fatwa Albani, hal 162-163, Pustaka At-Tauhid]

HUKUM KHITAN BAGI ANAK PEREMPUAN.

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya: "Apa hukum
khitan bagi anak perempuan, apakah termasuk sunnah
atau makruh?".

Jawaban.
Khitan bagi wanita disunnahkan berdasarkan keumuman
sabda Nabi Shallalalhu 'alaihi wa sallam bahwa sunnah
fitrah itu ada lima, di antaranya khitan. Juga
berdasarkan riwayat Khalal dari Syaddad bin Aus
Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Khitan itu merupakan sunnah bagi para
lelaki dan kehormatan bagi para wanita" [Fatawa Lajnah
Daimah Lil Ifta' 5/119]

SALAHKAH TIDAK MELAKUKAN KKHITAN ?

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' : "Saya mendengar khatib
di masjid kami berkata di atas mimbar bahwasanya
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menghalalkan
khitan bagi para wanita. Kami berkata kepadanya bahwa
wanita-wanita di daerah kami tidak dikhitan. Bolehkan
seorang wanita tidak melakukan khitan ?"

Jawaban.
Khitan bagi wanita merupakan kehormatan bagi mereka
tapi hendaknya tidak berlebihan dalam memotong bagian
yang dikhitan, berdasarkan larangan Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

"Artinya : Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima ; khitan,
mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, memotong
kuku dan mencabut bulu ketiak" [Muttafaq Alaih]

Hadits ini umum, mencakup lelaki dan perempuan.
[Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta' 5/119,120]

SEBAGIAN MAJALAH MENYEBUTKAN BAHWA MENGKHITAN WANITA
ADALAH KEBIASAAN YANG BURUK.

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Khitan bagi
wanita termasuk sunnah ataukah kebiasaan yang buruk ?
saya membaca di salah satu majalah bahwa mengkhitan
wanita bagaimanapun bentuknya adalah kebiasaan buruk
dan membahayakan dari sisi kesehatan, bahkan bisa
menyebabkan pada kemandulan. Benarkah hal tersebut ?"

Jawaban.
Mengkhitan anak perempuan hukummnya sunnah, bukan
merupakan kebiasaan buruk, dan tidak pula membahayakan
jika tidak berlebihan. Namun apabila berlebihan, bisa
saja membahayakan baginya. [Fatwa Lanjah Daimah lil
Ifta ; 5/120]

HUKUM BERPESTA PORA DALAM PERAYAAN KHITAN

Pertanyaan.
Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : "Apa hukum
mengkhitan wanita, dan apa hukum berpesta pora dalam
perayaan khitan ?"

Jawaban.
Khitan bagi wanita disunnahkan dan merupakan
kehormatan bagi mereka. Sedangkan berpesta dalam
perayaan khitan, kami tidak mendapatkan dasarnya sama
sekali dalam syari'at Islam yang suci ini. Adapun
perasaan senang dan gembira karenanya, merupakan hal
yang sudah seharusnya, karena khitan merupakan perkara
yang disyariatkan.

Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman.

"Artinya : Katakanlah. Dengan karunia Allah dan
rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira.
Karunia dan rahmat-Nya itu adalah labih baik dari apa
yang mereka kumpulkan" [Yunus : 58]

Khitan merupakan keutamaan dan rahmat dari Allah, maka
membuat kue-kue pada saat dikhitan dengan tujuan untuk
bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala boleh
dilakukan. [Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta 5/123]

[Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-3, hal 121-123, Darul Haq]


Jazakumullah Khoir,

naufal<[EMAIL PROTECTED]>

-~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
ISLAM ADALAH RAHMATAN LIL'AALAMIIN
   HIDUP MULIA ATAU MATI SYAHID
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~



____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke